Sejumlah elemen masyarakat, para senior yg peduli pada kehidupan ketata negaraan, akan bersidang di Mahkamah Konstitusi, pada hari ini 14 April 2022, pulul 09.00, untuk tuntuan berbagai kejanggalan-kejanggalan pencalonan Presiden dan wakil Presiden dan menghapuas Presidential Threshold 20% menjadi 0%.
Sidang Pendahulan Pengujian Konstitusionalitas Pasal 222 dan Pasal 223 UU Pemilu Tahun 2017. Pasal 222 terkait Presedential Threshold dan Hasil Pileg 2019 sebagai syarat Parpol/gabungan Parpol untuk mengajukan Pasangan Ca(wa)pres dan Pasal 223 terkait makna demokrasi dan keterbukaan dalam menentukan Pasangan Ca(Wa)pres Pemilu 2024.
Adapun para pemohon terdiri dari Tuan Almizan Ulfa, Nyonya Santi Lisana, Tuan Ali Syarief dan Tuan Petir Amri Wirabumi.
Beberapa alasan yang melatar belakangi permohonan pengujian pasal-pasal dimaksud adalah, karena sangat dirasakan berbagai macam kejanggalan dan cacat logika hukum, sehingga kehidupan perpolitikan sudah sampai pada titik nadir absurditas, yang kemudian melahirkan situasi yang tidak bermartabat ini.
Bagaimana mungkin, Capres dan Cawapres, untuk Pilpres 2024, diajukan oleh Parpol-Parpol yang peserta Pemilu 2019!. Hal ini terjadi, karena syarat PT 20% itu, pada Pemilu 2024, belum tersusun, karena Pemilu dan Pilpres tersebut dilakukan secara serempak.
Sejarahnya, mengapa Pemilu dan Pilpres serempak itu dilakukan, adalah Permohonan Dr. Effendy Gazhali kepada MK, dengan alasan, untuk menghemat biaya Penyelenggaraan.
Dampak lain dari situasi tersebut, maka harapan-harapan baru yang ingin dibangun melalui Pemilu 2024 itu, tidak akan pernah terwujud bahkan jauh dari harapan semua, karena calon Presiden dan Wakilnya diusung oleh parta-partai tadi sebagai cara lain mepertahankan status quo. Ini yang kemudian akan melahirkan situasi kehidupan demokrasi yang chaos, karena berbagai benturan kepentingan akan terus berlangsung.
Acara siding MK dimaksud, dapat ditonton secara live di fusiltanews.com