Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengatakan bahwa pernyataan tersebut tidak benar. “Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al-Zaytun,”
Jakarta – Fusilatnews – Dalam keterangan tertulis, Jumat (23/6/) Kementerian Agama (Kemenag) membantah pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menuding ada dana bantuan senilai miliaran rupiah mengalir dari Kemenag ke pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengatakan bahwa pernyataan tersebut tidak benar. “Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al-Zaytun,” kata Anna
Menurut Anna, Al-Zaytun mengelola madrasah dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA) dengan jumlah siswa yang cukup besar. Oleh karena regulasi pendidikan, ribuan siswa yang ada di tempat tersebut berhak mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” ujar Anna.
Anna meminta agar Ridwan Kamil bisa berbicara berbasis data. Sebab, dana yang mengalir bukanlah untuk yayasan melainkan untuk para siswa yang belajar di Al-Zaytun.
“Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi, jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Al-Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu,” katanya.
Anna mengatakan, secara umum, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS. Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal satu tahun. “MI, MTs, dan MA yang ada di Al-Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini,” ujar Anna.
Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yakni EMIS (Education Management Informasi System) dan melakukan update data dalam sistem tersebut
Syarat ini juga dipenuhi oleh MI, MTs, da MA yang ada di Al Zaytun. Khusus tahun ini, ditambah satu persyaratan, madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal.
“Jadi, sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS,” kata Anna.
Anna mengungkapkan, sebagian dana BOS sudah dicairkan pada tahap pertama. Untuk sisanya, masih dilakukan kajian atas beragam temuan yang saat ini tengah berkembang di Al-Zaytun.
“Tahap kedua belum dicairkan. Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang sembari menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut,” ujar Anna.
Untuk diketahui, saat ini pemerintah pusat dimotori Kementeri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) tengah mendalami atau mengkaji soal posisi, peran hingga oknum-oknum yang terlibat dalam pengurusan Ponpes Al-Zaytun.
Hasil kajian bakal dibahas bersama dengan kementerian atau lembaga terkait guna menyelesaikan polemik hingga kontroversi di Al-Zaytun.
Disamping itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga membentuk tim investigasi terhadap Ma’had Al Zaitun. Tim investigasi yang dibentuk Pemprov Jabar terdiri berbagai lembaga Islam dan juga ormas Islam. Di dalam tim investigasi itu, adapula aparat kepolisian, TNI, hingga kejaksaan.






















