Jakarta, Fusilatnews, – Wakil Ketua Komisi VII DPR sekaligus anggota Tim Pengawas Haji DPR 2024, Ace Hasan Syadzily, mengungkapkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang dan keputusan presiden (Keppres) terkait alokasi tambahan kuota haji khusus. Dalam rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Senin (1/7/2024), Ace menyatakan bahwa kebijakan Kemenag ini akan didalami melalui panitia khusus (pansus).
Pada 27 November 2023, Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengadakan rapat untuk membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa kuota haji untuk Indonesia mencapai 241.000 orang, termasuk tambahan 20.000 kuota yang dibagi menjadi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Namun, pada Februari 2024, Kemenag mengeluarkan kebijakan baru yang membagi tambahan kuota ini menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
“Kebijakan Kemenag ini tidak sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja dan juga bertentangan dengan Keppres Nomor 06 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024,” kata Ace dalam jumpa pers evaluasi ibadah haji 2024 di Gedung DPR.
Ace menekankan bahwa perubahan alokasi kuota oleh Kemenag tanpa penjelasan yang tegas mencederai tujuan penambahan kuota tersebut, terutama bagi jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun untuk dapat menunaikan ibadah haji.
“Kami memandang persoalan pembagian kuota ini harus didalami karena menyangkut kepentingan jemaah, terutama jemaah haji reguler yang telah menunggu puluhan tahun,” tambah Ace.
Ace berharap, melalui pansus, kebijakan penambahan kuota untuk jemaah haji khusus bisa menjadi lebih jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menegaskan bahwa hal ini penting demi perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri.
“Karena bagaimanapun, hal tersebut menyangkut perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri,” tutup Ace.