Fusilatnews – Polemik ijazah kembali menghantui ruang publik Indonesia. Kali ini, bukan lagi soal presiden, melainkan wakil presiden terpilih: Gibran Rakabuming Raka. Riwayat pendidikannya menjadi sorotan tajam, karena di balik selembar kertas bernama ijazah, tersimpan persoalan besar tentang legalitas, legitimasi, dan kepercayaan publik.
Gibran menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 16 Surakarta, lalu berlanjut ke SMP Negeri 1 Surakarta. Setelah itu, jejaknya kabur. Ada klaim ia bersekolah di SMA Kristen 1 Surakarta atau SMA Santo Yosef. Namun, kepala sekolah dari dua lembaga itu membantah pernah mencatat nama Gibran sebagai murid. Maka, publik pun beralih menelusuri jalur pendidikannya di luar negeri: Singapura dan Australia.
Di sinilah kejanggalan mencuat. Normalnya, lulusan universitas luar negeri yang ingin ijazahnya diakui di Indonesia akan diproses oleh Direktorat Pendidikan Tinggi (DIKTI). Jika sah, ia disetarakan sebagai lulusan S1. Namun, dalam kasus Gibran, yang disetarakan justru bukan ijazah perguruan tinggi, melainkan pendidikan menengah. Proses itu dilakukan oleh Direktorat Pendidikan Menengah, dan hasilnya hanya menetapkan status Gibran sebagai lulusan setara SMA/SMK (Grade 12).
Blunder administratif ini melahirkan tafsir publik yang berbeda. Di atas kertas, secara hukum, Gibran memenuhi syarat minimal sebagai calon wakil presiden: lulusan SMA atau yang sederajat. Namun secara legitimasi, tanda tanya lebih besar justru mengemuka: apakah Gibran benar-benar menempuh kuliah di luar negeri? Jika iya, mengapa negara tidak menyetarakan ijazahnya sebagai sarjana? Jika tidak, berarti pendidikan formal terakhir yang benar-benar jelas hanyalah sampai SMP.
Dengan kata lain, di mata hukum, Gibran sah. Tetapi di mata publik, Gibran diragukan. Legalitas terpenuhi, namun legitimasi tergerus.
Persoalan ini menyingkap wajah pendidikan dan politik di Indonesia. Ijazah bukan lagi sekadar tanda tamat belajar, melainkan dokumen politis yang bisa mengangkat atau menjatuhkan wibawa seorang pemimpin. Dari presiden hingga wakil presiden, narasi ijazah selalu kembali sebagai senjata retorik, menyingkap betapa rapuhnya kepercayaan publik terhadap administrasi negara.
Akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang Gibran, melainkan tentang kredibilitas institusi. Ketika kementerian lebih memilih jalur administratif semata, tanpa memberi kejelasan yang transparan, maka publik akan selalu curiga. Ijazah bisa saja sah secara de jure, tetapi tanpa legitimasi moral dan sosial, ia hanyalah selembar kertas yang kosong makna.






















