Jakarta – fusilatnews – Untuk menyanggah tudingan Universitas Diponegoro (Undip), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap hasil investigasi terkait tudingan yang dilayangkan oleh Undip.
Pemberhentian sementara Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu Prajoko, berbuntut panjang. Pihak Undip menuding langkah Rumah Sakit (RS) Kariadi Semarang menangguhkan praktik klinis dokter Yan Wisnu karena tekanan dan campur tangan Kemenkes.
Tudingan ini dilayangkan Undip melalui keterangan tertulis yang dibagikan kepada wartawan pada Sabtu (31/8/2024). Hanya sehari setelahnya, Kemenkes merilis pernyataan yang menjelaskan hasil investigasi mereka. Kemenkes menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum senior kepada almarhumah dr. Aulia Risma Lestari, yang diduga melakukan bunuh diri karena perundungan dari seniornya.
Wakil Rektor IV Undip, Wijayanto, menyampaikan keprihatinannya terhadap berbagai sanksi yang diterima Undip sebagai buntut dari kasus meninggalnya dokter Risma. Ia menyatakan bahwa Undip sudah melakukan investigasi internal dan terbuka terhadap hasil investigasi pihak luar, baik dari kepolisian maupun Kemenkes.
“Kami mendengar Direktur RS Kariadi mendapat tekanan luar biasa dari Kemenkes untuk mengeluarkan keputusan tersebut,” ujar Wijayanto, Sabtu (31/8/2024).
Sementara itu, Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menanggapi tudingan pihak Undip. “Ini adalah penghentian sementara aktivitas klinis dr. Yan di RS Kariadi, bukan penghentian dari jabatan lainnya karena itu bukan wewenang RS Kariadi,” kata Nadia.
Menurut Nadia, penghentian ini bertujuan untuk memperlancar proses investigasi oleh Kemenkes dan kepolisian serta mencegah potensi konflik kepentingan. “Semua akan kembali normal jika proses investigasi rampung,” tambahnya.
Pada Ahad (1/9/2024), Kemenkes kembali mengungkap sebagian hasil investigasi yang menyebut ada dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum senior kepada dr. Aulia. Permintaan uang ini berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 40 juta per bulan.
Mohammad Syahril, Juru Bicara Kemenkes, menyatakan bahwa bukti dan kesaksian mengenai permintaan uang tersebut telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. “Investigasi terkait dugaan bullying saat ini masih berlangsung oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian,” kata Syahril.
Syahril menambahkan bahwa penghentian sementara PPDS anastesi Undip berpraktik di RS Kariadi dilakukan sejak 14 Agustus 2024 karena adanya dugaan upaya perintangan terhadap proses investigasi.


























