OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) adalah organisasi petani Indonesia yang berskala nasional, berdiri sendiri dan mandiri yang dikembangkan berdasarkan kesamaan aktivitas, profesi, dan fungsi di dalam bidang agrikultur dan pengembangan pedesaan, sehingga memiliki karakter profesional dan persaudaraan. Kiprah HKTI dilandasi oleh semangat kekeluargaan (brotherhood spirit).
HKTI lahir 27 April 1973 di Jakarta, melalui penyatuan empat belas organisasi penghasil pertanian utama. bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani dan mengembangkan pertanian Indonesia. Kelahiran HKTI memberi sinyal, petani adalah komponen bangsa yang perlu dilindungi sekiranya ada pihak lain yang ingin meminggirkannya dari panggung pembangunan.
HKTI bertujuan meningkatkan pendapatan, kesejahteraan, harkat dan martabat insan tani, penduduk pedesaan dan pelaku agribisnis lainnya, melalui pemberdayaan rukun tani komoditas usaha tani dan percepatan pembangunan pertanian serta menjadikan sektor pertanian sebagai basis pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
Selain itu, HKTI memiliki fungsi sebagai sebagai wadah penghimpun segenap potensi insan tani Indonesia dan atau “Rukun Tani” jenis komoditas usaha tani; alat penggerak pengarah perjuangan insan tani Indonesia;
sarana penampung dan penyalur aspirasi amanat penderitaan rakyat tani penduduk pedesaan; wahana menuju terwujudnya cita-cita nasional, Indonesia raya dan arena pemberdayaan dan pendidikan insan tani, masyarakat pertanian dan pedesaan.
Pengumuman kenaikan HPP Gabah sebesar Rp. 500,- per kg yang diberlakukan mulai 15 Januari 2025, tentu perlu pendampingan, pengawalan, pengawasan dan pengamanan dari segenap komponen bangsa, khususnya para pemangku kepentingan yang memiliki kecintaan kepada para petani. Perum Bulog yang kini tengah siap-siap menjadi badan otonom Pemerintah langsung dibawah Presiden, tentu sudah memiliki skenario untuk mendukung suksesnya program menaikkan HPP Gabah.
Kemitraan HKTI dengan Bulog, sangatlah dibutuhkan, supaya petani mempunyai pemahaman yang utuh terkait dengan HPP Gabah ini. Dengan kemitraan ini petani diharapkan paham bahwa Harga Pembelian Gabah (HPP Gabah) adalah harga yang ditetapkan oleh pemerintah untuk pembelian gabah kering panen (GKP) dari petani.
Lebih jauh lagi, petani mengenali untuk apa HPP Gabah itu ditetapkan. Berdasar pengamatan yang ada, tujuan ditetapkannya HPP Gabah antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan petani; stabilisasi harga gabah;
mendorong produksi padi dan
mengatur pasokan beras.
Secara teknis ada beberapa faktor yang jadi penentu HPP Gabah antara lain biaya produksi; harga beras di pasar internasional; kualitas gabah;
ketersediaan gabah dan kebijakan pemerintah. Sedangkan komponen HPP nya adalah harga pokok produksi (biaya benih, pestisida, pupuk); biaya panen dan pengeringan; biaya pengangkutan dan margin keuntungan petani.
Soal angka kenaikan HPP Gabah yang jumlahnya Rp. 500,- per kg, memang sempat mengundang perdebatan yang cukup menghangatkan. Organisasi petani sekelas Serikat Petani Indonesia (SPI) menyayangkan kenaikan HPP Gabah menjadi Rp. 6500,- per kg. SPI malah mengusulkan sepatutnya HPP Gabah dipatok pada angka Rp. 7000,- per kg. Catatan kritisnya adalah apakah nilai Rp. 500,- dalam suasana kekinian bakal mampu menutup biaya produksi yang dikeluarkan petani ?
Namun begitu, pasti kita percaya, Pemerintah telah memiliki hitung-hitungan yang terukur dan mempunyai alasan, dengan dinaikannya sebesar Rp. 500,- per kg, petani akan memperoleh untung yang maksimal. Hanya, kalau toh kenaikan sebesar ini masih menjadikan petani tetap sengsara, karena banyak faktor penyebabnya, maka tidak salah, bila Pemerintah pun cepat mengevaluasinya.
Dalam kaitannya pengamanan HPP Gabah, HKTI dan Bulog perlu segera bersiap diri untuk melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap HPP Gabah ini. HKTI dan Bulog, penting memastikan HPP Gabah ini akan benar-benar ditaati untuk dilaksanakan secara murni dan konsekwen. Jangan lagi terjadi ada oknum-oknum yang doyan memainkan harga gabah dilapangan, sehingga merugikan petani.
Bila memang masih ada perilaku yang tidak senafas dengan semangat Pemerintah menaikkan HPP Gabah, kita yakin Pemerintah akan menindaknya dengan tegas dan tanpa kompromi. Kita wajib meneriakannya sekeras-kerasnya, mereka itulah para pengkianat bangsa yang ingin menari diatas penderitaan petani. Gawatnya lagi, tidak jarang mereka berkedok kesalehan, namun berjiwa penuh dengan kemunafikan.
Pengawalan HPP Gabah oleh HKTI dan Bulog, sebaiknya dikemas dalam bentuk “gerakan” dan jangan sekalipun dikemas dalam bentuk keproyekan. Banyak contoh menggambarkan, pola keproyekan yang selama dilakukan cenderung lebih bernuansa mengedepankan kepentingan pribadi atau kelompoknya ketimbang memperjuangkan kebutuhan rakyat yang sesungguhnya.
Lebih parah lagi, pola keproyekan cenderung dibatasi oleh kurun waktu tertentu. Jika waktu proyeknya selesai, maka tamat pulalah program yang digarapnya. Menghindari hal demikian, pendekatan yang sifatnya gerakan dijamin tidak akan terbatasi oleh kurun waktu yang ada. Selama program itu dibutuhkan, maka selama itu gerakan akan hadir di tengah-tengah kehidupan mereka.
Semoga akan dijadikan percik permenungan kita bersama. (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).






















