Jakarta – Fusilatnews – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12 persen, yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menimbulkan pertanyaan tentang dampaknya terhadap kebijakan ekonomi, termasuk harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Menurut pengamat ekonomi Ryan Kiryanto, meskipun pendapatan negara dari pajak meningkat, pemerintah seharusnya tidak perlu menaikkan harga BBM karena pendapatan dari kenaikan PPN cukup untuk menutupi biaya subsidi energi.
Ryan menekankan bahwa kenaikan PPN sebagai kebijakan wajib harus diimbangi dengan pelonggaran kebijakan non-fiskal. Hal ini untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang semakin berat akibat kenaikan pajak. “Jika PPN 12 persen tidak bisa ditarik mundur, pemerintah harus memberikan keseimbangan. Di satu sisi, kewajiban wajib pajak terpenuhi, namun di sisi lain harus ada kompensasi untuk meringankan beban mereka,” ujar Ryan saat dihubungi, Senin (16/9/2024).
Ia juga menambahkan, insentif atau stimulus dari pemerintah dapat menjadi penyeimbang, misalnya dengan tidak menaikkan tarif non-fiskal atau bahkan menurunkannya. Sebagai contoh, meskipun harga minyak dunia melebihi asumsi dalam APBN 2025 sebesar 82 dolar AS per barrel, Ryan menyarankan agar pemerintah tidak menaikkan harga BBM, bahkan jika harga minyak dunia mencapai 85 dolar AS per barrel.
Menurut Ryan, kebijakan ini akan membantu menjaga stabilitas ekonomi dengan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat. “Jika tarif non-fiskal dilonggarkan, kegiatan ekonomi akan semakin berkembang, yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan pajak. Jadi, walaupun ada penurunan tarif di satu sisi, pada akhirnya kita tetap mendapatkan keuntungan dari peningkatan pajak,” jelasnya.
Ryan juga mengingatkan pentingnya pengelolaan yang baik, transparan, akuntabel, dan auditable dalam kebijakan fiskal, agar masyarakat tidak merasa terbebani dengan kenaikan pajak. Masyarakat sebagai wajib pajak akan lebih mudah menerima beban pajak jika melihat ada timbal balik yang nyata dalam bentuk layanan publik yang memadai.
Aturan mengenai kenaikan PPN ini tertuang dalam Pasal 7 UU HPP, di mana disebutkan bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. Namun, tarif PPN ini dapat diubah dalam kisaran antara 5 persen hingga 15 persen sesuai dengan kondisi ekonomi yang berlaku.
Meskipun kenaikan PPN ini merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan, Ryan menyoroti bahwa banyak implementasi pajak yang belum sesuai dengan harapan wajib pajak. Idealnya, pajak yang dibayar oleh masyarakat harus dikembalikan dalam bentuk fasilitas publik yang memadai, seperti infrastruktur, layanan kesehatan, dan administrasi yang mudah diakses.
Ryan juga menyoroti tantangan yang dihadapi Indonesia dalam hal kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak. Maraknya korupsi dan penyelewengan anggaran menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan trust issue di kalangan wajib pajak. Ia berharap dengan terbentuknya Badan Penerimaan Negara (yang direncanakan di era kepemimpinan Prabowo-Gibran), praktik good governance dalam pengelolaan pajak dapat diimplementasikan dengan baik, termasuk mencegah perilaku flexing pejabat pajak yang dapat memicu kemarahan publik.
Ryan juga menekankan pentingnya transparansi dan sosialisasi yang lebih baik dari pemerintah mengenai penggunaan pajak. Salah satu caranya adalah dengan melaporkan hasil pengumpulan dan alokasi pajak secara rutin kepada masyarakat. “Setiap kuartal, pemerintah harus mempublikasikan berapa pajak yang telah dikumpulkan dan ke mana saja dialokasikan. Ini akan membantu masyarakat merasa lebih yakin dan sukarela membayar pajak,” ujar Ryan.
Ia meyakini, jika pengelolaan pajak dilakukan dengan baik, maka intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan akan berjalan dengan sendirinya, karena masyarakat merasa bahwa pajak yang mereka bayarkan digunakan untuk kepentingan publik yang jelas dan bermanfaat.





















