Jokowi terpilih sebagai Gubernur DKI dan Presiden, karena system yang buruk. Produk dari system yang buruk tersebut, melahirkan perilaku kepemimpinan yang buruk pula. Ia mebiarkan wacana penundaan Pemilu 24 dan sekaligus perpanjangan masa jabatan 3 periode. Anaknya Gibran sedang di gadang-gadang bahkan diperebutkan menjadi cawapres, yang prosesnya telah dimulai dengan mengubah syarat usia menjadi 35 tahun melalui MK. Pada episode akhir, Jokowi dengan terang-terangan menyatakan akan cawe-cawe para Pilpres 24.
Kita masih ingat, saat Jokowi ingin mencalonkan diri menjadi Gubernur DKI Jakarta, saat itu masih 2 tahun lagi jabatan Walikota Solo yang tidak ia selesaikan. Ia tinggalkan untuk ikut kontestasi Gubernur DKI Jakarta. Artinya Sumpah Jabatan yang ia ucapkan saat dilantik menjadi Walkot Solo, dilanggarnya. Sumpah jabatan, adalah janji yang diucapkan dihadapan rakyat (itu di Amerika), plus kepada Tuhan (Ini di Indonesia).
Pada saat kampanye Pilkada DKI Jakarta, Jokowi bersama Ahok, dihadapan Warga Jakarta, ia berteriak mengatakan “jika trerpilih menjadi Gubernur nanti, akan menuntaskan selama 5 tahun”. Baru dua tahun menjadi Gubernur, lalu ia tinggalkan dan ikut kontenstasi Presiden 2014. Janji dan sumpah yang sama ketika dialantik menjadi Walkot Solo, juga dilanggar lagi saat menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Memang tidak ditemui dalam satu pasalpun hukuman kepada pelanggaran Sumpah Jabatan atau janji-janji tersebut. Ini yang sering saya katakan sebagai “system yang buruk itu”. Dalam bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti, seperti apa yang diucapkan oleh Prof Mahfud MD, “ Malaikatpun ketika masuk kedalam system ini, akan menjadi Iblis”
Coba kita lihat kasus lain. Gibran atau Boby Nasution. Kita bisa mempertanyakan, sekiranya bukan anak/menantu Presiden, akankah ada yang menominasi menjadi Calon Walikota Solo/Medan? Akan dapat memenangkan suara terbanyak kah? Pertanyaan itu menjelaskan bahwa seorang Presiden dengan segala fasilitas kekuasaannya, bisa berpengaruh kepada system politik seperti pada pilkada tersebut. Kita melihat system yang buruk plus presiden tidak dipagari dirinya oleh etika sebagai hukum moralitas yang dapat membatasi dirinya, melahirkan Gibran, Boby Nasution dan yang akan ditularkan lagi kepada Kaesang untuk menjadi Walikota Depok.
Alasan bahwa Anak, Menantu Presiden juga mempunyai hak yang sama sebagai warga Negara, tidak bisa diberlakukan kepada mereka karena Presiden adalah jabatan yang telah diistimewakan oleh hukum dan rakyat. Bahkan hokum berbisnis saja, menjadi dianggap wajar, pemuda Gibran dan Kaesang, bisa sukses berbisnis dengan pasokan modal puluhan~ratusan miliar, karena mereka ditakdirkan sebagai anak Presiden. Tidak terjadi dan lazim bagi rakyat biasa yang memulai business.
Catatan, hal yang sama terjadi juga privilege tersebut kepada anak-anak Presiden Suharto.
Sebagai ilustrasi yang lain, yang kini sedang hangat adalah maneuver gingkang Partai NASDEM. Memasangkan Anies dan Cak Imin, telah memporak porandakan konstilasi politik saat ini. Semua itu diluar nalar dan akal sehat opini publik. Dalil “politics is the art of possible, tetapi SBY mengatakan sebagai “penghianatan Politik”.
Apa yang akan terjadi dan akibatnya? Walahu’alam, apakah ini akan mendongkrak elektabilitas Pasangan Anies ~ Cak Imin. Bukan mustahil pula, inu cara lain untuk menjegal Anies suoaya gagal dalam Pilpres 24 yang akjan datang.
Uraian diatas, adalah produk dari Presidential threshold yang merujuk pada UU Nomor 42 Tahun 2008.
“Pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif.” Muaranya pasal tersebut pada pasal-pasal Presiden dalam UUD 45.


























