Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Pegiat Media
Jakarta – Hanya dalam kurun waktu singkat, serentetan peristiwa yang mencoreng wajah Polri terjadi. Pertama kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli lalu. Kedua, Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 korban, 1 Oktober lalu.
Ketiga, penangkapan Kapolda Sumatera Barat yang sedang dalam proses mutasi ke Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus penjualan narkoba, 14 Oktober lalu.
Tiga peristiwa tersebut ikut menyeret institusi Polri sebagai pesakitan. Tak pelak, kepercayaan publik terhadap Polri pun ambyar!
Hal ini pun diakui Presiden Joko Widodo maupun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri saat semua Kapolda dan Kapolres di seluruh Indonesia dikumpulkan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Ya, kepercayaan publik terhadap Polri yang sempat menanjak semenjak dipimpin Listyo Sigit Prabowo dalam setahun terakhir akhirnya ambyar dan menukik ke titik nadir.
Semua itu terjadi karena “abuse of power” (penyalahgunaan kekuasaan). Kini, Polri ada di persimpangan jalan. “Quo vadis” Polri?
Publik mendesak Polri dikembalikan ke posisi sebelum tahun 2000, yakni berada di bawah ABRI, kini TNI. Ada pula yang mengusulkan Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri atau kementerian lain, dengan dalih hakikatnya Polri itu sipil yang dipersenjatai.
Letnan Jenderal TNI (Purn) Agus Widjojo saat menjabat Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) pernah mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Mantan Wakil Ketua MPR RI itu mengusulkan agar nantinya Polri ditempatkan di bawah kementerian atau dewan keamanan tersebut.
Sedikit menengok ke belakang, Polri tercerabut dari TNI setelah MPR menerbitkan Ketetapan Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tap MPR ini terbit pada 18 Agustus 2000.
Dari Tap itu kemudian lahir Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2002 tentang Polri, disusul UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI. Polri akhirnya benar-benar terpisah dari TNI.
Dengan tidak lagi berada di bawah TNI, mental para anggota Polri pun tidak inferior lagi, merasa sejajar dengan TNI. Kasus bentrok antara polisi dan tentara kemudian merebak di mana-mana. Polisi tak lagi takut kepada tentara. Bahkan akhirnya mental polisi menjadi seakan-akan superior. Ini karena dari tingkat kesejahteraan, polisi merasa lebih baik daripada tentara. Apalagi bagi polisi yang lihai bermain di lapangan. Terbukti banyak polisi yang punya rekening gendut. Di antaranya Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa itu.
Banyak pula polisi yang bergaya hidup mewah. Contohnya Brigadir Jenderal Andi Rian Jayadi yang baru saja diangkat Kapolri menjadi Kapolda Kalimantan Selatan. Sepotong kemeja mantan Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri itu saja harganya mencapai tujuh jutaan rupiah. Belum lagi arloji, cincin, dan sebagainya.
Tak terkecuali Brigjen Hendra Kurniawan yang baru saja dipecat dari Polri karena diduga terlibat dalam rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo.
Kini bahkan terjadi pergeseran Dwifungsi ABRI pada era Orde Baru menjadi Dwifungsi Polri pada era reformasi saat ini. Banyak jabatan sipil yang diduduki personel Polri. Termasuk Polri yang masih aktif.
Lantas bagaimana, apakah Polri perlu dikembalikan di bawah TNI? Di sinilah buah simalakama itu menyeruak. Dimakan ibu mati, tidak dimakan bapak mati. Dilematis!
Jika dikembalikan ke TNI maka akan bertentangan dengan semangat reformasi yang mencita-citakan supremasi sipil, dan jarum jam sejarah pun akan berputar mundur. Sementara jika dibiarkan berdiri sendiri dan langsung di bawah Presiden seperti sekarang ini dikhawatirkan akan banyak lagi terjadi abuse of power. Apalagi ada adagium Lord Acton (1834-1902), “The power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely” (kekuasaan itu cenderung korup, kekuasaan yang mutlak akan mutlak pula korupnya).
Lalu, bagaimana jika Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kemanan Dalam Negeri, atau Dewan Keamanan Nasional seperti di negara-negara lain?
Sesuai Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Polri adalah alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat, yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Sementara Tap MPR No VI/2000 tentang Peran TNI dan Polri menyatakan Polri berada di bawah Presiden. Begitu pun Pasal 8 UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri menyebutkan, institusi Polri berada di bawah Presiden sebagai Kepala Negara.
Kalau mau menempatkan Polri di bawah Kemendagri atau kementerian lain, tentu harus mencabut Tap MPR No VI/2000 terlebih dahulu. Juga harus merevisi Pasal 8 UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Ada pula yang mengkhawatirkan, jika Polri di bawah kementerian maka akan membahayakan kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia. Dengan di bawah kementerian, terbukalah politisasi Polri untuk kepentingan politik tertentu. Apalagi jika kementerian tersebut dipimpin oleh seorang menteri dari partai politik. Padahal, kehadiran Polri dalam politik seharusnya netral dan tidak berpihak kepada kepentingan politik mana pun.
Dengan adanya dilema itu, quo vadis (mau dibawa ke mana) Polri?




















