Oleh: Entang Sastraatmadja
Banyak literatur menyebutkan bahwa kerukunan adalah keadaan harmonis dan damai antara individu atau kelompok, ketika mereka hidup berdampingan dengan saling menghormati, bertoleransi, dan bekerja sama. Kerukunan juga dimaknai sebagai keselarasan dan keserasian dalam hubungan sosial, yang melahirkan lingkungan hidup yang nyaman, aman, dan tenteram bagi semua pihak.
Secara filosofis, kerukunan mengandung nilai-nilai mendasar.
Pertama, keselarasan dengan alam. Kerukunan mengajarkan manusia untuk hidup seimbang dengan lingkungan sekitarnya, menjaga harmoni antara kebutuhan dan kelestarian.
Kedua, penghargaan terhadap perbedaan. Kerukunan meniscayakan penerimaan atas keberagaman, sehingga tercipta ruang hidup yang inklusif dan toleran.
Ketiga, kerja sama dan saling menghormati. Kerukunan menuntut sikap saling percaya dan kesediaan untuk bekerja bersama demi tujuan bersama.
Keempat, keseimbangan dan harmoni hidup. Kerukunan mengajarkan manusia untuk tidak berlebihan, tidak saling meniadakan, melainkan saling melengkapi.
Kelima, mengutamakan kebaikan bersama. Dalam kerukunan, kepentingan kolektif ditempatkan di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, kerukunan merupakan fondasi utama dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan publik.
Dalam khazanah filsafat dunia, kerukunan memiliki padanan makna yang kuat:
- Harmonia dalam filsafat Yunani, yang menekankan keselarasan dan keseimbangan semesta.
- Wa dalam filsafat Jepang, yang menekankan harmoni dalam hubungan sosial.
- Rukun dalam perspektif Islam, yang menekankan keseimbangan hubungan antarmanusia dan antara manusia dengan alam.
Atas dasar itu, kerukunan bukan sekadar jargon moral, melainkan nilai filosofis yang dalam dan universal. Termasuk di dalamnya konsep “kerukunan tani”, yang ironisnya justru sempat tercabik oleh kepentingan politik sesaat.
Beberapa tahun ke belakang, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) sebagai organisasi yang secara eksplisit mengusung spirit kerukunan, justru mengalami gangguan serius secara kelembagaan. Sejak 2010, dualisme kepemimpinan akibat perbedaan afiliasi politik telah menciptakan perpecahan yang berkepanjangan.
Selama hampir 15 tahun, suasana kerukunan tani terganggu. Muncul dua kubu HKTI: kubu Prabowo dan kubu Oesman Sapta. Yang lebih memprihatinkan, pemerintah saat itu mengakui keberadaan kedua kubu tersebut. Akibatnya, para petani di akar rumput dibuat bingung—harus berpihak ke HKTI yang mana, dan atas dasar apa.
Organisasi yang semestinya menjadi rumah besar petani justru berubah menjadi arena kontestasi kekuasaan.
Barulah ketika Prabowo Subianto mendapat amanah memimpin NKRI, muncul kehendak politik untuk mengakhiri perpecahan tersebut. Melalui proses panjang dan tidak mudah, pada Juni 2025 bangsa ini kembali memiliki satu HKTI, dengan Sudaryono sebagai Ketua Umum DPN HKTI dan Prabowo Subianto sebagai Ketua Dewan Pembina. Babak panjang konflik internal itu pun ditutup.
Peristiwa ini penting untuk diingat. Dualisme kepemimpinan HKTI bukan hanya soal struktur organisasi, tetapi telah mencederai makna hakiki kerukunan tani. Organisasi yang mengusung kata “rukun” justru memproduksi pertentangan terselubung yang berlangsung lama dan melelahkan.
Di tengah situasi itu, Mang Adang—petani gurem dari Pameungpeuk, Kabupaten Garut—pernah merenung dan berbisik lirih, “Di mana arti kerukunan yang menjadi akronim HKTI itu?”
Sebuah bisikan sederhana, namun terasa amat memilukan. Bagaimana mungkin organisasi petani yang beremblem kerukunan justru melahirkan suasana yang jauh dari harmonis?
Kerukunan sejatinya adalah keadaan damai di antara kelompok dan individu. Ketika HKTI kembali bersatu, itu bukan sekadar konsolidasi struktural, melainkan momentum untuk memulihkan makna kerukunan itu sendiri—baik di dalam organisasi maupun di tengah masyarakat petani.
Namun harus disadari, kerukunan tidak berdiri di atas satu organisasi semata. Ia menuntut komitmen berkelanjutan: komunikasi yang jujur, toleransi yang tulus, dan kerja sama yang berorientasi pada kepentingan petani, bukan kepentingan elite.
Satu HKTI adalah wujud kerukunan nyata yang semestinya dijaga bersama. HKTI tidak boleh lagi terpecah hanya demi kepentingan sesaat. Ia harus tampil sebagai simbol persatuan, keteduhan, dan keberpihakan sejati kepada petani.
Itulah tugas dan kewajiban kita bersama: terus mengingatkan, menjaga, dan merawat makna kerukunan agar tidak kembali dikhianati oleh ambisi kekuasaan.
Semoga demikian adanya.
(Penulis adalah Anggota Dewan Pakar DPN HKTI)

Oleh: Entang Sastraatmadja






















