Fusilatnews – Tepuk tangan menggema di Jakarta. Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Alasannya terdengar luhur: Polresta Tangerang membangun 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terbanyak untuk kategori Polres di Indonesia.
Penghargaan itu diberikan dalam rangkaian peresmian dan groundbreaking 1.179 Satuan Pelayanan Makan Bergizi Gratis (SPMBG) serta peresmian 18 gudang ketahanan pangan Polri, Jumat (13/2/2026). Dasar hukumnya tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2026.
Di atas kertas, semua tampak sempurna: negara hadir, polisi sigap, anak-anak mendapat makanan bergizi. Namun justru pada titik inilah persoalan serius bermula. Sebab di balik narasi keberhasilan itu, terselip pertanyaan mendasar tentang batas kekuasaan, hak masyarakat, dan ruang hidup ekonomi warga sipil.
Dari Penjaga Keamanan ke Pemain Ekonomi
Program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar program sosial. Ia adalah proyek raksasa yang menggerakkan rantai ekonomi: dapur umum, katering UMKM, petani, peternak, pemasok beras, sayur, telur, hingga distribusi logistik. Dalam desain ideal, MBG seharusnya menjadi ruang partisipasi rakyat—bukan ladang ekspansi institusi bersenjata.
Namun yang terjadi di Tangerang justru sebaliknya. Kepolisian tidak hanya mengamankan, tidak hanya mengawasi, tetapi membangun, mengelola, dan menargetkan kepemilikan hingga 40 unit SPPG di wilayah hukumnya. Pada titik ini, polisi tak lagi berdiri sebagai wasit, melainkan telah turun ke lapangan sebagai pemain utama.
Maka pertanyaannya sederhana, tetapi tajam:
siapa yang diberdayakan, dan siapa yang disingkirkan?
Hak Publik yang Diam-diam Tergerus
Dalam keterangan resminya, Kombes Pol Indra menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Polresta Tangerang. Pernyataan itu sah dan pantas dihormati. Tetapi persoalan publik tidak berhenti pada soal niat baik atau kerja keras aparat.
Persoalannya adalah struktur kuasa.
Ketika kepolisian masuk terlalu jauh ke wilayah operasional—mengelola dapur, mengatur distribusi pangan, memiliki gudang logistik—maka peluang usaha rakyat menyusut secara sistemik. UMKM katering kehilangan ruang, koperasi tak lagi dilirik, petani dan peternak lokal tereduksi menjadi pelengkap, bukan aktor utama.
Lebih dari itu, siapa yang berani bersaing secara terbuka dengan institusi bersenjata negara? Di ruang yang timpang, “kompetisi” hanyalah istilah kosong.
Darurat Itu Pengecualian, Bukan Pembenaran
Kita masih bisa memahami bila peran aktif kepolisian dilakukan di daerah terpencil, tertinggal, atau wilayah krisis—tempat infrastruktur absen, pelaku usaha nyaris tak ada, dan negara kerap datang terlambat. Dalam kondisi seperti itu, keterlibatan Polri dapat dipandang sebagai langkah darurat.
Tetapi Tangerang bukan daerah terpencil.
Tangerang adalah kawasan urban dan industri, pusat ekonomi, wilayah dengan ribuan UMKM aktif, koperasi hidup, penyedia jasa katering melimpah, serta rantai pasok pangan yang sudah terbentuk lama.
Ketika di wilayah semacam ini polisi justru menjadi aktor dominan penyedia layanan, maka yang terjadi bukan pengisian kekosongan, melainkan pengambilalihan ruang ekonomi publik. Bukan kehadiran negara, tetapi dominasi negara.
Negara yang Terlalu Hadir
Polisi dalam negara demokratis dibangun untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Bukan untuk mengelola dapur rakyat, menguasai gudang pangan, atau memonopoli distribusi program sosial.
Masalahnya, semakin jauh polisi masuk ke ruang sipil, semakin sempit ruang kritik publik. Setiap pertanyaan mudah dicap sebagai “menghambat program nasional” atau “tidak peduli pada gizi anak”. Padahal kritik justru diperlukan agar program MBG tidak berubah menjadi proyek elitis, sentralistik, dan miskin partisipasi warga.
Negara yang sehat tahu kapan harus hadir—dan kapan harus menahan diri.
Prestasi yang Perlu Batas
Tidak ada yang salah dengan dukungan Polri terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Yang keliru adalah ketika dukungan itu menjelma menjadi penguasaan. Negara boleh kuat, tetapi tidak boleh rakus ruang. Polisi boleh membantu, tetapi tidak boleh menggantikan rakyat.
Penghargaan mungkin pantas diberikan. Namun yang jauh lebih penting adalah memastikan satu prinsip tidak dikorbankan: program sosial negara tidak boleh mematikan hak ekonomi warganya sendiri.
Sebab di republik yang waras, keberhasilan bukan diukur dari seberapa luas institusi bersenjata mengelola kehidupan sipil, melainkan dari seberapa besar negara memberi ruang agar rakyatnya tumbuh, berdaya, dan mandiri.
Dan di situlah, ketika polisi ikut “berbisnis”, publik bukan hanya boleh bersuara—tetapi wajib bertanya:
negara ini sedang melayani rakyat, atau sedang belajar menguasainya?
























