*FusilatNews* – Pada satu pagi di Bulaksumur, seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada terbirit-birit menuju gedung rektorat. Ia lupa mengunggah satu dokumen penting untuk proses yudisium. Sistem akademik langsung menolaknya. Tak ada toleransi, tak ada dispensasi. Di kampus ini, keteraturan adalah segalanya. Bahkan urusan sepele seperti tanda tangan dosen pembimbing bisa menghambat kelulusan.
Di sisi lain negeri, jauh dari meja mahasiswa dan jejeran rak perpustakaan, ada dokumen lain yang justru tak pernah muncul ke permukaan. Dokumen milik orang nomor satu di Indonesia: Presiden Joko Widodo.
Sudah bertahun-tahun publik mempertanyakan: di mana ijazah asli Jokowi? Apa benar beliau lulus dari Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985? Dan jika iya, mengapa pihak universitas dan Komisi Pemilihan Umum tak pernah secara terbuka menampilkan dokumen itu, sebagaimana mereka melakukan terhadap kandidat presiden lain?
Bukan berarti dokumen itu tidak pernah ada. Justru sebaliknya. Pada Pilpres 2014, KPU menerima dan mencatat dokumen Model BB-4 PPWP—Daftar Riwayat Hidup Calon Presiden—atas nama Ir. Joko Widodo. Dokumen itu merupakan bagian dari persyaratan resmi pencalonan. Namun kini, berkas tersebut tak lagi ditemukan di situs KPU. Seolah dihapus dari ingatan digital republik.
Ironisnya, untuk calon presiden seperti Anies Baswedan atau Ganjar Pranowo di tahun 2024, semua dokumen tersedia utuh dan terbuka di laman resmi KPU: ijazah SD hingga S3, surat keterangan sehat, bahkan LHKPN dan pas foto formal. Transparansi dipraktikkan dengan baik—asal bukan untuk Jokowi.
Pihak KPU tak pernah menyatakan bahwa dokumen lama telah dimusnahkan. Yang terjadi justru lebih ganjil: dokumen milik Jokowi saja yang menghilang. Tak ada klarifikasi, tak ada notifikasi publik. Seolah tangan tak terlihat tengah menjaga narasi dari belakang layar.
Di UGM, situasi serupa membungkus misteri itu. Tak ada pameran akademik untuk lulusan 1985 yang kini menjabat kepala negara. Tak ada dokumentasi skripsi yang bisa ditelusuri publik. Tak ada buku wisuda, kutipan ilmiah, atau tanda riil bahwa sosok Ir. Joko Widodo pernah melewati proses akademik seperti ribuan lulusan lainnya.
Ketika publik mempertanyakan, UGM memilih diam. Beberapa dosen memberi testimoni normatif. Beberapa lainnya bahkan tak mengenal namanya. Di kampus yang menjunjung keterbukaan dan meritokrasi, kemisteriusan ini seperti kabut yang tak mau pergi.
Padahal, di negeri yang menghormati akuntabilitas, riwayat pendidikan seorang presiden bukan sekadar formalitas. Ia adalah fondasi moral bagi kepercayaan publik. Jika mahasiswa UGM harus berjuang keras membuktikan keabsahan satu lembar transkrip, mengapa presiden boleh melangkah bebas tanpa verifikasi terbuka?
Fenomena ini menciptakan absurditas dalam sistem. Mahasiswa yang menyentuh sistem akademik UGM harus transparan seutuhnya. Calon presiden yang tidak berasal dari lingkar kekuasaan diwajibkan membuka semua dokumen. Tapi Jokowi—sosok yang disebut paling hebat di negeri ini—justru menjadi entitas yang blur di UGM dan menghilang di KPU.
Ini bukan semata kelalaian administratif. Ini adalah potret bagaimana lembaga-lembaga negara bisa kehilangan fungsi kritisnya ketika berhadapan dengan kekuasaan. Dalam demokrasi yang sehat, transparansi adalah kewajiban. Tapi di republik ini, keterbukaan hanya berlaku jika Anda bukan Jokowi.





















