• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Ketika Neraka Sesak Dijejali Para Pengacara

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
October 19, 2022
in Feature
0

Dok.Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter


Oleh: Ari Junaedi, Doktor Komunikasi Politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.

Jakarta – Ferdy Sambo tidak bersalah, dia hanya meminta Brigadir Richard untuk memberikan pelajaran kepada Brigadir Joshua. Bukan perintah untuk membunuh.

Putri Chandrawaty tidak paham dengan tuduhan yang dilontarkan jaksa karena sedari awal dia tidak terlibat. Teddy Minahasa tidak mungkin terlibat dengan peredaran narkoba karena dia adalah korban.

Lukas Enembe bermain judi hanyalah untuk relaksasi dari rasa sakit yang menderanya, tidak ada uang negara yang dipakai di meja judi.”

Melihat tontonan kasus Ferdy Sambo yang diduga membunuh ajudannya Brigadir Yoshua, mulai dari kasus tersebut merebak hingga persidangan perdananya; pernyataan pengacara bekas Kapolda Sumatera Barat yang urung menjadi Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa yang menampik kliennya terlibat dengan penjualan barang bukti narkoba; serta tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang selalu menghalang-halangi Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK untuk memeriksa Lukas dengan alasan sakit berat, publik begitu jengah dengan “silat lidah” para pengacara.

Publik mendapat tontonan yang tidak layak menjadi tuntunan. Memilin kata, memelintir fakta, mengagungkan klien dan menyalahkan pihak lain serasa kliennya pantas mendapat panggung kebenaran menjadi mantera yang selalu didengungkan para pengacara.

Keluarga korban menjadi semakin terluka, pemirsa menjadi lara, dan kebenaran terasa dipermainkan mereka. Seolah yang salah bisa dianggap benar dan yang benar bisa menjadi tertuduh salah.

Syahdan ada kisah mengenai calon penghuni neraka. Usai ajal menjemput, malaikat mengadakan study tour bagi arwah-arwah yang akan masuk neraka. Biar tidak kaget, para penghuni neraka perlu diberikan semacam “pengenalan” agar mereka familiar dengan kehidupan neraka.

Bayangan akan kehidupan neraka yang mengerikan ternyata terbantahkan dari hasil pengenalan lapangan. Ternyata mereka melihat komunitas pengacara tengah bersenda gurau di neraka. Neraka penuh sesak dengan pengacara dari berbagai organisasi kepengacaraan yang selama ini tidak pernah akur bersatu ke dalam organisasi tunggal. Dari pengacara top, parlente hingga pengacara yang berkantor di ruko sewaan dan rumah pribadi, semua ada di neraka.

Para pengacara tidak sendirian di neraka, masih banyak juga hakim yang serakah, jaksa yang culas serta polisi yang tega membunuh sesama polisi, juga menjadi penghuni neraka. Hakim yang mengatur kemenangan perkara bagi mereka yang membayar malah menjadi penghuni senior di neraka.

Bersama dengan polisi yang menjual barang bukti narkoba dan jaksa yang menuntut bebas para koruptor mereka layaknya menjadi mahkamah paling senior di neraka. Mereka masih kasak-kusuk, siapa tahu penjaga kunci neraka masih bisa dinego agar mereka bisa pelesiran melihat surga dari tapal batas.

Saya jadi teringat dengan kisah seorang pegawai tinggi dari Uganda. Charles Obong, seorang pejabat senior di Kementerian Pelayanan Publik Uganda berwasiat agar di dalam peti matinya disiapkan sejumlah uang. Charles yang menjabat sebagai pejabat sepanjang 2006-2016 berpandangan begitu banyak dosa yang telah dilakukannya selama dia berkuasa. Siapa tahu dengan uang tunai Rp 791 juta yang telah disiapkan di peti mati, kebijakan mailakat bisa dinego agar dosa-dosa Charles bisa diampuni.

Hingga kematiannya tanggal 17 Desember 2016, tidak ada yang tahu apakah usaha Charles untuk melobi Tuhan berhasil atau tidak. Yang jelas, makam Charles di Distrik Lira, utara Uganda masih ada (Detik.com, 10 Oktober 2022).

Charles Obong seperti halnya pemuja semua urusan “bisa diatur” menganggap urusan akhirat bisa dinego seperti halnya urusan duniawi bisa dicincai. Tidak hanya pengacara, hakim, jaksa, dan polisi saja yang menjadi penghuni neraka. Masih banyak profesi lain menjadi warga neraka.

Mereka adalah pegawai negeri yang bisa mengatur pemenang tender, pegawai bea cukai yang kongkalingkong dengan importir untuk memanipulasi manifes barang, pegawai badan pertanahan yang menyulap sertifikat tanah sesuai pesanan, pegawai pajak yang beraliansi dengan mafia untuk mengakali nilai pajak hingga pembunuh yang tega menghabisi nyawa satu keluarga dan dibenamkan ke dalam septi tank.

Hingga suatu saat penghuni neraka dinyatakan over capacity karena begitu banyaknya pendatang baru yang silih berganti antri masuk ke komunitas neraka. Himbauan demi himbauan moral telah disuarakan para pemuka agama di dunia ternyata tidak membuat para calon penghuni neraka sadar akan kehidupan setelah kematian menjemput.

Begitu mulia jadi pengacara “Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji: bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga; bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan; bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara klien yang sedang atau akan saya tangani; bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat; bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.“

Bunyi Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ini begitu lantang diucapkan calon advokat atau pengacara sebelum menjalankan profesinya. Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka pengadilan tinggi di wilayah domisili hukumnya. Menilik sumpah jabatan advokat tersebut, kita begitu “tenteram” ketika keadilan akan diperjuangkan oleh seorang pengacara yang memegang teguh Pancasila.

Jika ditelisik lebih jauh, sila pertama hingga sila kelima begitu berke-Tuhanan, berkeadilan, mengayomi perbedaan dan memperjuangkan kemaslahatan akan diperjuangkan oleh seorang pengacara. Hampir semua perguruan tinggi di negeri ini memiliki fakultas hukum, tetapi masih sedikit lulusannya yang menganggungkan keadilan itu harus diperjuangkan hingga titik nadir. Keadilan hanya diperjuangan di pos bantuan hukum atau lembaga bantuan hukum, tetapi menjadi berbeda jika ditangani oleh firma-firma hukum yang bertarif selangit.

Negeri ini sudah banyak memiliki sarjana hukum bahkan sudah “kelebihan” tetapi persoalan keadilan masih mengenaskan. Rakyat kecil yang menjadi korban ketidakadilan, masih susah mendapatkan akses bantuan hukum. Waktu konsultasi hukum begitu bernilai sehingga hanya segelintir klien yang sanggup membayarnya. Pengacara mahal yang kerap memenangkan klien-kliennya, memiliki fee yang bernominal besar. Dunia pengacara begitu necis, wangi dan berpotensi menjadi tajir melintir.

Sekali lagi ini hanya konon, pengacara bisa memenangkan perkara karena bisa sogok sana, sogok sini dengan uang kliennya. Hakim bisa diatur putusannya, jaksa bisa dinego tuntutannya, dan polisi pun bisa dikendalikan. Untuk memenangkan kasus kliennya, menjadi hak dan kewajiban seorang pengacara untuk menyusun eksepsi dan pledoi kliennya berdasar fakta-fakta hukum yang terjadi. Bukan karena fakta-fakta yang direkayasa.

Publik yang telah mendapatkan penggalan fakta-fakta yang terjadi dan terkuaknya kebohongan dan rekayasa kasus dari awal, tentu akan menganggap pembelaan seorang pengacara hanya terkesan “asbun” alias asal bunyi dan hantam kromo dengan pembelaan klien yang membabi buta. Andai saja mereka sebagai keluarga korban, tentu akan berpandangan sebaliknya.

Rindu sosok Yap Thiam Hien

“Jika Anda hendak menang perkara, jangan pilih saya sebagai advokat Anda, karena pasti kita akan kalah. Tapi jika Anda merasa cukup dan yakin mengemukakan kebenaran Anda, maka saya bersedia menjadi pembela Anda.”

Selarik kalimat itu selalu diucapkan Yap Thiam Hien ketika menerima calon kliennya yang akan mencari keadilan lewat jasa hukumnya. Yap adalah seorang pengacara Indonesia keturunan Tionghoa, kelahiran Koeta Radja, Aceh pada tanggal 25 Mei 1913. Yap mengabdikan seluruh hidupnya berjuang demi menegakkan keadilan dan hak asasi manusia (HAM).

Nama Yap Thiam Hien kemudian diabadikan sebagai nama sebuah penghargaan yang diberikan kepada orang-orang yang berjasa besar bagi penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Yap yang pernah menjadi pembela Mantan Wakil Perdana Menteri yang juga merangkap Menteri Luar Negeri Soebandrio karena keterlibatannya dengan G 30 S/PKI pernah berdebat dengan rekan pengacaranya yang membela pemilik gedung di ruang pengadilan.

Yap yang menjadi pembela warga Pasar Senen, Jakarta, korban gusuran pembangunan gedung tahun 1950-an itu memprotes keras rekan sesama pengacara yang sudi menjadi kaki tangan orang kaya menggusur orang miskin. “Bagaimana bisa Anda membantu seorang kaya menentang orang miskin?”

 Serangan pribadi semacam itu tentu melanggar etika antarkolega di sidang pengadilan. Tetapi itulah Yap Thiam Hien. Hanya karena membela aktivis PKI atau memprotes kejadilan Malari 1974, Yap menanggung risiko ikut merasakan dinginnya sel penjara.

Saat putranya Hong Gie masih berumur 16 tahun menabrak orang dengan kendaraan yang dikendarainya, Yap selaku orangtua meminta anaknya untuk mengaku salah dan meminta maaf di pengadilan. Yap bukannya mengarang cerita dan merekayasa kasus agar anaknya bebas. Puluhan tahun bergelut dengan kasus tidak menjadikan mata hati Yap tumpul, bahkan empatinya terhadap terpidana semakin tumbuh.

Yap Thiam Hien mendirikan dan mengetuai Prison Fellowship, organisasi yang melayani narapidana. Kepeduliannya pada hak-hak asasi manusia semakin menajam ketika ia bergabung dalam Regional Council on Human Rights in Asia, juga anggota Asian Comission on Human Rights.

Bahkan pada 1987 Yap semakin “galak” dengan terlibat dalam Inter NGO Conference on Indonesia (INGI). Organisasi ini bertujuan mengembangkan partisipasi rakyat dan LSM dalam pembangunan masyarakat dan negara.

Kehadiran Yap di Brussels Belgia untuk menghadiri INGI, April 1989, menjadi akhir perjuangan Yap membela kesewenang-wenangan Soeharto terhadap perlawanan kritis aktivis demokrasi. Yap meninggal di negeri orang, di saat andil perjuangannya masih belum tuntas dilanjutkan yunior-yuniornya (Sindonews.com, 21 September 2021).

Terlepas dari aksi hedonnya, kita menyusukuri kesadaran salah satu pengacara “mahal” tanah air Hotman Paris Hutapea membela “orang-orang kecil”. Hotman 911 begitu peduli dengan advokasi Satuan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung yang diputus kontrak kerja semena-mena, pembelaan terhadap karyawati sebuah toko retail yang dituduh melecehkan penguntil kaya atau mendampingi korban kekerasan seksual yang kebetulan berasal dari keluarga tidak mampu. Suara-suara protes Hotman 911 kerap didengar dan “ditakuti” aparat karena daya magis keviralan di media sosial yang dimiliki Hotman Paris Hutapea.

Fiat justitia ruat caelum – hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Kredo tersebut bukanlah slogan kosong tanpa makna. Lucius Calpurnius Piso Caesoninus yang hidup di 43 SM tentu membayangkan dalam kondisi segawat apa pun hukum harus tetap berdiri tegak tidak tergoyahkan. Termasuk di Indonesia tercinta, yang konon keadilan itu tidak bertarif.

Dikutip dari Kompas Rabu 19 Oktober 2022.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

OPEC+ Kurangi Produksi, Biden melepaskan 15 juta barel cadangan minyak AS Ke Pasar

Next Post

Survei Terbaru IPS: Elektabilitas Prabowo Tembus 30%, Ganjar 20% dan Anies 17%

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang
Feature

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus
Birokrasi

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik
Feature

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026
Next Post
Bila Pilpres 2024 Digelar 2 Putaran, Seperti Ini Skenarionya

Survei Terbaru IPS: Elektabilitas Prabowo Tembus 30%, Ganjar 20% dan Anies 17%

Merengkuh Kemenangan Sejati

Dubes Zuhairi Misrawi Promosikan Islam Nusantara di Radio Tunisia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026
Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...