Ketua Komisi Pemilihan Umum Hashym Asy’ari terancam dipecat dari jabatannya jika terbukti bersalah dalam kasus pekecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni
Jakarta – Fusilatnews – Andi Bashar selaku kuasa hukum Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias Wanita Emas, meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian dari jabatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Tuntutan ini disampaikan oleh Andi Basyar dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (13/3). Dalam perkara itu, Hasyim berstatus sebagai teradu karena diduga telah melecehkan Hasnaeni.
Andi awalnya mengatakan, dalam persidangan telah ditampilkan bukti-bukti percakapan WhatsApp yang menguatkan dugaan pelecehan seksual tersebut. Karena itu, Andi berharap Hasyim secara sukarela mundur dari jabatan ketua KPU RI.
Kalau saya sih berharap Pak Hasyim Asy’ari bisa secara gentle mundur gitu loh, mencontoh (pejabat publik) dari negara-negara luar. Kalau sudah ada isu pelecehan seksual, ya pemimpinnya yang mundur,” kata Andi.
“Tapi kalau itu (mundur) tidak dilakukan, ya kita minta majelis DKPP untuk menjatuhkan hukuman agar mencopot Ketua KPU Hasyim Asy’ari,” kata Andi menambahkan.
Menurut Andi pengunduran diri atau pemecatan Hasyim harus terjadi agar tercipta pemilu yang jujur, bersih, dan adil.
Baginya, tak masuk akal jika pemimpin lembaga yang menyelenggarakan pemilu untuk memilih pemimpin negeri ini ternyata bermasalah secara moral. “Mau dibawa ke mana negara ini?” ujarnya.
Sedangkan Hasyim tak mau berkomentar usai menjalani persidangan. Hanya menyampaikan kalau dirinya tidak boleh menyampaikan apa pun yang sudah diungkap dalam persidangan, karena sidang berlangsung secara tertutup.
Kabar terkait kasus dugaan pelecehan ini sebenarnya sudah mencuat sejak awal Desember 2022. Semua bermula ketika sebuah video testimoni Hasnaeni beredar. Dalam video tersebut, perempuan berjuluk Wanita Emas itu mengaku telah dilecehkan oleh Hasyim.
Hasyim, kata Hasnaeni, melakukan pelecehan dengan iming-iming bakal meloloskan partainya, Republik Satu, sebagai peserta Pemilu 2024. Untuk diketahui, Partai Republik Satu sudah dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu.
Sepanjang kasus ini bergulir, Hasyim enggan menanggapi secara gamblang tudingan tersebut. Hasyim baru mau berterus terang di agenda rapat kerja Komisi II DPR pada 11 Januari 2023.
“Posisi saya tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan itu. Sehingga insya Allah apa yang dituduhkan itu tidak dalam posisi yang saya lakukan,” kata Hasyim.
Ketika ditanya apakah tudingan pelecehan seksual itu berarti fitnah, Hasyim tidak mengiyakan.
“Saya tidak berani menyebut itu, soalnya kan harus ada putusan pengadilan untuk menyebut fitnah. Saya nggak berani buru-buru,” kata Hasyim.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan pelecehan terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein, atau lebih dikenal sebagai Wanita Emas, Kamis (26/1/2023).
Kasus ini sebelumnya sempat diadukan Hasnaeni melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas, sebelum akhirnya dicabut pada 22 Desember 2022 lalu.
Kali ini kasus serupa kembali dilaporkan melalui pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum Hasnaeni, sekaligus Sekjen Partai Republik Satu, Ihsan Primanegara.
Dalam aduan ke DKPP, Ihsan mengaku membawa sejumlah dokumen dan bukti percakapan serta foto dan video.
Hasyim diadukan melanggar Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.






















