Damai Hari Lubis-Ketua Aliansi Anak Bangsa, Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Data empirik kebohongan Jokowi, pada tahun 2022 saat estimasi jumlahnya masih 66 kebohongan, atau ketidak mampuan pemenuhan kontrak sosial politik yang pernah Ia janjikan, plus temuan publik terhadap data palsu terkait kelulusan ijasah SD. SMP dan SMA yang digunakan oleh Jokowi, dan fakta hukumnya kedua temuan publik tersebut telah digugat oleh sebuah komunitas publik yang inisial-nya TPUA/Tim Pembela Ulama dan Aktivis, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan konsekuensi logis , yang posita-nya sebagai pejabat pimpinan eksekutif tertinggi penyelenggara pemerintahan dan negara, selaku Presiden Jokowi RI, yang petitumnya Jokowi diminta mundur.
Dan fakta hukum saat ini Maret 2023 tengah berlangsung persidangan di PN. Surakarta, Kota Solo, daerah kampung halaman Jokowi, adanya peristiwa yang menimpa Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, yang dipaksa masuk penjara tanpa dasar hukum. Sebaliknya, penegakan hukum terhadap para terdakwa dari kacamata yuridis melanggar sistim kebebasan menyampaikan pendapat dan keterbukaan informasi publik, karena kausalitas Presiden selaku pejabat publik tertinggi negara dibebani prinsip- prinsip penyelenggara negara yang bersih, dan terbebas dari KKN.
Mengacu pada asas atau good governance principles, sejatinya Gus Nur dan Bambang Tri, oleh Jokowi selaku presiden memberikan apresiasi terhadap kedua orang ini. Masyarakat yang aktif berperan serta berekspresi dalam memenuhi kerangka perintah konsitusi, namun aparatur yang keliru malah mendapatkan “pembiaran” atau keleluasaan melanggar sistim konstitusi terkait hak publik terhadap kewajiban penyelenggara negara agar selalu berperilaku baik , jujur , adil , transparan, profesional, proposional dan objektif serta akuntabel sesuai good government/good governance.
Karena nyatanya terkait sumpah mubahalah yang berhubungan dengan narasi buku Jokowi under Cover 1 dan undercover ke-2 , yang kedua buku isinya terkait Jokowi dicurigai menggunakan ijasah yang diragukan keasliannya sejak kelulusan SD., SMP dan SMA, serta menggunakan ijasah palsu (strata satu) perguruan tinggi, sehingga sampai kini masih terus dipertanyakan publik tentang keaslian ijasah S.1 dari fakultas kehutanan yang dimilikinya, yang kini historis gugatan sudah menjadi dokumen negara dan komsumsi media pers serta benak kepala masyarakat saat ini.
Isu materi buku ini menjadikan Bambang Tr dan Gus Nur masuk penjara, walau tanpa pernah ditampilkan alat bukti laporan dari si pelapor korban prinsipal sebagai bukti korban Jokowi mengalami kerugian moril dan immoral. Menurut asas hukum, perkara a quo ini casu adalah delik aduan, yang legalitas formal, korban prinsipnya adalah Jokowi, namun aneh justru pelapornya bukan Jokowi?
Lalu jika benar ijasah yang dituduh palsu adalah asli, nyatanya, tidak ada alat bukti hasil dari analisis laboratorium forensic. Bagaimana bisa, karena ijasah asli tidak pernah satu kali pun diperlihatkan sebagai alat bukti kepada dan dari Penyidik maupun kepada dan dari JPU maupun para saksi di persidangan.
Padahal sumber narasi tuduhan Bambang Tri, dirinya dapatkan berdasarkan data empirik dari berbagai data media massa kelas nasional yang cukup dikenal dan juga dari beberapa media sosial (FB., Instagram dan lainnya) yang umum digunakan publik atau netizen, termasuk publik menemukan data yang berupa notifikasi sekian tahun lalu dari humas universitas gajah mada. Walau setelahnya pengumuman direvisi oleh pihak humas kampus Gajah Mada mengikuti publisnya berita dipenjarakannya Gus Nur dan Bambang Tri Jo. case a quo yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surakarta.
Yang menyedihkan para intelektual akademisi dari Universitas Gajah Mada maupun para alumnus, nampak acuh tak acuh atas boomingnya informasi publik ini, kurang responsif, padahal akan menimbulkan sisi pandang negatif terhadap almamater, yang justru dihadirkan hanya sekedar adegan ” rekayasa” dari Prof. dr. Ova Emilia, rektor Universitas Gajah Mada, untuk menolak tuduhan Bambang Tri.
Sang rektor, tidak mau memperlihatkan secara jelas catatan-catatan eks siswa ke kamera maupun mempublis data media publik eks siswa mereka, selain yang ada hanya digenggaman, dan merasa itu sudah cukup sebagai klarifikasi atas nama Jokowi, bahwa Jokowi pernah kuliah dan benar sebagai alumni dari Univ. Gajah Mada.
Padahal hal klarifikasi sang rektor Prof. dr. Ova Emilia, agar tidak menjadi kebimbangan publik dan sejarah, cukup melalui pola pembuktian simpel, yakni pihak rektor didampingi Mendikbud Nadiem atau pejabat kemendikbud adakan konperensi pers demi kepastian hukum dan kenyamanan dan nama baik presiden, tunjukan dan edarkan kepada publik selain poto ijasah Jokowi sejak tahun pertama 1980 dan terakhir di Univ Gajah Mada, juga edarkan buku album nama-nama peserta wisuda seluruh fakultas universitas Gajah Mada, tahun 1985.
Diyakini oleh publik, album poto tersimpan rapih sebagai dokumentasi rektorat (Kantor Rektor) Univ. Gajah Mada, termasik arsip mahasiswa-mahasiswi sejak saat siswa sampai tahun kelulusan, termasuk data Jokowi.
Jokowi bergeming tidak paham atau tidak mau paham bahwa suara keras Bambang Tri dan orang-orang yang pernah merasa didzalimi maupun sebagai WNI yang baik, menganggap dirinya (Jokowi) anti demokrasi dan anti tranparansi selaku pejabat publik.
*Maka citra Jokowi dalam historis kepemimpinan negara 2014 – 2019, sampai 2023 seakan pola “diskursus yang lumayan menjijikan “.*
Seharusnya hal terkait moralitas dan penegakan hukum publik atau adab malu menjadi beban seorang presiden Jokowi nomor wahid. Hal kepribadian Jokowi yang tidak mengindahkan kausalitas bohong-nya yang menumpuk akan merugikan secara holistic, baik moralitas atau ahlak dan citra sebagai pemimpin, nama baik bangsa maupun sisi pandang ketidak mampuan dirinya untuk penuhi janji diberbagai bidang, baik ekonomi, politik dan hukum.
Ekonomi negara saat ini ditengarai anjlog, dengan isu rasio hutang negara 17.500 triliun atau kebalikan dari janjinya ekonomi negara akan meroket, ternyata nyungsep bersamaan dengan moralitas politik dan mentalitas hukum para pejabat. Pejabat level menteri malah serius berwacana melanggar UUD 1945, undur pemilu yang implikasi hukum dan politiknya Jokowi menjadi presiden 3 periode. Serta yang tidak kalah parah adalah wajah penegakan dan atau pembangunan hukum, riil nampak justru terhadap beberapa tokoh terpapar korupsi yang seharusnya dari sisi tanggung jawab moralitas dan hukum, Jokowi berkeharusan berlaku tegas dan normatif atau ideal yakni menghimbau KPK, atau Kapolri dan atau Kejari agar memproses hukum, justru lacur mereka para terpapar korupsi malah dijadikan komisaris dan atau maupun tetap menjabat atau dilantik menjabat sebagai menteri kabinetnya.
Sehingga sistim hukum dan atau perundang-undangan serius oleh seorang Jokowi tidak dianggap sebagai keharusan untuk ditegakan. Apakah Jokowi tidak mengerti atau berkesan tidak mau mengerti tentang adab, moral politik dan hukum sebagai representasi wisdom yang selalu mesti dijaga dan ditampilkan dihadapan publik bangsa ini, umumnya sikap moral dan politik yang harus dijunjung tinggi seorang figur pemimpin nasional.
Dikarenakan realitas praktik politiknya, Jokowi melulu, tak berkesudahan menambah janji-janji politiknya, antara lain akan segera membangun megah IKN. Serta 2024 masyarakat miskin ekstrim ditanah air akan minus dibawah 0%, diikuti dengan pencanangan program GNWU/ Gerakan Nasional Wakaf Uang dari rakyat kepada pemerintah dan penggunaan dana haji untuk infrastruktur. Bila diibaratkan Jokowi tidak cakap mengukur kwalitas bobot diri.
Atau Jokowi tidak pahami etika moral politik, atau memang tebal muka, nyaris seperti bukan seorang yang berpendidikan, padahal informasi dari rektor Universitas Gajah Mada Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed.,Sp.OG(K)., Ph.D. bahwa Jokowi legitimed sebagai seorang insinyur jebolan fakultas kehutanan di salah satu universitas terkemuka di negara ini.
Sehingga kepemimpinan Jokowi, akan meninggalkan jejak sejarah para tokoh dan atau pejabat publik dan atau tokoh bangsa yang terseret beragam dampak cacat historis. Baik cacat moral, cacat politik dan cacat penegakan hukum oleh sebab gaya kepemimpinan Jokowi banyak melahirkan keputusan atau diskresi sungsang atau terbolak balik atau suka-suka





















