Jakarta – Fusilatnews – Kisruh mengenai alokasi kuota haji tambahan yang memicu pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket oleh DPR RI akhirnya berujung dengan pernyataan Ketua Pansus bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak bersalah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI, Nusron Wahid, menyatakan bahwa BPKH tidak terlibat dalam kekisruhan alokasi kuota haji tambahan. Nusron menjelaskan bahwa BPKH hanya berfungsi sebagai pihak yang mentransfer nilai manfaat operasional biaya haji kepada Kementerian Agama (Kemenag).
“Kalau BPKH, pasti tidak salah karena dia hanya juru bayar. BPKH hanya memastikan alur transaksi sesuai dengan permintaan,” ujar Nusron dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Fokus Pansus pada Peran Kementerian Agama dan Penyelenggara Swasta
Kisruh ini berawal dari perubahan alokasi kuota haji tambahan yang sebelumnya sebesar 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus, namun berubah menjadi 50 persen untuk jamaah haji reguler dan 50 persen untuk jamaah haji khusus. Nusron menegaskan bahwa Pansus Angket Haji berfokus pada pendalaman peran Kementerian Agama dan penyelenggara swasta terkait perubahan ini.
“Kami sedang mendalami proses alokasi kuota haji tambahan yang seharusnya untuk jamaah reguler, tetapi justru digunakan untuk jamaah haji khusus,” jelasnya.
Sikap BPKH dalam Polemik Ini
Sebelumnya, Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa pihaknya berpedoman pada pagu anggaran dalam mentransfer nilai manfaat operasional biaya haji. “Kami tetap berpegang pada pagu. Jika transfer tidak sesuai permintaan, kami bisa disalahkan,” ujar Fadlul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket Haji 2024 DPR RI pada Senin (2/9/2024).
Pagu tersebut merujuk pada dana nilai manfaat operasional biaya haji 2024 sebesar Rp8,2 triliun yang disepakati oleh Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI dan BPKH dalam rapat pada 27 November 2023. Dana ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2024, dengan alokasi kuota haji sebanyak 241 ribu orang, termasuk kuota tambahan sebesar 20 ribu orang, dengan perbandingan 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jamaah khusus.
Namun, BPKH justru mentransfer nilai manfaat sebesar Rp7,8 triliun, lebih rendah dari kesepakatan awal. Fadlul menjelaskan bahwa nilai ini berdasarkan surat dari Kemenag tertanggal 10 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), yang menyebutkan perubahan pembagian kuota menjadi 50 persen untuk jamaah haji reguler dan 50 persen untuk jamaah haji khusus.
Kontroversi Alokasi Kuota dan Implikasi Kebijakan
Perubahan tersebut mengurangi jumlah jamaah haji reguler dari 221.720 menjadi 213.320 orang, sementara jamaah haji khusus meningkat dari 19.280 menjadi 27.680 orang. Atas dasar perubahan ini, Kemenag meminta nilai manfaat operasional biaya haji yang ditransfer oleh BPKH disesuaikan menjadi Rp7,8 triliun.
Nusron Wahid menegaskan pentingnya Kementerian Agama untuk segera memberikan klarifikasi dan transparansi mengenai perubahan ini, mengingat dampaknya terhadap kepercayaan publik serta integritas proses penyelenggaraan haji di Indonesia.
Pansus akan terus mendalami peran pihak-pihak terkait dan memastikan bahwa penyelewengan tidak terjadi dalam proses yang sangat penting bagi umat Islam ini.