• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Layanan Publik

Ketua Pansus Haji Nyatakan BPKH tak Bersalah dalam Kisruh Alokasi Kuota Haji Tambahan

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
September 4, 2024
in Layanan Publik, News
0
Ketua Pansus Haji Nyatakan BPKH tak Bersalah dalam Kisruh Alokasi Kuota Haji Tambahan
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Fusilatnews – Kisruh mengenai alokasi kuota haji tambahan yang memicu pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket oleh DPR RI akhirnya berujung dengan pernyataan Ketua Pansus bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak bersalah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI, Nusron Wahid, menyatakan bahwa BPKH tidak terlibat dalam kekisruhan alokasi kuota haji tambahan. Nusron menjelaskan bahwa BPKH hanya berfungsi sebagai pihak yang mentransfer nilai manfaat operasional biaya haji kepada Kementerian Agama (Kemenag).

“Kalau BPKH, pasti tidak salah karena dia hanya juru bayar. BPKH hanya memastikan alur transaksi sesuai dengan permintaan,” ujar Nusron dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Fokus Pansus pada Peran Kementerian Agama dan Penyelenggara Swasta

Kisruh ini berawal dari perubahan alokasi kuota haji tambahan yang sebelumnya sebesar 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus, namun berubah menjadi 50 persen untuk jamaah haji reguler dan 50 persen untuk jamaah haji khusus. Nusron menegaskan bahwa Pansus Angket Haji berfokus pada pendalaman peran Kementerian Agama dan penyelenggara swasta terkait perubahan ini.

“Kami sedang mendalami proses alokasi kuota haji tambahan yang seharusnya untuk jamaah reguler, tetapi justru digunakan untuk jamaah haji khusus,” jelasnya.

Sikap BPKH dalam Polemik Ini

Sebelumnya, Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa pihaknya berpedoman pada pagu anggaran dalam mentransfer nilai manfaat operasional biaya haji. “Kami tetap berpegang pada pagu. Jika transfer tidak sesuai permintaan, kami bisa disalahkan,” ujar Fadlul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket Haji 2024 DPR RI pada Senin (2/9/2024).

Pagu tersebut merujuk pada dana nilai manfaat operasional biaya haji 2024 sebesar Rp8,2 triliun yang disepakati oleh Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI dan BPKH dalam rapat pada 27 November 2023. Dana ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2024, dengan alokasi kuota haji sebanyak 241 ribu orang, termasuk kuota tambahan sebesar 20 ribu orang, dengan perbandingan 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jamaah khusus.

Namun, BPKH justru mentransfer nilai manfaat sebesar Rp7,8 triliun, lebih rendah dari kesepakatan awal. Fadlul menjelaskan bahwa nilai ini berdasarkan surat dari Kemenag tertanggal 10 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), yang menyebutkan perubahan pembagian kuota menjadi 50 persen untuk jamaah haji reguler dan 50 persen untuk jamaah haji khusus.

Kontroversi Alokasi Kuota dan Implikasi Kebijakan

Perubahan tersebut mengurangi jumlah jamaah haji reguler dari 221.720 menjadi 213.320 orang, sementara jamaah haji khusus meningkat dari 19.280 menjadi 27.680 orang. Atas dasar perubahan ini, Kemenag meminta nilai manfaat operasional biaya haji yang ditransfer oleh BPKH disesuaikan menjadi Rp7,8 triliun.

Nusron Wahid menegaskan pentingnya Kementerian Agama untuk segera memberikan klarifikasi dan transparansi mengenai perubahan ini, mengingat dampaknya terhadap kepercayaan publik serta integritas proses penyelenggaraan haji di Indonesia.

Pansus akan terus mendalami peran pihak-pihak terkait dan memastikan bahwa penyelewengan tidak terjadi dalam proses yang sangat penting bagi umat Islam ini.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

BNPB: Sepanjang 2024 Terjadi 1300 Bencana Alam 

Next Post

Sindiķat Perdagangan Bayi – Harga Rp 45 Juta di Gulung Polisi

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Export Manusia – Apa Untungnya?
Feature

Export Manusia – Apa Untungnya?

May 2, 2026
Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan
Feature

Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan

May 1, 2026
Ancaman Delegitimasi Pembela HAM dan Kontrol terhadap Kerja Advokasi HAM
Law

Ancaman Delegitimasi Pembela HAM dan Kontrol terhadap Kerja Advokasi HAM

May 1, 2026
Next Post
Sindiķat Perdagangan Bayi – Harga Rp 45 Juta di Gulung Polisi

Sindiķat Perdagangan Bayi - Harga Rp 45 Juta di Gulung Polisi

Marwan Jafar Tuding Kemenag RI Hambat Kinerja Pansus Angket Haji, Saksi Penting Tak Hadir

Marwan Jafar Tuding Kemenag RI Hambat Kinerja Pansus Angket Haji, Saksi Penting Tak Hadir

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

by Karyudi Sutajah Putra
April 30, 2026
0

FusilatNews - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan-segan untuk menangkap...

Read more
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Mengapa Jokowi Tak Mau Berkacamata?

Mengapa Jokowi Tak Mau Berkacamata?

May 2, 2026
Jumhur Hidayat: Dari Terdakwa Hoaks hingga Dinyatakan Tak Bersalah

Jumhur Hidayat: Dari Terdakwa Hoaks hingga Dinyatakan Tak Bersalah

May 2, 2026
Export Manusia – Apa Untungnya?

Export Manusia – Apa Untungnya?

May 2, 2026
Krisis Global, Ketergantungan Lokal: Indonesia di Ujung Rapuh Energi

Krisis Global, Ketergantungan Lokal: Indonesia di Ujung Rapuh Energi

May 2, 2026
Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan

Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan

May 1, 2026

Memotret Insight, Meneropong Foresight: Berbasis Possibility vs Probability sebagai Produk Internal Auditor

May 1, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Mengapa Jokowi Tak Mau Berkacamata?

Mengapa Jokowi Tak Mau Berkacamata?

May 2, 2026
Jumhur Hidayat: Dari Terdakwa Hoaks hingga Dinyatakan Tak Bersalah

Jumhur Hidayat: Dari Terdakwa Hoaks hingga Dinyatakan Tak Bersalah

May 2, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist