Depok – Fusilatnews – Polisi membongkar sindikat perdagangan bayi melalui media sosial Facebook di wilayah Depok, Jawa Barat. Sebanyak delapan pelaku berhasil ditangkap dalam operasi ini.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya praktik jual beli bayi secara online. Laporan tersebut kemudian diselidiki oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Depok.
“Pada saat penyelidikan, kami menemukan ada dua bayi yang akan dijual, satu bayi laki-laki dan satu bayi perempuan, yang rencananya akan dibawa ke Bali,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, dalam keterangannya, Selasa (3/9).
Modus Operandi dan Jumlah Keuntungan
Sindikat ini ternyata cukup terorganisasi dengan baik. Para pelaku menggunakan media sosial Facebook untuk mencari ibu yang ingin menjual bayinya. Dalam promosi tersebut, mereka menawarkan uang sebesar Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk setiap bayi yang dijual.
“Bayi yang dibawa ke Bali kemudian akan dijual kembali oleh jaringan sindikat di sana kepada orang-orang yang membutuhkan dengan harga mencapai Rp45 juta,” ujar Arya.
Identitas dan Peran Para Pelaku
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap delapan pelaku yang terdiri dari:
- RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).
Dari delapan pelaku, empat di antaranya merupakan orang tua kandung yang menjual bayinya, tiga lainnya bertindak sebagai penjual bayi, dan satu berperan sebagai penadah.
Arya juga mengungkapkan bahwa sindikat ini telah melakukan lebih dari lima kali transaksi penjualan bayi di wilayah Bali.
Sistem Pre-Order dalam Praktik Perdagangan Bayi
Menariknya, sindikat ini menerapkan sistem “pre-order”, di mana transaksi dilakukan sebelum bayi yang akan dijual lahir. “Jika ada ibu yang hamil, mereka akan membuat perjanjian terlebih dahulu, sehingga setelah bayi lahir, langsung dibawa ke Bali,” jelas Arya.
Status Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Saat ini, kedelapan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dikenai hukuman pidana yang berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.