Jakarta – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH memprotes pertemuan Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk sebuah audiensi, atau apa pun namanya, Kamis (4/12/2025) di Mabes Polri, Jakarta.
Itu, katanya, harus dipandang sebagai sebuah pertemuan “terlarang” dan “melukai rasa keadilan publik”, serta sarat konflik kepentingan atau “conflict of interest”.
Audiensi itu terjadi hanya dua hari setelah Ketua Majelis Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn menolak gugatan Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) terkait sengketa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (2/12/2025), sehingga audiensi itu bisa ditafsirkan bahwa KIP melapor kepada Kapolri terkait keputusan yang telah mereka ambil.
Hadir dalam audiensi itu Ketua dan Wakil Ketua KIP Pusat, yakni Donny Yoesgiantoro dan Arya Sandhiyudha beserta jajaran.
Petrus Selestinus yang juga Kuasa Hukum Bonjowi menyampaikan protes keras atas audiensi KIP dengan Kapolri itu.
Alasannya, kata Petrus, karena dalam waktu berdekatan Komisioner KIP mengadili sengketa informasi publik yang dikecualikan terkait ijazah Jokowi, yang digugat oleh sekelompok masyarakat lintas profesi dan akademisi yang menamakan diri Bonjowi selaku pemohon melawan Polda Metro Jaya, Universitas Gadjah Mada (UGM), Komisi Pemiluhan Umum (KPU) dan kawan-kawan selaku termohon.
“Selain itu harus diingat bahwa terdapat kewenangan Kapolri dalam sengketa informasi publik yang dikecualikan, ketika dokumen informasi publik yang disengketakan itu pada saat yang sama berada dalam proses penyidikan Polri untuk kepentingan persidangan di pengadilan,” kata Petrus Selestinus di Jakarta, Minggu (7/12/2025).
Oleh karena itu, kata Petrus, sebagai lembaga “Independen” yang tengah mengadili sengketa Informasi publik yang dikecualikan, maka audiensi Komisioner KIP dengan Kapolri patut dipertanyakan urgensi dan relevansinya, apalagi jika hasil audiensinya hanya sekadar basa-basi memuji keberhasilan Polri di bidang keterbukaan informasi publik.
“Dari segi etika dan moral, audiensi Komisioner KIP dengan Kapolri membuktikan bahwa kedua pihak memiliki benturan kepentingan dan berada dalam posisi tersandera secara politik dan psikologis, sehingga Komisioner KIP dan Kapolri tidak ragu-ragu melacurkan independensi dan profesionalitas mereka,” jelas Petrus yang juga Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara.
Padahal, kata Petrus, independensi dan profesionalitas merupakan “mahkota” KIP dalam menjaga kemurnian tugas dan fungsinya, yaitu meningkatkan kualitas demokrasi dan mengawal penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Benturan Kepentingan
Menurut Petrus, Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan kepolisian berupa penyitaan atas 505 dokumen terkait ijazah Jokowi dan dalam rangka pengungkapan dugaan ijazah palsu Jokowi melalui sengketa informasi publik yang dikecualikan di KIP.
“Di satu pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon, namun di pihak lain terdapat kewenangan Kapolri untuk dapat membuka informasi publik yang dikecualikan guna kepentingan pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Di sinilah muncul soal ‘conflict of interest’ atau benturan kepentingan itu,” sesal Petrus.
Dengan demikian, lanjut Petrus, audiensi dimaksud telah menempatkan tujuh Komisioner KIP dan Kapolri dalam posisi memiliki benturan kepentingan yang tak terhindarkan lagi, yang pada gilirannya merugikan hak masyarakat atas informasi publik yang dikecualikan.
“KIP harus ingat bahwa pengungkapan informasi publik yang dikecualikan manakala berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik, prinsip informasi publik yang dikecualikan itu tidak berlaku dan tunduk pada informasi yang terbuka,” paparnya.
Begitu pula dengan beberapa dokumen yang menjadi objek persidangan di KIP, kata Petrus, saat ini sebagian masih dalam proses pemeriksaan secara laboratoris di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, sehingga hal itu semakin membuka lebar ruang terjadinya “benturan kepentingan” atau “tarik- menarik kepentingan”, yang diduga berpuncak pada peristiwa audiensi KIP dengan Kapolri, Kamis (4/12/2025) itu.
“KIP seharusnya paham bahwa Kapolri memiliki hak dan kepentingan yang tentunya berbeda dengan kewenangan dan kepentingan KIP dalam sengketa keterbukaan informasi publik. Wewenang Kapolri adalah dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara di pengadilan, sehingga Kapolri diberi wewenang untuk membuka informasi publik yang dikecualikan,” urainya.
Dengan demikian, tegas Petrus, untuk apa dan apa urgensinya KIP beranjangsana ke Kapolri, karena di sinilah netralitas dan profesionalitas KIP dan Polri dipertaruhkan dengan audiensi dimaksud.
505 Dokumen Misterius
Penyitaan 505 dokumen terkait ijazah S1 Jokowi oleh Polda Metro Jaya di UGM, dinilai Petrus sebagai peristiwa yang misterius atau penuh misteri, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa penyitaan 505 dokumen tersebut bisa jadi untuk memblokade Bonjowi dan masyarakat lainnya yang melakukan upaya hukum untuk membongkar dugaan ijazah palsu Jokowi pada bagian hulunya.
“Pertanyaannya, apa motif UGM serta-merta menyerahkan fotokopi tanda terima 505 dokumen dari UGM itu kepada Bonjowi; dan mengapa tidak kurang dari 485 dokumen dalam daftar tanda terima itu dihitamkan tanpa penjelasan untuk apa?” tanya Petrus.
Padahal, kata Petrus, UGM seharusnya patut menduga bahwa fotokopi tanda terima 505 dokumen misterius yang disita itu kelak akan menjadi barang bukti Bonjowi yang akan diuji di persidangan KIP.
“Saat ini penyitaan 505 dokumen itu seakan-akan berada dalam sebuah bunker pertahanan secara berlapis dan kokoh untuk membungkam pengungkapan dugaan ijazah palsu Jokowi pada bagian hulunya. Mengapa? Karena badan-badan publik yang menguasai informasi yang dikecualikan itu akan berlindung di balik alasan sebagai informasi yang dikecualikan dan bahwa 505 dokumen itu berada dalam status penyitaan Polda Metro Jaya,” tandasnya.

























