Fusilatnews – Ledakan populasi lalat yang menyapu satu kawasan permukiman di Bandung bukanlah sebuah kebetulan alam. Ia adalah alarm keras, pertanda adanya titik-titik sampah yang ditumpuk, dibiarkan, atau tidak diangkut tepat waktu oleh pemerintah kota. Fenomena ini memperlihatkan satu hal: kegagalan struktural dalam tata kelola sampah daerah.
Dalam kerangka hukum Indonesia, tidak ada ruang abu-abu: pengelolaan sampah adalah kewajiban pemerintah daerah, sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-undang ini dengan jelas memandatkan bahwa pemerintah daerah harus merencanakan, menyediakan, mengoperasikan, dan membiayai seluruh sistem pengelolaan sampah—mulai dari pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir.
Karena itu, setiap kegagalan dalam penanganan sampah, termasuk munculnya ledakan populasi lalat atau menumpuknya titik-titik sampah liar, bukanlah sekadar persoalan teknis lapangan, melainkan bentuk kelalaian pemerintah daerah dalam menjalankan mandat undang-undang. Kewajiban tersebut tidak dapat dipindahkan, dialihkan, atau disamarkan menjadi tanggung jawab warga. Partisipasi masyarakat memang penting, tetapi ia bersifat pelengkap, bukan pengganti.
Ketika pemerintah daerah justru mendorong narasi bahwa persoalan sampah adalah akibat perilaku warga, sesungguhnya yang terjadi adalah distorsi kewajiban. Pemerintah daerah tidak dapat menuntut masyarakat berperilaku ideal sementara sistem yang menjadi kewajibannya sendiri gagal berfungsi. Tanpa fasilitas memadai, pengangkutan yang teratur, dan pengawasan yang konsisten, semua ajakan moral kepada warga hanyalah cara halus untuk menutupi kelemahan institusional.
Dalam berbagai presentasinya, motah dijual sebagai “inovasi” pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Tetapi jika dipilah dengan jernih, motah tidak lain adalah mekanisme pengalihan beban—cara halus untuk memindahkan tanggung jawab pemerintah ke warga, dengan label “partisipasi”.
Padahal hukum kita jelas:
UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah menyatakan bahwa pihak yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan sampah adalah pemerintah daerah.
Bukan RT.
Bukan RW.
Bukan warga.
Pemerintah daerah.
Mulai dari pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir—semua adalah kewajiban pemerintah kota/kabupaten, bukan eksperimen berbasis lingkungan yang menempatkan risiko pada masyarakat.
Dengan demikian, keberadaan motah justru menjadi bukti telanjang dari kegagalan pemkot memenuhi kewajibannya sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang.
Uji Coba yang Salah Arah dan Tidak Layak Dilanjutkan

Ketika pemerintah gagal menjalankan kewajibannya, lahirlah solusi-solusi “darurat” yang sebenarnya menciptakan bahaya baru. Uji coba motah ini adalah contohnya.
Ada beberapa alasan mengapa uji coba ini harus dihentikan segera:
Pertama, pembakaran limbah plastik selama satu minggu mengotori udara dan meracuni warga. Asap yang dihasilkan tidak sekadar mengganggu; ia berbahaya—mengandung dioksin, furan, benzena, dan partikel PM2.5 yang memicu kanker, gangguan reproduksi, dan kerusakan saraf.
Kedua, lokasi uji coba berubah menjadi pembuangan sampah dari wilayah lain. Sebuah tanda bahwa warga justru dijadikan “penyangga” bagi kegagalan pemerintah.
Ketiga, proyek ini tidak memiliki apa yang seharusnya diwajibkan:
— tidak ada izin bangunan,
— tidak ada uji emisi,
— tidak ada AMDAL,
— tidak ada analisis risiko kesehatan,
— tidak ada perlindungan bagi warga.
Keempat, pro–kontra tajam muncul di masyarakat. Dan ketika sebuah program pemerintah memecah warga, itu adalah indikator kuat bahwa kebijakan tersebut cacat sejak konsep.
Dan sebagai puncaknya: seorang Kepala Sekolah Dasar di sekitar lokasi mengungkapkan banyak muridnya terkena ISPA, dengan bukti medis yang mengarah langsung pada asap pembakaran plastik dari uji coba tersebut.
Anak-anak—yang paling tidak punya suara—justru menjadi korban pertama dari kebijakan yang tidak bertanggung jawab.
Asap Plastik: Kejahatan Lingkungan Tanpa Pelaku
Apa yang terjadi di lingkungan kami tidak berdiri sendiri. Indonesia sudah berulang kali menerima alarm keras dari berbagai daerah:
Di Sindang Jaya, Tangerang, lebih dari 3.600 warga jatuh sakit karena pembakaran plastik oleh industri ilegal.
Di Tropodo dan Bangun, Sidoarjo, telur ayam kampung tercemar dioksin berpuluh kali ambang aman.
Beberapa warga mengalami keguguran berulang.
Kasus-kasus itu membuktikan satu hal: ketika pemerintah daerah gagal hadir, rakyat menanggung risiko hidup dan mati.
Pembakaran plastik bukan sekadar gangguan lingkungan; ia adalah kejahatan lingkungan yang merayap perlahan—dan kerap lolos dari jerat hukum.
Hukum Ada, Tetapi Tidak Pernah Menyentuh Tanah
UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang tegas pembakaran sampah yang menyebabkan pencemaran. Ancaman hukumannya berat:
Penjara hingga 10 tahun
Denda hingga miliaran rupiah
Namun aturan itu hanya gagah di atas kertas.
Ia jarang berani turun ke tanah.
Aparat menganggapnya “sekadar asap sampah”.
Pemkot menganggapnya masalah kecil.
Warga dibiarkan menjadi korban pertama dan saksi terakhir.
Penutup: Sampai Kapan Pemkot Akan Sembunyi di Balik Asap?
Rumah saya yang dikepung lalat hanyalah gejala kecil dari masalah besar. Uji coba motah bukan solusi; ia adalah cermin dari:
kegagalan pemkot memenuhi kewajiban UU 18/2008,
upaya halus memindahkan beban ke warga,
kelalaian dalam bertanggung jawab atas kesehatan publik.
Asap mungkin hilang ditiup angin, tetapi racunnya menetap di paru-paru manusia. Dan selama pemkot terus menghindar dari tugasnya, selama warga dijadikan laboratorium kebijakan, kita sedang membiarkan masa depan diracuni perlahan.
Maka pertanyaannya kini sangat sederhana:
Sampai kapan pemkot akan bersembunyi di balik asap dan membiarkan warga membayar harga dari kegagalannya?
Dan sampai kapan uji coba motah dibiarkan berjalan, padahal ia lahir dari kelalaian pemerintah—bukan dari kebutuhan warga?






















