• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Motah: Ketika Pemkot Lempar Tanggung Jawab dan Warga Dipaksa Menanggung Racun

Ali Syarief by Ali Syarief
December 7, 2025
in Crime, Feature, Polusi udara
0
Motah: Ketika Pemkot Lempar Tanggung Jawab dan Warga Dipaksa Menanggung Racun
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews – Ledakan populasi lalat yang menyapu satu kawasan permukiman di Bandung bukanlah sebuah kebetulan alam. Ia adalah alarm keras, pertanda adanya titik-titik sampah yang ditumpuk, dibiarkan, atau tidak diangkut tepat waktu oleh pemerintah kota. Fenomena ini memperlihatkan satu hal: kegagalan struktural dalam tata kelola sampah daerah.

Dalam kerangka hukum Indonesia, tidak ada ruang abu-abu: pengelolaan sampah adalah kewajiban pemerintah daerah, sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-undang ini dengan jelas memandatkan bahwa pemerintah daerah harus merencanakan, menyediakan, mengoperasikan, dan membiayai seluruh sistem pengelolaan sampah—mulai dari pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir.

Karena itu, setiap kegagalan dalam penanganan sampah, termasuk munculnya ledakan populasi lalat atau menumpuknya titik-titik sampah liar, bukanlah sekadar persoalan teknis lapangan, melainkan bentuk kelalaian pemerintah daerah dalam menjalankan mandat undang-undang. Kewajiban tersebut tidak dapat dipindahkan, dialihkan, atau disamarkan menjadi tanggung jawab warga. Partisipasi masyarakat memang penting, tetapi ia bersifat pelengkap, bukan pengganti.

Ketika pemerintah daerah justru mendorong narasi bahwa persoalan sampah adalah akibat perilaku warga, sesungguhnya yang terjadi adalah distorsi kewajiban. Pemerintah daerah tidak dapat menuntut masyarakat berperilaku ideal sementara sistem yang menjadi kewajibannya sendiri gagal berfungsi. Tanpa fasilitas memadai, pengangkutan yang teratur, dan pengawasan yang konsisten, semua ajakan moral kepada warga hanyalah cara halus untuk menutupi kelemahan institusional.

Dalam berbagai presentasinya, motah dijual sebagai “inovasi” pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Tetapi jika dipilah dengan jernih, motah tidak lain adalah mekanisme pengalihan beban—cara halus untuk memindahkan tanggung jawab pemerintah ke warga, dengan label “partisipasi”.

Padahal hukum kita jelas:

UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah menyatakan bahwa pihak yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan sampah adalah pemerintah daerah.

Bukan RT.
Bukan RW.
Bukan warga.

Pemerintah daerah.

Mulai dari pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir—semua adalah kewajiban pemerintah kota/kabupaten, bukan eksperimen berbasis lingkungan yang menempatkan risiko pada masyarakat.

Dengan demikian, keberadaan motah justru menjadi bukti telanjang dari kegagalan pemkot memenuhi kewajibannya sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang.


Uji Coba yang Salah Arah dan Tidak Layak Dilanjutkan

Ratusan ribu lalat – sumber penyakit

Ketika pemerintah gagal menjalankan kewajibannya, lahirlah solusi-solusi “darurat” yang sebenarnya menciptakan bahaya baru. Uji coba motah ini adalah contohnya.

Ada beberapa alasan mengapa uji coba ini harus dihentikan segera:

Pertama, pembakaran limbah plastik selama satu minggu mengotori udara dan meracuni warga. Asap yang dihasilkan tidak sekadar mengganggu; ia berbahaya—mengandung dioksin, furan, benzena, dan partikel PM2.5 yang memicu kanker, gangguan reproduksi, dan kerusakan saraf.

Kedua, lokasi uji coba berubah menjadi pembuangan sampah dari wilayah lain. Sebuah tanda bahwa warga justru dijadikan “penyangga” bagi kegagalan pemerintah.

Ketiga, proyek ini tidak memiliki apa yang seharusnya diwajibkan:
— tidak ada izin bangunan,
— tidak ada uji emisi,
— tidak ada AMDAL,
— tidak ada analisis risiko kesehatan,
— tidak ada perlindungan bagi warga.

Keempat, pro–kontra tajam muncul di masyarakat. Dan ketika sebuah program pemerintah memecah warga, itu adalah indikator kuat bahwa kebijakan tersebut cacat sejak konsep.

Dan sebagai puncaknya: seorang Kepala Sekolah Dasar di sekitar lokasi mengungkapkan banyak muridnya terkena ISPA, dengan bukti medis yang mengarah langsung pada asap pembakaran plastik dari uji coba tersebut.

Anak-anak—yang paling tidak punya suara—justru menjadi korban pertama dari kebijakan yang tidak bertanggung jawab.


Asap Plastik: Kejahatan Lingkungan Tanpa Pelaku

Apa yang terjadi di lingkungan kami tidak berdiri sendiri. Indonesia sudah berulang kali menerima alarm keras dari berbagai daerah:

Di Sindang Jaya, Tangerang, lebih dari 3.600 warga jatuh sakit karena pembakaran plastik oleh industri ilegal.
Di Tropodo dan Bangun, Sidoarjo, telur ayam kampung tercemar dioksin berpuluh kali ambang aman.
Beberapa warga mengalami keguguran berulang.

Kasus-kasus itu membuktikan satu hal: ketika pemerintah daerah gagal hadir, rakyat menanggung risiko hidup dan mati.

Pembakaran plastik bukan sekadar gangguan lingkungan; ia adalah kejahatan lingkungan yang merayap perlahan—dan kerap lolos dari jerat hukum.


Hukum Ada, Tetapi Tidak Pernah Menyentuh Tanah

UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang tegas pembakaran sampah yang menyebabkan pencemaran. Ancaman hukumannya berat:

  • Penjara hingga 10 tahun

  • Denda hingga miliaran rupiah

Namun aturan itu hanya gagah di atas kertas.
Ia jarang berani turun ke tanah.

Aparat menganggapnya “sekadar asap sampah”.
Pemkot menganggapnya masalah kecil.
Warga dibiarkan menjadi korban pertama dan saksi terakhir.


Penutup: Sampai Kapan Pemkot Akan Sembunyi di Balik Asap?

Rumah saya yang dikepung lalat hanyalah gejala kecil dari masalah besar. Uji coba motah bukan solusi; ia adalah cermin dari:

  • kegagalan pemkot memenuhi kewajiban UU 18/2008,

  • upaya halus memindahkan beban ke warga,

  • kelalaian dalam bertanggung jawab atas kesehatan publik.

Asap mungkin hilang ditiup angin, tetapi racunnya menetap di paru-paru manusia. Dan selama pemkot terus menghindar dari tugasnya, selama warga dijadikan laboratorium kebijakan, kita sedang membiarkan masa depan diracuni perlahan.

Maka pertanyaannya kini sangat sederhana:

Sampai kapan pemkot akan bersembunyi di balik asap dan membiarkan warga membayar harga dari kegagalannya?

Dan sampai kapan uji coba motah dibiarkan berjalan, padahal ia lahir dari kelalaian pemerintah—bukan dari kebutuhan warga?

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gubernur Minta Bantuan Ke China Mencari Mayat Yg Hilang – Bupatinya Umrah

Next Post

KIP “Lapor” Kapolri Soal Putusan Sengketa Ijazah Jokowi: Lukai Rasa Keadilan Publik

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?
Feature

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026
Feature

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026
Feature

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Next Post
KIP “Lapor” Kapolri Soal Putusan Sengketa Ijazah Jokowi: Lukai Rasa Keadilan Publik

KIP "Lapor" Kapolri Soal Putusan Sengketa Ijazah Jokowi: Lukai Rasa Keadilan Publik

Antara Retorika dan Realita: Bisakah Prabowo Tumbangkan Outsourcing?

Prabowo Hapus Utang KUR Petani Korban Banjir Sumatera, Ini Kata LBH Keadilan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...