Jakarta, Fusilatnews-10 Desember 2024 – Kisruh pemilihan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 mencuat setelah hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ke-22 menetapkan Jusuf Kalla (JK) sebagai Ketua Umum untuk periode keempat. Di sisi lain, muncul Munas tandingan yang digagas oleh kubu Agung Laksono, yang juga menetapkan dirinya sebagai Ketua Umum PMI.
Hasil Munas Ke-22: JK Kembali Terpilih
Munas Ke-22 PMI yang digelar pada Minggu (8/12/2024) dihadiri oleh 490 peserta yang berasal dari perwakilan 34 PMI provinsi dan Forum Relawan Nasional (Forelnas). Ketua Sidang Pleno Kedua, Adang Rocjana, menyatakan bahwa seluruh peserta menyatakan dukungan penuh terhadap laporan pertanggungjawaban JK dan sepakat untuk memperpanjang masa kepemimpinannya.
“Jusuf Kalla adalah calon tunggal yang memenuhi syarat untuk maju sebagai Ketua Umum PMI,” kata Ketua Panitia Munas, Fachmi Idris. Dengan demikian, JK resmi kembali memimpin PMI untuk periode 2024-2029.
Muncul Munas Tandingan
Di tengah proses Munas resmi, kubu Agung Laksono menggelar Munas tandingan. Sekretaris Jenderal PMI versi Agung Laksono, Ulla Nurchrawaty, menyebut bahwa kubunya mengumpulkan 254 dukungan suara dari berbagai daerah. Ulla mengungkapkan adanya ketidakpuasan terhadap pelaksanaan Munas resmi, termasuk dugaan adanya pengondisian untuk memastikan JK menjadi calon tunggal.
“Kami melihat banyak kejanggalan, seperti tidak diperbolehkannya pembahasan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta pembatasan interupsi,” ujar Ulla.
JK Melaporkan Agung Laksono ke Polisi
Menanggapi kemunculan Munas tandingan, JK menilai langkah tersebut sebagai tindakan ilegal dan melaporkan Agung Laksono ke kepolisian.
“Itu ilegal, pengkhianatan, dan berbahaya bagi kemanusiaan. Ini bukan pertama kalinya Agung Laksono membuat kekisruhan seperti ini,” tegas JK dalam sebuah video pernyataan pada Senin (9/12/2024).
Menkumham Siap Memediasi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyatakan kesiapannya untuk memediasi konflik dualisme kepemimpinan di PMI. Namun, ia menegaskan bahwa Kementerian Hukum belum menerima dokumen struktur kepengurusan dari kedua kubu.
“Kami akan memverifikasi struktur, AD/ART, dan prosedur pelaksanaannya jika dokumen tersebut sudah diajukan,” kata Supratman di Istana Kepresidenan pada Selasa (10/12/2024).
Upaya Penyelesaian Kisruh
Hingga kini, kisruh internal PMI terus menjadi perhatian publik. Dengan adanya dualisme kepemimpinan, keberlanjutan organisasi PMI menjadi taruhan besar, terutama dalam menjalankan fungsi kemanusiaannya. Mediasi yang dijanjikan pemerintah diharapkan mampu menyelesaikan konflik ini secara adil dan transparan.