Fusilatnews – Kisruh di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru setelah beredarnya Surat Edaran bernomor 4803/PB.01/A.I.01.01/99/12/2025 yang tercantum dalam undangan rapat pleno. Surat itu semula tampak administratif, namun isinya justru memantik polemik serius karena bersinggungan langsung dengan posisi Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa rapat pleno PBNU akan membahas tiga agenda utama: evaluasi program, konsolidasi organisasi, dan penanggulangan bencana. Secara formal, ketiga agenda itu tidak mencantumkan isu pergantian Ketua Umum. Namun, dinamika yang berkembang justru bergerak jauh melampaui agenda normatif tersebut.
Situasi ini memperlihatkan adanya ketegangan laten di internal PBNU, di mana prosedur organisasi dan manuver politik internal tampak saling berkelindan.
Penolakan Gus Yahya dan Dalil Muktamar
Gus Yahya secara tegas menolak wacana pemberhentian dirinya sebagai Ketua Umum PBNU. Ia menegaskan bahwa satu-satunya forum yang memiliki kewenangan mencopot Ketua Umum PBNU adalah Muktamar, bukan rapat pleno. Sikap ini merujuk langsung pada konstitusi organisasi NU, yang menempatkan Muktamar sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan strategis.
Penegasan Gus Yahya ini bukan sekadar pembelaan personal, melainkan juga pernyataan normatif tentang tata kelola organisasi. Jika pemberhentian Ketua Umum bisa dilakukan melalui forum selain Muktamar, maka preseden itu berpotensi menggerus legitimasi struktur organisasi NU secara keseluruhan.
Rapat Pleno dan Penetapan Pj Ketua Umum
Namun, dinamika internal bergerak cepat. Pada Selasa malam (9/12/2025), PBNU tetap menggelar rapat pleno di Hotel Sultan, Jakarta. Dalam rapat tersebut, diputuskan penetapan Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU.
Keputusan ini secara de facto menempatkan PBNU dalam situasi dualisme kepemimpinan: di satu sisi, Gus Yahya masih mengklaim legitimasi konstitusional sebagai Ketua Umum hasil Muktamar; di sisi lain, hasil rapat pleno menetapkan figur baru sebagai Pj Ketua Umum.
Kondisi ini memperlihatkan kontradiksi serius antara legalitas struktural dan keputusan politik internal.
Konsolidasi atau Fragmentasi?
Ironisnya, rapat pleno yang semula dijadwalkan untuk membahas konsolidasi organisasi justru melahirkan fragmentasi baru. Alih-alih meredam konflik, keputusan penetapan Pj Ketua Umum berpotensi memperlebar jurang perbedaan di tubuh PBNU dan di kalangan warga nahdliyyin.
Apalagi, sebelumnya Gus Ipul telah memastikan bahwa dirinya tidak akan menjadi Pj Ketua Umum PBNU. Pernyataan ini menunjukkan bahwa isu suksesi sudah lama beredar di internal PBNU, bahkan sebelum rapat pleno digelar. Artinya, rapat pleno bukan sekadar forum evaluatif, melainkan puncak dari tarik-menarik kepentingan yang telah berlangsung sebelumnya.
Masa Depan PBNU di Persimpangan Jalan
Kisruh ini menempatkan PBNU pada persimpangan jalan penting: apakah NU akan tetap tegak sebagai organisasi yang patuh pada konstitusi dan mekanisme Muktamar, atau justru tergelincir ke dalam praktik-praktik politik internal yang mengabaikan tatanan formal.
Bagi organisasi sebesar NU, yang selama ini menjadi penyangga moral, sosial, dan keagamaan bangsa, konflik kepemimpinan bukan persoalan sepele. Ia bukan hanya soal siapa yang duduk di kursi Ketua Umum, melainkan soal keteladanan dalam berorganisasi.
Jika konflik ini tidak diselesaikan secara konstitusional dan terbuka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legitimasi PBNU, tetapi juga kepercayaan jutaan warga NU terhadap kepemimpinan jam’iyyah mereka sendiri.

























