
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI
(Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI
(Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Jakarta, 13 Desember 2025 – Peristiwa banjir bandang dan longsor yang baru-baru ini melanda sejumlah wilayah di Sumatera tidak dapat semata-mata dipandang sebagai bencana alam. Fakta ditemukannya kayu-kayu gelondongan yang ikut terhanyut dalam arus banjir kuat menimbulkan dugaan serius adanya praktik deforestasi masif serta pencemaran lingkungan yang dilakukan secara sistematis, termasuk oleh korporasi.
Skala dan dampak bencana ini telah melampaui kemampuan daerah. Hampir seribu jiwa dilaporkan meninggal dunia, lebih dari satu juta penduduk terpaksa mengungsi dan kehilangan tempat tinggal. Infrastruktur vital nasional, termasuk jalur Lintas Sumatera, mengalami kerusakan parah sehingga menghambat distribusi logistik, mengganggu rantai pasok nasional, serta memicu krisis pangan dan kelistrikan.
Dalam kondisi demikian, penetapan Status Bencana Nasional oleh Pemerintah Pusat menjadi sebuah keniscayaan. Status ini sangat diperlukan guna memastikan koordinasi lintas sektor berjalan efektif, terpusat, dan terintegrasi. Kapasitas fiskal daerah yang terbatas jelas tidak lagi mampu menopang penanganan bencana secara berkelanjutan. Tidak mengherankan apabila para gubernur dan bupati di wilayah terdampak secara terbuka menyatakan ketidakmampuan mereka dan meminta intervensi langsung Pemerintah Pusat.
Pemerintah perlu segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Bencana Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, agar APBN dapat digunakan secara optimal, TNI, Polri, dan BNPB dapat dikerahkan dalam satu komando tunggal, serta proses evakuasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi dapat dipercepat.
Momentum ini juga harus dimanfaatkan untuk melakukan audit lingkungan hidup secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), disertai penegakan hukum yang tegas. Langkah ini bukan hanya untuk mencari pihak yang bertanggung jawab, tetapi sebagai upaya pencegahan agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan.
Untuk mencegah jatuhnya korban lanjutan, Pemerintah wajib segera memberlakukan moratorium perizinan di wilayah terdampak dan daerah tangkapan air. Bahkan, apabila diperlukan, Pemerintah tidak perlu ragu membuka opsi bantuan internasional atas dasar kemanusiaan.
Meskipun hingga saat ini status bencana nasional belum ditetapkan, desakan kuat dari DPR dan DPD telah memberikan legitimasi politik yang cukup bagi Pemerintah Pusat untuk melakukan intervensi penuh, mengingat dampaknya telah mengganggu pelayanan publik serta stabilitas ekonomi nasional. Penetapan status bencana nasional juga akan memastikan respons cepat tanpa terhambat batasan anggaran daerah.
Landasan hukum penetapan dan penanganan ini sangat jelas, antara lain:
- UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 7 ayat (1) huruf (c) jo. ayat (2) huruf (a, b, c, d, e), ayat (3), Pasal 33 huruf (b), Pasal 48 huruf (a), dan Pasal 49;
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 38 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5);
- PP No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3);
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1) huruf (a), Pasal 98 ayat (2) dan (3), serta Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3).
Seluruh ketentuan tersebut sangat relevan untuk menjadi dasar audit lingkungan dan penegakan hukum. Langkah ini penting agar Pemerintah tidak dituduh melakukan pembiaran terhadap kejahatan korporasi yang merusak lingkungan hidup dan berujung pada bencana kemanusiaan berskala besar.
Lebih jauh, tragedi ini telah memenuhi unsur kejahatan terhadap alam (Crimes Against Nature) sebagaimana diakui dalam standar internasional dan Konvensi PBB tentang Kejahatan Terorganisir Transnasional, yang telah diakui secara universal oleh setidaknya 45 negara di dunia.
Bencana di Sumatera bukan sekadar musibah, melainkan peringatan keras bahwa kelalaian, pembiaran, dan keserakahan ekonomi dapat berubah menjadi tragedi kemanusiaan yang mahal harganya. Negara tidak boleh abai.
























