• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Bencana

BENCANA DI SUMATERA BUKAN SEKADAR BENCANA ALAM, MELAINKAN TRAGEDI KEMANUSIAAN

fusilat by fusilat
December 13, 2025
in Bencana, Feature
0
Share on FacebookShare on Twitter
Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI
(Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)

Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI
(Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)

Jakarta, 13 Desember 2025 – Peristiwa banjir bandang dan longsor yang baru-baru ini melanda sejumlah wilayah di Sumatera tidak dapat semata-mata dipandang sebagai bencana alam. Fakta ditemukannya kayu-kayu gelondongan yang ikut terhanyut dalam arus banjir kuat menimbulkan dugaan serius adanya praktik deforestasi masif serta pencemaran lingkungan yang dilakukan secara sistematis, termasuk oleh korporasi.

Skala dan dampak bencana ini telah melampaui kemampuan daerah. Hampir seribu jiwa dilaporkan meninggal dunia, lebih dari satu juta penduduk terpaksa mengungsi dan kehilangan tempat tinggal. Infrastruktur vital nasional, termasuk jalur Lintas Sumatera, mengalami kerusakan parah sehingga menghambat distribusi logistik, mengganggu rantai pasok nasional, serta memicu krisis pangan dan kelistrikan.

Dalam kondisi demikian, penetapan Status Bencana Nasional oleh Pemerintah Pusat menjadi sebuah keniscayaan. Status ini sangat diperlukan guna memastikan koordinasi lintas sektor berjalan efektif, terpusat, dan terintegrasi. Kapasitas fiskal daerah yang terbatas jelas tidak lagi mampu menopang penanganan bencana secara berkelanjutan. Tidak mengherankan apabila para gubernur dan bupati di wilayah terdampak secara terbuka menyatakan ketidakmampuan mereka dan meminta intervensi langsung Pemerintah Pusat.

Pemerintah perlu segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Bencana Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, agar APBN dapat digunakan secara optimal, TNI, Polri, dan BNPB dapat dikerahkan dalam satu komando tunggal, serta proses evakuasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi dapat dipercepat.

Momentum ini juga harus dimanfaatkan untuk melakukan audit lingkungan hidup secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), disertai penegakan hukum yang tegas. Langkah ini bukan hanya untuk mencari pihak yang bertanggung jawab, tetapi sebagai upaya pencegahan agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan.

Untuk mencegah jatuhnya korban lanjutan, Pemerintah wajib segera memberlakukan moratorium perizinan di wilayah terdampak dan daerah tangkapan air. Bahkan, apabila diperlukan, Pemerintah tidak perlu ragu membuka opsi bantuan internasional atas dasar kemanusiaan.

Meskipun hingga saat ini status bencana nasional belum ditetapkan, desakan kuat dari DPR dan DPD telah memberikan legitimasi politik yang cukup bagi Pemerintah Pusat untuk melakukan intervensi penuh, mengingat dampaknya telah mengganggu pelayanan publik serta stabilitas ekonomi nasional. Penetapan status bencana nasional juga akan memastikan respons cepat tanpa terhambat batasan anggaran daerah.

Landasan hukum penetapan dan penanganan ini sangat jelas, antara lain:

  • UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 7 ayat (1) huruf (c) jo. ayat (2) huruf (a, b, c, d, e), ayat (3), Pasal 33 huruf (b), Pasal 48 huruf (a), dan Pasal 49;
  • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 38 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5);
  • PP No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3);
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1) huruf (a), Pasal 98 ayat (2) dan (3), serta Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3).

Seluruh ketentuan tersebut sangat relevan untuk menjadi dasar audit lingkungan dan penegakan hukum. Langkah ini penting agar Pemerintah tidak dituduh melakukan pembiaran terhadap kejahatan korporasi yang merusak lingkungan hidup dan berujung pada bencana kemanusiaan berskala besar.

Lebih jauh, tragedi ini telah memenuhi unsur kejahatan terhadap alam (Crimes Against Nature) sebagaimana diakui dalam standar internasional dan Konvensi PBB tentang Kejahatan Terorganisir Transnasional, yang telah diakui secara universal oleh setidaknya 45 negara di dunia.

Bencana di Sumatera bukan sekadar musibah, melainkan peringatan keras bahwa kelalaian, pembiaran, dan keserakahan ekonomi dapat berubah menjadi tragedi kemanusiaan yang mahal harganya. Negara tidak boleh abai.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kisruh PBNU dan Surat Edaran yang Mengguncang Jam’iyyah

Next Post

Mengurai Konflik Salafi-Wahabi dengan Rasionalisme Islam

fusilat

fusilat

Related Posts

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?
Feature

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
Next Post
Mengurai Konflik Salafi-Wahabi dengan Rasionalisme Islam

Mengurai Konflik Salafi-Wahabi dengan Rasionalisme Islam

Omon-Omon Politik dan Ilusi Dukungan Massa

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...