Jakarta – Fusilatnews – Komisi VII DPR RI meminta Presiden untuk mencopot Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko.. Pencopotan dan penggantian dinilai akan mampu menyelamatkan BRIN.demi menyelamatkan Lembaga itu
Dua rekomendasi dari Hasil rapat bersama BRIN dengan Komisi VII DPR RI yaitui pencopotan Laksana Tri Handoko dan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit khusus terhadap anggaran BRIN 2022.BRIN lembaga riset nasional yang dibangga-banggakan diharapkan menjadi pusat kelahiran berbagai inovasi dan pengembangan teknologi sudah hampir dua tahun tak ada kemajuan sama sekali terutama konsolidasi kelembagaan dan kebijakan BRIN.
“Yang ada malah kontroversi dan ketidakprofesionalan dari para pejabat BRIN,” kata Anggota Komisi VII DPR RI dari PKB, Syaikhul Islam Kamis (2/2).
Menurut Syaikhul sebagai lembaga baru, BRIN seharusnya fokus kepada program konsolidasi kelembagaan. Apalagi, BRIN merupakan lembaga yang terbentuk atas berbagai entitas riset dan inovasi yang puluhan.
Namun, fakta di lapangan masih ada kerancuan terkait otoritas kewenangan maupun skema penggabungan. Banyak pegawai BRIN mengeluh karena harus rebutan sekadar tempat duduk karena ketidaksiapan sarana prasarana dalam proses penggabungan.
Menurut Syaikhul, program konsolidasi BRIN merupakan masalah krusial dan tidak mudah dilakukan. Karena itu, peran Kepala BRIN sebagai pemimpin penting untuk memastikan proses konsolidasi kelembagaan berjalan lembut dan bisa diterima.
“Namun, hampir dua tahun terakhir tidak ada kemajuan signifikan terkait konsolidasi kelembagaan sehingga BRIN masih belum menemukan pola terbaik dalam menghasilkan kebijakan di bidang riset dan inovasi,” ujar Syaikhul.
Ia merasa, penyelamatan bisa dilakukan salah satunya menganti Laksana Tri dengan sosok yang lebih berkompeten. Syaikhul menyarankan pertimbangan kapabilitas dan profesional harus ditonjolkan memilih kepala baru, bukan pertimbangan politis.
Syaikhul menambahkan, sebagai seorang manajer bisa saja kepala BRIN yang baru tidak harus berlatar belakang peneliti. Namun, seorang manajer yang profesional dalam rangka memastikan konsolidasi kelembagaan bisa dilakukan dengan saksama.
“Kita tahu bersama, misalnya, menteri kesehatan, meskipun tidak berlatar sebagai seorang dokter ternyata mampu memperbaiki kinerja dari kementerian dalam menghadapi situasi pandemi kemarin,” kata Syaikhul.
BRIN adalah Lembaga baru yang didirikan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2019, tugas BRIN adalah menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
BRIN awalnya menjadi satu kesatuan dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), Namun dalam perjalanannya, Pada 5 Mei 2021, Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021, yang secara efektif menetapkan BRIN sebagai satu-satunya badan penelitian nasional.
Peraturan tersebut memutuskan bahwa semua badan penelitian nasional Indonesia seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) bergabung menjadi BRIN. Posisi BRIN bukan lagi sebagai regulator, karena fungsi regulasi tetap berada di kementerian, BRIN menjadi satu badan tersendiri dengan ada peleburan BATAN, BPPT, LAPAN dan LIPI serta lembaga riset di kementerian dan lembaga. Kini BRIN dipimpin oleh Laksana Tri Handoko yang sebelumnya memimpin LIPI. Integrasi ini berdasarkan Peraturan BRIN No 1/2021 sebagai amanat dari Perpres No 78/2021 tentang BRIN. ri:





















