Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebaiknya mempromosikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang.
Jakarta – Fusilatnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun sebaiknya lebih gencar lagi mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang.
“Sebagai seorang Menkopolhukam, Prof Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan support terhadap ditetapkannya RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang,” kata Nawawi di Jakarta, Ahad (26/3).
Nawawi juga meminta , Mahfud mendorong penyempurnaan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia mencontohkan, seperti memasukkan ketentuan illicit enrichment atau memperkaya diri sendiri secara tidak sah sebagai delik korupsi.
Sehingga mampu mempertajam upaya pemberantasan rasuah, dibandingkan memberi informasi yang tak utuh.
“Ketimbang hanya seperti juru bicara menyampaikan adanya informasi setengah-setengah yang diperolehnya,” tegas Nawawi.
Dalam kesempatan sebelumnya Mahfud MD menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada DPR RI.
“Pokoknya, saya Rabu (29/3) datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud ditemui dalam acara Tadarus Kebangsaan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta, Sabtu (25/3).
Mahfud mengatakan bahwa , dirinya diundang DPR RI untuk hadir rapat kerja bersama PPATK pada Rabu (29/3). “Iya, kan nanti saya hari Rabu diundang ke sana,” katanya.

























