Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Idealnya, kebebasan dua rekan aktivis dari delapan orang tersangka (TSK) melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) disyukuri sebagai capaian bersama. Bukan dirayakan dengan euforia berlebihan, melainkan diterima secara dewasa—tanpa tuntutan permohonan maaf, baik lisan maupun tertulis. Lebih dari itu, momentum ini semestinya menjadi titik balik untuk meninggalkan praktik lama yang beraroma divide et impera, sebuah pola usang yang justru melemahkan solidaritas perjuangan.
Dalam perspektif teoretik, hal ini selaras dengan gagasan “pribencana”: sebuah upaya mitigasi untuk meminimalisir korban. Prinsip tersebut lazim dalam manajemen penanggulangan bencana alam—idealnya semua orang dan harta benda terselamatkan. Dalam konteks gerakan dan aktivisme, logika mitigasi ini bermakna mencegah kerusakan yang lebih luas, baik secara hukum, moral, maupun sosial.
Namun, realitas pasca diterbitkannya SP-3 terhadap Prof. Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.Si. dan Damai Hari Lubis (DHL) justru bergerak ke arah sebaliknya. Alih-alih refleksi dan konsolidasi, yang muncul adalah sarkastisme dan stigmatisasi: “dua pengkhianat”, “dua tuyul”, “dua pecundang”, bahkan tuduhan bahwa SP-3 tersebut cacat hukum. Narasi ini diiringi kalimat-kalimat bermuatan permusuhan dan fitnah yang diucapkan secara sadar dan sengaja (dolus, mens rea).
Pertanyaannya: apakah ini lahir dari ketidaktahuan terhadap hukum pidana, atau justru kesengajaan yang menanggalkan adab luhur? Mengapa tabayun—klarifikasi yang beretika—tidak ditempuh? Mengapa tidak meminta arahan dari para senior, Eggi-DHL, demi edukasi dan pembelajaran hukum bagi enam TSK lainnya, agar langkah hukum yang diambil lebih presisi dan bertanggung jawab?
Yang tampak justru dominasi bad character: entah karena kebiasaan, etos, atau kristalisasi pandangan hidup. Muncul pula figur-figur yang seolah takut kehilangan panggung—“pemimpin congor panjang” yang lebih mementingkan wajah di kamera ketimbang keselamatan kawan seperjuangan. Risiko hukum bagi yang lain menjadi urusan sekunder, bukan prioritas.
Dalam negara hukum, peristiwa SP-3 yang diperoleh Eggi Sudjana dan DHL harus dibaca sebagai kecermatan membaca realitas politik hukum praktis. Sebagai aktivis dan advokat senior, Eggi-DHL tidak serta-merta membalas fitnah dengan fitnah. Sikap semacam itu justru akan melahirkan multi-obscur dalam sejarah penegakan hukum dan meninggalkan luka permanen—bukan hanya bagi pribadi, tetapi juga bagi keluarga dan anak-cucu.
Ketika klarifikasi telah dilakukan melalui berbagai kanal media, namun tuduhan amoral justru makin bising dan transparan, pertanyaannya menjadi sederhana: apa lagi yang harus dilakukan oleh korban fitnah? Jawabannya, dalam kerangka negara hukum, adalah perlawanan hukum yang presisi. Upaya hukum positivistik melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum merupakan jalan yang sah, dengan menjadikan hukum pidana sebagai primum remedium.
Di sisi lain, mereka yang dilaporkan memiliki hak penuh untuk melakukan counter attack secara hukum: mengajukan eksepsi, bantahan, disertai bukti dan saksi. Tujuannya jelas—membuktikan bahwa tuduhan fitnah (dader laster) itu tidak benar, atau sebaliknya, menguji fakta hukum secara objektif.
Ironisnya, masih ada oknum yang tampak buta—atau pura-pura buta—terhadap fenomena politik hukum praktis yang sedang berlangsung. Dengan penuh percaya diri mereka memviralkan opini bahwa enam TSK dalam perkara “dugaan publik ijazah palsu Jokowi S-1 UGM” tidak akan ditahan, atau jika pun perkara berlanjut akan berujung bebas (vrijspraak atau onslag).
Pandangan sempit ini lebih menyerupai gejala halusinasi ketimbang analisis realistis atas politik kekuasaan kontemporer. Pertanyaan mendasarnya: bagaimana dengan banding, kasasi, dan herziening? Apa realitas pasca putusan inkracht? Dan yang paling krusial, di mana tanggung jawab moral para “penghibur klien” ini ketika realitas tak seindah prediksi?
Pendapat-pendapat ilusioner tersebut tidak hanya miskin perspektif, tetapi juga menyimpang dari asas fundamental hukum pidana: setiap orang bertanggung jawab atas delik yang dilakukannya sendiri. Inilah Asas Pertanggungjawaban Pidana Pribadi, atau yang dikenal sebagai Geen Straf Zonder Schuld—tiada pidana tanpa kesalahan.
Pada titik ini, idealisme aktivisme diuji. Apakah tetap kompak tanpa anomali, atau terpecah oleh fitnah dan ambisi panggung. Sejarah akan mencatat, bukan siapa yang paling lantang berbicara, melainkan siapa yang paling bertanggung jawab secara moral dan hukum.
Damai Hari Lubis






















