• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Kompak Tanpa Anomali: Etika Aktivisme, SP-3, dan Bahaya Fitnah dalam Negara Hukum

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
February 14, 2026
in Feature, Law
0
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Idealnya, kebebasan dua rekan aktivis dari delapan orang tersangka (TSK) melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) disyukuri sebagai capaian bersama. Bukan dirayakan dengan euforia berlebihan, melainkan diterima secara dewasa—tanpa tuntutan permohonan maaf, baik lisan maupun tertulis. Lebih dari itu, momentum ini semestinya menjadi titik balik untuk meninggalkan praktik lama yang beraroma divide et impera, sebuah pola usang yang justru melemahkan solidaritas perjuangan.

Dalam perspektif teoretik, hal ini selaras dengan gagasan “pribencana”: sebuah upaya mitigasi untuk meminimalisir korban. Prinsip tersebut lazim dalam manajemen penanggulangan bencana alam—idealnya semua orang dan harta benda terselamatkan. Dalam konteks gerakan dan aktivisme, logika mitigasi ini bermakna mencegah kerusakan yang lebih luas, baik secara hukum, moral, maupun sosial.

Namun, realitas pasca diterbitkannya SP-3 terhadap Prof. Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.Si. dan Damai Hari Lubis (DHL) justru bergerak ke arah sebaliknya. Alih-alih refleksi dan konsolidasi, yang muncul adalah sarkastisme dan stigmatisasi: “dua pengkhianat”, “dua tuyul”, “dua pecundang”, bahkan tuduhan bahwa SP-3 tersebut cacat hukum. Narasi ini diiringi kalimat-kalimat bermuatan permusuhan dan fitnah yang diucapkan secara sadar dan sengaja (dolus, mens rea).

Pertanyaannya: apakah ini lahir dari ketidaktahuan terhadap hukum pidana, atau justru kesengajaan yang menanggalkan adab luhur? Mengapa tabayun—klarifikasi yang beretika—tidak ditempuh? Mengapa tidak meminta arahan dari para senior, Eggi-DHL, demi edukasi dan pembelajaran hukum bagi enam TSK lainnya, agar langkah hukum yang diambil lebih presisi dan bertanggung jawab?

Yang tampak justru dominasi bad character: entah karena kebiasaan, etos, atau kristalisasi pandangan hidup. Muncul pula figur-figur yang seolah takut kehilangan panggung—“pemimpin congor panjang” yang lebih mementingkan wajah di kamera ketimbang keselamatan kawan seperjuangan. Risiko hukum bagi yang lain menjadi urusan sekunder, bukan prioritas.

Dalam negara hukum, peristiwa SP-3 yang diperoleh Eggi Sudjana dan DHL harus dibaca sebagai kecermatan membaca realitas politik hukum praktis. Sebagai aktivis dan advokat senior, Eggi-DHL tidak serta-merta membalas fitnah dengan fitnah. Sikap semacam itu justru akan melahirkan multi-obscur dalam sejarah penegakan hukum dan meninggalkan luka permanen—bukan hanya bagi pribadi, tetapi juga bagi keluarga dan anak-cucu.

Ketika klarifikasi telah dilakukan melalui berbagai kanal media, namun tuduhan amoral justru makin bising dan transparan, pertanyaannya menjadi sederhana: apa lagi yang harus dilakukan oleh korban fitnah? Jawabannya, dalam kerangka negara hukum, adalah perlawanan hukum yang presisi. Upaya hukum positivistik melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum merupakan jalan yang sah, dengan menjadikan hukum pidana sebagai primum remedium.

Di sisi lain, mereka yang dilaporkan memiliki hak penuh untuk melakukan counter attack secara hukum: mengajukan eksepsi, bantahan, disertai bukti dan saksi. Tujuannya jelas—membuktikan bahwa tuduhan fitnah (dader laster) itu tidak benar, atau sebaliknya, menguji fakta hukum secara objektif.

Ironisnya, masih ada oknum yang tampak buta—atau pura-pura buta—terhadap fenomena politik hukum praktis yang sedang berlangsung. Dengan penuh percaya diri mereka memviralkan opini bahwa enam TSK dalam perkara “dugaan publik ijazah palsu Jokowi S-1 UGM” tidak akan ditahan, atau jika pun perkara berlanjut akan berujung bebas (vrijspraak atau onslag).

Pandangan sempit ini lebih menyerupai gejala halusinasi ketimbang analisis realistis atas politik kekuasaan kontemporer. Pertanyaan mendasarnya: bagaimana dengan banding, kasasi, dan herziening? Apa realitas pasca putusan inkracht? Dan yang paling krusial, di mana tanggung jawab moral para “penghibur klien” ini ketika realitas tak seindah prediksi?

Pendapat-pendapat ilusioner tersebut tidak hanya miskin perspektif, tetapi juga menyimpang dari asas fundamental hukum pidana: setiap orang bertanggung jawab atas delik yang dilakukannya sendiri. Inilah Asas Pertanggungjawaban Pidana Pribadi, atau yang dikenal sebagai Geen Straf Zonder Schuld—tiada pidana tanpa kesalahan.

Pada titik ini, idealisme aktivisme diuji. Apakah tetap kompak tanpa anomali, atau terpecah oleh fitnah dan ambisi panggung. Sejarah akan mencatat, bukan siapa yang paling lantang berbicara, melainkan siapa yang paling bertanggung jawab secara moral dan hukum.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

DEMOKRASI SEBAGAI TATA KELOLA

Next Post

FOMO, Fenomena yang Perlu Dilapisi Keimanan dan Tawakal

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Paradoks Indonesia: Menjadi Negara Konsumen, Bukan Produsen
Economy

Paradoks Indonesia: Menjadi Negara Konsumen, Bukan Produsen

May 19, 2026
Di Balik Narasi Optimisme yang Menggelegar – Rupiah Anjlok – Prabowo Mulai Panik
Economy

Di Balik Narasi Optimisme yang Menggelegar – Rupiah Anjlok – Prabowo Mulai Panik

May 19, 2026
Kacau Komunikasi Dua Menteri, APBN Jadi Korban Ketidaktertiban Birokrasi
Economy

The Economist vs Menteri Purbaya: Ketika Sorotan Dunia Bertemu Pembelaan Kekuasaan

May 19, 2026
Next Post

FOMO, Fenomena yang Perlu Dilapisi Keimanan dan Tawakal

State Capitalism Prabowo atau Oligarki Berbalut Indonesia Incorporated?

State Capitalism Prabowo atau Oligarki Berbalut Indonesia Incorporated?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Putusan MK tentang Presidential Threshold adalah Tragedi Demokrasi
Feature

Film Itu Karya Fiksi, Prof Yusril!

by Karyudi Sutajah Putra
May 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi...

Read more
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

May 13, 2026
Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

May 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Ada “Dewan Kolonel” di PDIP

Kabinet 100 Menteri Sudah Tak Diterima Pasar

May 19, 2026
Aksi Jual SUN Dorong Nilai Tukar Rupiah Jatuh ke Level Terendah dalam 4 Tahun

Rupiah Tembus Rp17.600: Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, Respons Presiden Picu Kontroversi

May 19, 2026
Paradoks Indonesia: Menjadi Negara Konsumen, Bukan Produsen

Paradoks Indonesia: Menjadi Negara Konsumen, Bukan Produsen

May 19, 2026
Di Balik Narasi Optimisme yang Menggelegar – Rupiah Anjlok – Prabowo Mulai Panik

Di Balik Narasi Optimisme yang Menggelegar – Rupiah Anjlok – Prabowo Mulai Panik

May 19, 2026
Kacau Komunikasi Dua Menteri, APBN Jadi Korban Ketidaktertiban Birokrasi

The Economist vs Menteri Purbaya: Ketika Sorotan Dunia Bertemu Pembelaan Kekuasaan

May 19, 2026

Rebuilding the Lost Concept of Knowledge in Islam

May 19, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ada “Dewan Kolonel” di PDIP

Kabinet 100 Menteri Sudah Tak Diterima Pasar

May 19, 2026
Aksi Jual SUN Dorong Nilai Tukar Rupiah Jatuh ke Level Terendah dalam 4 Tahun

Rupiah Tembus Rp17.600: Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, Respons Presiden Picu Kontroversi

May 19, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...