Part 1A-4
Ketika Mīzān Menjadi Fondasi Keadilan Sosial dan Peradaban
Setelah Allah memperlihatkan mīzān melalui langit, tubuh manusia, dan keteraturan alam, manusia diajak memahami satu pelajaran yang lebih besar: bahwa keseimbangan bukan hanya hukum yang berlaku di luar diri manusia. Keseimbangan adalah amanah yang harus dijaga oleh manusia dalam kehidupan bersama. Sebab, manusia bukan sekadar bagian dari alam; manusia adalah makhluk yang diberi akal, kehendak, dan tanggung jawab untuk menjaga agar kehidupan tetap berada dalam keselarasan.
Itulah sebabnya setelah Allah berfirman, “Dan langit telah Dia tinggikan dan Dia letakkan mīzān,” (QS. Ar-Rahman [55]: 7), Dia tidak berhenti pada penjelasan tentang alam semesta. Allah segera memberikan perintah moral yang tegas: “Agar kamu jangan melampaui batas dalam mīzān.” (QS. Ar-Rahman [55]: 8).
Perhatikan kata yang digunakan. Allah tidak mengatakan: “Jangan menciptakan mīzān,” karena mīzān itu telah Allah ciptakan dan hamparkan di alam raya. Yang diperintahkan kepada manusia adalah tanggung jawab untuk tidak merusaknya.
Di sinilah letak ujian bagi kemanusiaan. Alam semesta menjaga keseimbangannya secara mutlak melalui hukum Allah (sunnatullah). Matahari tidak memilih untuk keluar dari orbitnya, laut tidak mengambil seluruh daratan, dan jantung tidak memompa darah tanpa ukuran. Namun, manusia memiliki pilihan (free will). Manusia dapat memilih untuk menjaga keseimbangan, atau justru melampaui batas. Dan ketika manusia memilih untuk melampaui batas, lahirlah apa yang disebut Al-Qur’an sebagai fasād—kerusakan yang sistemik.
Kezaliman: Ketika Mīzān Dirusak
Dalam perspektif Al-Qur’an, kezaliman bukan hanya berarti melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain. Makna zalim jauh lebih dalam. Ia berasal dari akar kata zhulm, yang mengandung arti meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya. Dengan kata lain, kezaliman adalah sebuah tindakan yang mengacaukan ukuran dan merusak tatanan.
Ketika hak diberikan kepada yang tidak berhak, terjadi ketidakseimbangan. Ketika kewajiban diabaikan tetapi hak terus-menerus dituntut, terjadi ketidakseimbangan. Begitu pula ketika kekuasaan digunakan untuk kepentingan pribadi, atau ketika kekayaan hanya berputar di antara kelompok tertentu dan meninggalkan mereka yang lemah.
Karena itu, keadilan dalam Islam bukan sekadar kepatuhan pada aturan hukum formal. Keadilan adalah upaya aktif untuk mengembalikan segala sesuatu kepada tempat, porsi, dan ukurannya yang tepat. Inilah hakikat sejati dari penegakan mīzān.
Mīzān dalam Penegakan Hukum
Salah satu ruang paling krusial untuk menjaga mīzān dalam kehidupan bermasyarakat adalah institusi hukum. Hukum adalah alat utama peradaban untuk menjaga keseimbangan yang adil antara hak dan kewajiban. Tanpa hukum yang imparsial, yang kuat akan dengan mudah menekan yang lemah, yang kaya dapat membeli pengaruh, dan yang memiliki kekuasaan dapat menghindari tanggung jawab. Pada titik itulah, mīzān sosial mengalami kerusakan parah.
Al-Qur’an memberikan prinsip fundamental yang sangat jelas dalam hal ini:
”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa [4]: 58)
Ayat ini sangat menarik karena meletakkan konsep amanah dan keadilan secara berdampingan. Seolah-olah Allah ingin mengingatkan bahwa keadilan tidak mungkin tegak berdiri tanpa integritas amanah, dan amanah tidak akan memiliki makna tanpa manifestasi keadilan.
Dalam kehidupan bernegara, hukum bukan sekadar kumpulan pasal yang mati. Hukum adalah instrumen hidup untuk menjaga mīzān. Ketika hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, mīzān terganggu. Ketika keputusan hukum dipengaruhi oleh intervensi kepentingan tertentu, mīzān terganggu. Dan ketika kebenaran dikalahkan oleh kekuatan kekuasaan, mīzān runtuh. Oleh karena itu, penegakan hukum yang adil bukan sekadar kewajiban institusional, melainkan bagian dari ibadah kosmis untuk menjaga keseimbangan yang telah Allah tetapkan di alam semesta.
Mīzān dalam Kekuasaan dan Pemerintahan
Kekuasaan, pada hakikatnya, adalah sebuah amanah berat dan bukanlah hak istimewa (privilege), apalagi alat untuk memperbesar diri. Dalam perspektif mīzān, jalannya roda kekuasaan harus selalu berada dalam titik keseimbangan yang presisi:
Antara kewenangan yang diberikan dan tanggung jawab yang dipikul.
Antara hak-hak penguasa dan pemenuhan kewajiban terhadap rakyat.
Antara tuntutan keputusan yang cepat dan ketepatan keputusan yang benar.
Antara pemenuhan kepentingan kelompok dan kemaslahatan masyarakat luas.
Ketika kekuasaan hanya mengambil tanpa memberi, keseimbangan rusak. Ketika pejabat menikmati fasilitas mewah tetapi menutup mata dari penderitaan rakyat, keseimbangan rusak. Begitu pula ketika kebijakan publik dibuat tanpa mempertimbangkan dampak sosial serta kelestarian lingkungan. Pemerintahan yang baik (good governance) bukan sekadar pemerintahan yang kuat dan stabil secara politik, tetapi pemerintahan yang memiliki kapasitas moral untuk menjaga mīzān.
Dari Mīzān Alam Menuju Mīzān Peradaban
Kini kita mulai melihat benang merah esensial yang dibangun oleh Surah Ar-Rahman. Langit berjalan dengan mīzān. Tubuh manusia bekerja dengan mīzān. Alam raya bertasbih dalam mīzān. Maka, masyarakat manusia pun hanya dapat bertahan hidup dan harmonis jika berjalan di atas mīzān.
Sebuah peradaban yang kehilangan keseimbangan moral akan niscaya mengalami kehancuran internal, meskipun mereka menguasai teknologi tinggi dan memiliki kekuatan ekonomi yang raksasa. Sebab, kemajuan tanpa keadilan hanya melahirkan kesenjangan; kekayaan tanpa tanggung jawab sosial melahirkan kerakusan; kekuasaan tanpa amanah melahirkan penindasan; dan ilmu pengetahuan tanpa kebijaksanaan (wisdom) akan berakhir pada kehancuran eksistensial. Di sinilah esensi maqāṣid al-sharī‘ah bekerja, yaitu sebagai kompas untuk memastikan seluruh kebijakan manusia bermuara pada perlindungan kemaslahatan dan pencegahan kerusakan (daf’ al-mafasid).
Pada akhirnya, mīzān bukan lagi sekadar berbicara tentang bagaimana keteraturan alam semesta bekerja. mīzān berbicara tentang bagaimana manusia seharusnya hidup dan mengelola bumi. Manusia yang konsisten menjaga mīzān berarti sedang menunaikan amanah kekhalifahannya, sementara mereka yang merusaknya sesungguhnya sedang menghancurkan sistem kehidupan yang telah dirancang dengan sangat sempurna oleh Sang Pencipta.
Bersambung ke Part 1A-5
Pada bagian berikutnya, kita akan membedah bagaimana prinsip mīzān bekerja secara praktis dalam dunia ekonomi, bisnis, dan tata kelola organisasi modern: mengapa pasar membutuhkan etika, mengapa distribusi kekayaan memerlukan keadilan, dan mengapa corporate governance serta sistem audit sejatinya adalah bentuk modern dari ikhtiar menjaga mīzān.
Referensi Part 1A-4:
* Al-Qur’an: QS. Ar-Rahman [55]: 7–9.
* Al-Qur’an: QS. An-Nisa [4]: 58.
* Tafsir Ibnu Katsir, penafsiran ayat-ayat tentang keadilan dan amanah.
* Tafsir Al-Misbah, Prof. M. Quraish Shihab, pembahasan tentang keadilan (al-‘adl) dan amanah.
* Konsep maqāṣid al-sharī‘ah tentang kemaslahatan dan keseimbangan kehidupan.














