• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Korban Ganti Rugi Gusuran PIK 2 Dapat Kembali Menempati Tanah dan Bangunan Miliknya

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
December 9, 2024
in Feature, Law, Layanan Publik
0
Korban Ganti Rugi Gusuran PIK 2 Dapat Kembali Menempati Tanah dan Bangunan Miliknya
Share on FacebookShare on Twitter

 

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum Mujahid 212

Berbagai informasi terkini menunjukkan bahwa PIK 2 ternyata bukan termasuk dalam area Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal ini ditegaskan oleh seorang pejabat negara yang menjabat sebagai Wakil Utusan Daerah di lembaga legislatif Senayan, Jakarta. Beliau menyatakan bahwa, “lokasi PSN hanya berada di proyek PIK 1, bukan di PIK 2.”

Oleh sebab itu, dari sudut pandang hukum, tindakan pemilik usaha properti (stakeholder) di PIK 2 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dengan elemen:

  1. Delik Biasa
    Aparat penegak hukum dapat langsung mengusut kasus ini tanpa menunggu laporan dari korban, karena peristiwa ini termasuk notoire feiten (fakta yang diketahui umum). Kejahatan yang melibatkan konglomerat Aguan Cs telah menjadi perhatian publik melalui pemberitaan luas.
  2. Delik Formil
    Kejahatan telah selesai dilakukan pada saat transaksi ganti rugi atau penyerahan uang dilakukan kepada pemilik tanah. Para pemilik tanah yang memiliki hak atas tanah berdasarkan kekitir, girik, AJB, atau sertifikat lainnya (HGU, HGB, atau Hak Pakai), telah dirugikan melalui transaksi ini.
  3. Delik Materil
    Tindakan penggusuran tanah negara (hutan bakau) telah menyebabkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan kegaduhan sosial yang luar biasa. Data empiris menunjukkan dampak besar terhadap masyarakat, termasuk intimidasi, kerugian moral, tekanan batin, serta rasa takut dan marah yang meluas.

Kesimpulan Pelanggaran Hukum

Merujuk pada fakta dan yuridis, tindakan para pengembang di PIK 2 yang mengklaim status “PSN palsu” termasuk kategori tindak pidana formil dan materil. Pelaku tindak pidana mencakup:

  1. Stakeholder Aktif
    Direksi yang mengetahui dan terlibat dalam pelanggaran hukum terkait penyerobotan hak atas tanah milik negara dan pengrusakan lingkungan (hutan bakau) dapat dianggap sebagai pelaku utama (dader/pleger).
  2. Stakeholder Pasif
    Komisaris atau pemilik modal yang memperoleh keuntungan dari saham juga dapat dikenakan tanggung jawab hukum.
  3. Pengurus APDESI
    Aparat desa yang membantu kejahatan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, turut bertanggung jawab sebagai pihak penyerta.
  4. Pejabat Daerah
    Bupati, camat, dan kepala desa yang terlibat dalam pembebasan lahan untuk PIK 2 juga harus diperiksa atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Akibat Hukum

Perjanjian pelepasan hak atas tanah menjadi batal demi hukum (void ab initio) jika terbukti didasari oleh:

  • Permufakatan jahat antara pembeli dan pihak lain;
  • Tidak adanya itikad baik dari pembeli;
  • Adanya unsur intimidasi atau nilai kompensasi yang tidak pantas.

Dengan demikian, para korban dapat kembali menguasai tanah dan bangunan yang menjadi hak mereka. Pelanggaran ini, yang melibatkan kolusi antara pengusaha dan penguasa, mencerminkan kejahatan ekonomi serius yang harus segera ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Assad Tinggalkan Damaskus, Setengah Abad Kekuasaan Keluarga Assad Berakhir

Next Post

China dan Tradisi Tanpa Ampun terhadap Korupsi

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan
Birokrasi

Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

April 27, 2026
Cross Cultural

Kejujuran Menang di Jepang, Mungkinkah di Indonesia?

April 27, 2026
Next Post
China dan Tradisi Tanpa Ampun terhadap Korupsi

China dan Tradisi Tanpa Ampun terhadap Korupsi

MEMPERINGATI HARI RELAWAN INTERNASIONAL, GERAKAN TURUNTANGAN BERKOLABORASI DENGAN KAMPUS IMDE

MEMPERINGATI HARI RELAWAN INTERNASIONAL, GERAKAN TURUNTANGAN BERKOLABORASI DENGAN KAMPUS IMDE

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

April 27, 2026

Kejujuran Menang di Jepang, Mungkinkah di Indonesia?

April 27, 2026

MENGGUGAT ETIKA KELUARGA DALAM RUANG NEGARA

April 27, 2026
Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara

Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara

April 27, 2026
RPP Manajemen ASN: Karpet Merah Dwifungsi dan Ilusi Resiprokalitas yang “Omong Kosong”

RPP Manajemen ASN: Karpet Merah Dwifungsi dan Ilusi Resiprokalitas yang “Omong Kosong”

April 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

April 27, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...