• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Korban Ganti Rugi Gusuran PIK 2 Dapat Kembali Menempati Tanah dan Bangunan Miliknya

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
December 9, 2024
in Feature, Law, Layanan Publik
0
Korban Ganti Rugi Gusuran PIK 2 Dapat Kembali Menempati Tanah dan Bangunan Miliknya
Share on FacebookShare on Twitter

 

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum Mujahid 212

Berbagai informasi terkini menunjukkan bahwa PIK 2 ternyata bukan termasuk dalam area Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal ini ditegaskan oleh seorang pejabat negara yang menjabat sebagai Wakil Utusan Daerah di lembaga legislatif Senayan, Jakarta. Beliau menyatakan bahwa, “lokasi PSN hanya berada di proyek PIK 1, bukan di PIK 2.”

Oleh sebab itu, dari sudut pandang hukum, tindakan pemilik usaha properti (stakeholder) di PIK 2 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dengan elemen:

  1. Delik Biasa
    Aparat penegak hukum dapat langsung mengusut kasus ini tanpa menunggu laporan dari korban, karena peristiwa ini termasuk notoire feiten (fakta yang diketahui umum). Kejahatan yang melibatkan konglomerat Aguan Cs telah menjadi perhatian publik melalui pemberitaan luas.
  2. Delik Formil
    Kejahatan telah selesai dilakukan pada saat transaksi ganti rugi atau penyerahan uang dilakukan kepada pemilik tanah. Para pemilik tanah yang memiliki hak atas tanah berdasarkan kekitir, girik, AJB, atau sertifikat lainnya (HGU, HGB, atau Hak Pakai), telah dirugikan melalui transaksi ini.
  3. Delik Materil
    Tindakan penggusuran tanah negara (hutan bakau) telah menyebabkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan kegaduhan sosial yang luar biasa. Data empiris menunjukkan dampak besar terhadap masyarakat, termasuk intimidasi, kerugian moral, tekanan batin, serta rasa takut dan marah yang meluas.

Kesimpulan Pelanggaran Hukum

Merujuk pada fakta dan yuridis, tindakan para pengembang di PIK 2 yang mengklaim status “PSN palsu” termasuk kategori tindak pidana formil dan materil. Pelaku tindak pidana mencakup:

  1. Stakeholder Aktif
    Direksi yang mengetahui dan terlibat dalam pelanggaran hukum terkait penyerobotan hak atas tanah milik negara dan pengrusakan lingkungan (hutan bakau) dapat dianggap sebagai pelaku utama (dader/pleger).
  2. Stakeholder Pasif
    Komisaris atau pemilik modal yang memperoleh keuntungan dari saham juga dapat dikenakan tanggung jawab hukum.
  3. Pengurus APDESI
    Aparat desa yang membantu kejahatan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, turut bertanggung jawab sebagai pihak penyerta.
  4. Pejabat Daerah
    Bupati, camat, dan kepala desa yang terlibat dalam pembebasan lahan untuk PIK 2 juga harus diperiksa atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Akibat Hukum

Perjanjian pelepasan hak atas tanah menjadi batal demi hukum (void ab initio) jika terbukti didasari oleh:

  • Permufakatan jahat antara pembeli dan pihak lain;
  • Tidak adanya itikad baik dari pembeli;
  • Adanya unsur intimidasi atau nilai kompensasi yang tidak pantas.

Dengan demikian, para korban dapat kembali menguasai tanah dan bangunan yang menjadi hak mereka. Pelanggaran ini, yang melibatkan kolusi antara pengusaha dan penguasa, mencerminkan kejahatan ekonomi serius yang harus segera ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Assad Tinggalkan Damaskus, Setengah Abad Kekuasaan Keluarga Assad Berakhir

Next Post

China dan Tradisi Tanpa Ampun terhadap Korupsi

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?
Feature

Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?

June 14, 2026
RI 36 Milik Rafli Achmad Terungkap, Aksi Arogan Patwal Tuai Kritik
Feature

Seret Nama Raffi Ahmad, Bos Blueray: Air Susu Dibalas Air Tuba

June 14, 2026
Feature

Menguatkan Integritas dan Profesionalitas Pemegang Peran Pengganti Perusahaan Cangkang (Ketika Pemeran Pengganti Masuk ke Panggung Utama)

June 14, 2026
Next Post
China dan Tradisi Tanpa Ampun terhadap Korupsi

China dan Tradisi Tanpa Ampun terhadap Korupsi

MEMPERINGATI HARI RELAWAN INTERNASIONAL, GERAKAN TURUNTANGAN BERKOLABORASI DENGAN KAMPUS IMDE

MEMPERINGATI HARI RELAWAN INTERNASIONAL, GERAKAN TURUNTANGAN BERKOLABORASI DENGAN KAMPUS IMDE

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Rakyat Melawan!
Feature

Rakyat Melawan!

by Karyudi Sutajah Putra
June 13, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Demonstran 1998 Kampus UNS Jakarta - Maka hanya ada satu kata: lawan! (Widji Thukul, 1963-1998). Demikianlah...

Read more
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

DDII Depok Gelar Raker Perdana, Siapkan Program Dakwah 2026–2031

June 14, 2026
TAJEN DI BALI: ARENA JUDI TERORGANISIR JADI KEJAHATAN KERAH PUTIH – TOKOH: HARUS DILEGALISIR UNTUK TUTUP RUANG KEHILANGAN

TAJEN DI BALI: ARENA JUDI TERORGANISIR JADI KEJAHATAN KERAH PUTIH – TOKOH: HARUS DILEGALISIR UNTUK TUTUP RUANG KEHILANGAN

June 14, 2026
Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?

Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?

June 14, 2026
RI 36 Milik Rafli Achmad Terungkap, Aksi Arogan Patwal Tuai Kritik

Seret Nama Raffi Ahmad, Bos Blueray: Air Susu Dibalas Air Tuba

June 14, 2026

Menguatkan Integritas dan Profesionalitas Pemegang Peran Pengganti Perusahaan Cangkang (Ketika Pemeran Pengganti Masuk ke Panggung Utama)

June 14, 2026
Prabowo Menjadi Jenderal Karena Seragam – Jenderal di Pundak, Kopral di Mimbar

Prabowo Menjadi Jenderal Karena Seragam – Jenderal di Pundak, Kopral di Mimbar

June 14, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

DDII Depok Gelar Raker Perdana, Siapkan Program Dakwah 2026–2031

June 14, 2026
TAJEN DI BALI: ARENA JUDI TERORGANISIR JADI KEJAHATAN KERAH PUTIH – TOKOH: HARUS DILEGALISIR UNTUK TUTUP RUANG KEHILANGAN

TAJEN DI BALI: ARENA JUDI TERORGANISIR JADI KEJAHATAN KERAH PUTIH – TOKOH: HARUS DILEGALISIR UNTUK TUTUP RUANG KEHILANGAN

June 14, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...