• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Korupsi di Asabri; 22 Triliuun, tdk dihukum!

fusilat by fusilat
January 28, 2022
in News
0
Korupsi di Asabri; 22 Triliuun, tdk dihukum!

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: dok. Kejagung)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews.com,- Jaksa Agung ST Burhanuddin angkat bicara tentang vonis nihil terdakwa Heru Hidayat dalam kasus korupsi ASABRI. Burhanuddin tak habis pikir dengan vonis nihil tersebut, padahal kerugian negara dalam kasus ASABRI mencapai Rp 22 triliun.
Diketahui Heru Hidayat dituntut pidana mati oleh jaksa dalam kasus ASABRI. Namun Heru Hidayat divonis nihil dalam kasus ASABRI karena telah dijatuhi hukuman maksimal penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16 triliun. Hakim menyebut dalam dakwaan jaksa sebelumnya di kasus ASABRI tidak mencantumkan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor sehingga dianggap melanggar asas penuntutan.

“Dalam hal ini majelis hakim berpendapat bahwa Heru Hidayat tersebut telah dijatuhi hukuman maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup sehingga majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana pokok berupa vonis nihil, artinya dia tidak dihukum dengan korupsi 22 triliun,” kata Burhanuddin dalam webinar virtual yang disiarkan di YouTube Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Rabu (26/1/2022). Dikutip detik.com

“Bayangkan, Rp 22 triliun dengan hukumannya 0 tahun, artinya dengan Rp 22 triliun tidak dihukum,” sambungnya.

Burhanuddin menilai hukum sejatinya tidak hanya berdasarkan pendekatan legal prosedural, tetapi juga harus mempertimbangkan asas keadilan bagi masyarakat. Apalagi, menurut Burhanuddin, dalam kasus ASABRI, negara mengalami kerugian keuangan negara Rp 22 triliun.

“Kami sendiri memandang hukuman bukanlah harus sekadar ditegakkan melalui pendekatan legal prosedural, namun harus berbasis pada pemenuhan keadilan substantif yang berkembang di masyarakat, khususnya ketika daya rusak dan kerugian maslahat akibat kejahatan itu begitu hebatnya, Rp 22 triliun dan Rp 16 triliun, bisa bayangkan Rp 32 triliun,” ujarnya.

Lebih lanjut Burhanuddin mengaku tetap berkomitmen melakukan tuntutan pidana mati bagi koruptor. Sebab, menurut Burhanuddin, saat ini hukuman pidana bagi koruptor belum memberikan efek jera.

“Kami tetap berkomitmen di dalam pembahasan tindak pidana korupsi sifat serious crime harus dilakukan dengan cara extraordinary sehingga keadilan dapat ditegakkan secara terukur, efektif, terutama dalam penanganan kasus korupsi dengan skala megakorupsi layaknya Jiwasraya dan ASABRI,” ujarnya.

“Saya menegaskan kembali bahwa gagasan untuk menghukum mati koruptor adalah bentuk manifestasi upaya maksimal dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini selayaknya fenomena gunung es, korupsi di Indonesia adalah fenomena gunung es. Ribuan perkara sudah diungkap dan ribuan pelaku korupsi sudah dipidana, namun justru kualitas dan tingkat kerugian negara semakin meningkat sehingga hal yang perlu direnungkan bersama-sama adalah ternyata pola sanksi pidana yang telah dikenakan pada para koruptor tersebut hanya menimbulkan efek jera bagi para terpidana untuk tidak lagi mengulangi kejahatan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum dalam kasus ASABRI. Namun Heru Hidayat dijatuhi vonis nihil oleh hakim PN Tipikor Jakarta Pusat karena dianggap telah dihukum dalam kasus Jiwasraya pidana penjara seumur hidup. Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,8 triliun.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Selasa (18/1/2022).


Tags: Asabri

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Masalah Baru Terkait Panghapusan Kelas BPJS, Berikut Penjelasan Persi

Next Post

Mengapa Begitu Banyak Perusahaan Tua Dunia ada di Jepang?

fusilat

fusilat

Related Posts

Titian Budaya Nusantara: “Rembulan di Atas Borobudur”
Cross Cultural

Titian Budaya Nusantara: “Rembulan di Atas Borobudur”

December 9, 2025
Jika Gibran Mencoba Kudeta: Skenario Gelap yang Bisa Menghancurkan Jokowi dan Negeri Ini
Feature

Jika Gibran Mencoba Kudeta: Skenario Gelap yang Bisa Menghancurkan Jokowi dan Negeri Ini

December 8, 2025
Antara Retorika dan Realita: Bisakah Prabowo Tumbangkan Outsourcing?
Layanan Publik

Prabowo Hapus Utang KUR Petani Korban Banjir Sumatera, Ini Kata LBH Keadilan

December 8, 2025
Next Post
Mengapa Begitu Banyak Perusahaan Tua Dunia ada di Jepang?

Mengapa Begitu Banyak Perusahaan Tua Dunia ada di Jepang?

Selain Gelombang Omicron, Ada Varian Baru  Mengintai. Simak Ulasannya..

Selain Gelombang Omicron, Ada Varian Baru Mengintai. Simak Ulasannya..

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Hilangnya Asketisme Elite NU
Feature

Hilangnya Asketisme Elite NU

by fusilat
December 9, 2025
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Asketisme, gaya hidup yang pantang terhadap kenikmatan duniawi demi mencapai...

Read more
Antara Retorika dan Realita: Bisakah Prabowo Tumbangkan Outsourcing?

Prabowo Hapus Utang KUR Petani Korban Banjir Sumatera, Ini Kata LBH Keadilan

December 8, 2025
KIP “Lapor” Kapolri Soal Putusan Sengketa Ijazah Jokowi: Lukai Rasa Keadilan Publik

KIP “Lapor” Kapolri Soal Putusan Sengketa Ijazah Jokowi: Lukai Rasa Keadilan Publik

December 8, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Ketika Nalar Menjadi Dasar Beragama

Ketika Nalar Menjadi Dasar Beragama

December 9, 2025
Kalimantan: The Lost World

Wo, Hutan Bukan Kebun Kayu

December 9, 2025
Mengenal dan Memahami Ahlussunnah wal Jamaah

Mengenal dan Memahami Ahlussunnah wal Jamaah

December 9, 2025
Pidato Prabowo yang Membuat Perut Kembung

Prabowo Mulai Kehilangan Nalar Sehatnya

December 9, 2025
Diledek PDIP,  PSI Partai Lebih Banyak Baliho Daripada Pengurusnya,  PSI Mencak-mencak Tak Terima

“Budaya Mundur yang Mati: Ketika Jabatan Lebih Berharga dari Kehormatan”

December 9, 2025
LEGALISASI KEJAHATAN PERUSAKAN HUTAN DENGAN PEMUTIHAN: SEBUAH IRONI

LEGALISASI KEJAHATAN PERUSAKAN HUTAN DENGAN PEMUTIHAN: SEBUAH IRONI

December 9, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ketika Nalar Menjadi Dasar Beragama

Ketika Nalar Menjadi Dasar Beragama

December 9, 2025
Kalimantan: The Lost World

Wo, Hutan Bukan Kebun Kayu

December 9, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist