Jakarta – FusilatNews – Masjid Istiqlal, ikon spiritual terbesar di negeri ini, seharusnya menjadi tempat paling suci dan steril dari niat jahat manusia. Namun siapa sangka, kotak amal di dalamnya diduga telah “tercemar” oleh lembaran-lembaran uang palsu. Nilainya tidak main-main: Rp10 juta.
Sumber uang itu ternyata bukan dari penjahat kelas kakap atau mafia pemalsu uang yang biasa beroperasi di balik layar. Melainkan dari seorang publik figur lama, mantan aktris drama kolosal bernama Sekar Arum Widara. Di usianya yang ke-41, Sekar kembali muncul ke hadapan publik bukan lewat layar kaca, melainkan lewat lembaran laporan polisi.
Dari Layar Kolosal ke Balik Jeruji
Penangkapan Sekar dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 2 April 2025. Ia tertangkap tangan menggunakan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan elite di kawasan Kemang, Mampang, sekitar pukul 21.00 WIB. Uang yang digunakan saat itu hanyalah sebagian kecil dari total temuan mengejutkan: Rp223 juta uang palsu yang diduga telah ia edarkan.
Namun yang lebih mengejutkan bukanlah jumlahnya, melainkan pengakuan Sekar bahwa sebagian dari uang palsu itu—senilai Rp10 juta—telah lebih dulu ia sumbangkan ke kotak amal Masjid Istiqlal.
“Katanya sebelum Lebaran. Sehari sebelumnya dia masukkan ke kotak amal,” ujar Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/4).
Sekilas, pernyataan itu terdengar seperti pengakuan amal. Tapi bagi penyidik, itu adalah petunjuk awal bahwa pemalsuan uang ini mungkin tak sekadar untuk belanja konsumtif.
Amal atau Modus Baru?
Pertanyaan besar pun muncul: mengapa uang palsu dimasukkan ke kotak amal?
Apakah Sekar benar-benar berniat beramal atau justru tengah mencoba membuktikan keaslian cetakan uang palsunya—dengan menjadikannya ‘hilang jejak’ lewat kotak sedekah? Beberapa penyidik menduga, ini bisa jadi modus untuk “menguji” peredaran uang palsu skala besar.
Pihak Masjid Istiqlal sendiri belum memberikan keterangan resmi. Namun sumber internal menyebutkan bahwa pihak keamanan masjid kini tengah menelusuri isi kotak amal yang diduga menjadi tempat masuknya uang palsu tersebut.
“Ini tidak sekadar kriminal. Ini soal kesucian tempat ibadah yang dirusak oleh motif duniawi,” kata seorang petugas keamanan masjid yang tak mau disebut namanya.
Dari Teman, Katanya…
Sekar mengaku bahwa uang itu bukan ia cetak sendiri. Ia menyebut seorang teman sebagai sumber uang palsu tersebut. Siapa teman itu? Polisi belum merilis identitas, tapi penyelidikan sedang berkembang.
“Dia sadar uang itu palsu. Dia bilang dapat dari temannya,” ujar Iptu Teddy lagi.
Bila benar, maka ini membuka jalur baru dalam investigasi: ada jaringan di balik kasus Sekar. Bukan tidak mungkin, Sekar hanya “pion” dalam permainan yang jauh lebih besar dan terorganisir.
Pasal dan Ancaman
Kini, mantan bintang drama kolosal itu dijerat dengan pasal berat: Pasal 26 ayat (2) dan (3) Jo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan 245 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Laporan polisi atas nama Sekar tercatat dalam LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Catatan Redaksi:
Kasus ini masih dalam penyelidikan. Redaksi Fusilatnews akan terus menggali dan memperbarui informasi, termasuk dugaan aliran uang palsu ke tempat ibadah lain dan kemungkinan jaringan pemalsuan uang yang lebih luas. Karena di balik uang yang terlihat seolah tulus, bisa jadi tersimpan skenario kriminal yang rapi dan dingin.






















