Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono guna mengklarifikasi dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) berupa gratifikasi penggunaan Privat Jet Gulfstream G650ER, nampaknya masih menghadapi kendala, terutama oleh karena KPK sendiri bingung tentang keberadaan putra bungsu Presiden Jokowi dan menantunya itu saat ini, apakah sudah kembali ke Indonesia atau belum.
“Jika sudah kembali ke Indonesia, maka KPK bisa minta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan pencekalan terhadap Kaesang dan istrinya agar sementara tidak keluar negeri lagi untuk memudahkan KPK melakukan pemeriksaan,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH kepada Fusilatnews.com di Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Sementara itu, nama Kaesang dan Erina masih terus menjadi perbincangan publik, bahkan menjadi “trending topic” di platform X Indonesia, Selasa (3/9/2024), setelah namanya disebut-sebut akan dipanggil dan dicari-cari KPK karena diduga terseret gratifikasi jet pribadi.
“KPK tidak boleh membiarkan Kaesang dan Erina hingga Gibran Rakabuming Raka dihakimi oleh publik lantaran perilaku dugaan KKN terhadap putra dan menantu Presiden Jokowi itu. KPK juga tidak boleh membiarkan institusinya dihakimi oleh publik dan media massa lewat “trial by the press”. Karena itu KPK harus bekerja cepat, transaparan dan akuntabel serta penuh itikad baik dalam tugas utamanya,” tegas Petrus.
Kaesang dan Erina dalam Ancaman Publik
Nama Kaesang dan Erina sudah menjadi trending dengan munculnya sebuah poster bergambar suami-istri itu yang bertuliskan “missing persons” disertai uangkapan identitas lengkap dan dengan narasi sindiran termasuk mempertanyakan keberadaan terkini Kaesang dan Erina setelah ramai disorot publik dalam dugaan gratifikasi penggunaan Privat Jet Gulfstream G650ER.
Menurut Petrus, meski KPK telah menyiapkan surat panggilan klarifikasi untuk Kaesang, namun hingga kini belum diumumkan oleh KPK kapan akan dikirim dan ke alamat mana, dan untuk pemeriksaan klarifikasi tanggal berapa.
“Soal jadwal pemeriksaan Kaesang dan Erina wajib diumumkan kepada publik, karean publik telah berperan sangat besar dalam pengungkapan dugaan KKN Kaesang dan Erina dalam penggunaan jet pribadi dimaksud dan sejalan dengan asas-asas dalam pelaksanaan tugas KPK, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas,” jelas Petrus yang juga Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara.
Hentikan Perdebatan
KPK, kata Petrus, tidak boleh membuka wacana perdebatan tentang status Kaesang bukanlah penyelenggara negara sehingga lembaga antirasuah itu tidak memiliki wewenang untuk memanggil dan memeriksa dugaan gratifikasi atau KKN yang dialamatkan kepada Kaesang dan istrinya.
“Di sinilah KPK kelihatan goyah iman indepensensi dan goyah iman sebagai lembaga superbodi ketika menghadapi dugaan KKN di lingkaran pusat kekuasaan politik demi kepentingan dinasti politik Jokowi. KPK sebelum lakukan klarifikasi kepada Kaesang dan Erina, terlebih dahulu harus periksa Gibran Rakabuming Raka, Boyamin Saiman dan PT Shopee Internasional Indonesia terkait Privat Jet Gulfstream G650ER,” paparnya.
Boyamin Saiman adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan dugaan gratifikasi Kaesang ke KPK.
Adapun Gibran Rakabuming Raka adalah kakak kandung Kaesang yang semasa menjabat Walikota Surakarta, Jawa Tengah, melakukan kerja sama dengan Shopee yang diduga terkait dengan dugaan gratifikasi jet pribadi mewah Kaesang.
“Membuka wacana Kaesang kebal dari proaes hukum karena bukan penyelenggara negara, seolah-olah menempatkan KPK dalam kedudukan sebagai “pokrol bambu” bagi Kaesang. Padahal KPK, DPR dan pemerintah tahu betul bahwa dalam tindak pidana KKN sebagaimana digariskan dalam TAP MPR No XI/MPR/1998 dan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, berikut penjelasannya dikatakan bahwa tindak pidana KKN tidak hanya dilakukan penyelenggara negara dan/atau antar- penyelenggara negara, tetapi juga dilakukan oleh penyelenggara negara dengan pihak lain seperti keluarga, kroni dan para pengusaha sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara,” lanjutnya.
Di dalam keluarga Kaesang Pangarep, lanjut Petrus, terdapat dua orang yang menjadi penyelenggara negara, yaitu Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka selaku Walikota Solo tahun 2021-2024, belum lagi kroni-kroninya. Dengan demikian tidak terdapat alasan hukum apa pun bagi KPK, pimpinan PSI dan bahkan anggota DPR untuk menolak KPK memanggil Kaesang atas alasan adik Gibran itu bukan penyelenggara negara.
KPK Cekal Kaesang
Ketidakjelasan keberadaan dan sikap kesatria Kaesang ketika hendak diklarifikasi KPK terkait dugaan gratifikasi Privat Jet Gulfstream G650ER yang ditumpangi bersama istrinya, Erina Gudono, ke Amerika Serikat (Philadelphia) belum lama ini, membuat masyarakat mengkreasi atau berinisiatif membuat poster bergambar Kaesang dan Erina Gudono bertuliskan “missing persons” disertai uangkapan identitas lengkap dengan narasi sindiran termasuk mempertanyakan keberadaan keduanya terkini.
“Sesuai dengan budaya kerja KPK yang dilandasi dasar hukum pada ketentuan Pasal 12 UU KPK (UU No 19 Tahun 2019) bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang:
a. Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;
b. Memerintahkan kepada instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian keluar negeri;
c. Meminta bank untuk meblokir rekening dan seterusnya.
d. Meminta bantuan interpol dan seterusnya.
“Dengan kewenangan yang begitu besar dan jelas diatur dalam UU, maka KPK tidak perlu mempersulit diri dengan perdebatan soal apakah Kaesang Pangarep seorang penyelenggara negara atau bukan, apakah Kaesang diundang atau dipanggil dan apakah didatangi ke rumahnya untuk klarifikasi atau KPK sama sekali tidak melakukan apa-apa, KPK tidak perlu gamang dan berlaga pilon,” sindir Petrus.
Karena itu, lanjut Petrus, demi menjamin kelancaran pelaksanaan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tipikor terkait dugaan gratifikasi dan KKN lainnya, KPK dapat melakukan pencekalan terhadap Kaesang dan Erina, entah mereka sebagai saksi atau tersangka atau sesorang lain di luar dua kapasitas itu untuk bepergian ke luar negeri, sebagaimana KPK sudah berlakukan terhadap banyak orang warga negara Indonesia lainnya selama ini.
“KPK bisa minta Ditjen Imigrasi untuk mencekal Kaesang dan istrinya keluar negeri,” tandas Petrus.