Jakarta – Fusilatnews – Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) bersama tokoh, advokat, aktivis, ulama, dan elemen pergerakan Islam menyatakan keberatan atas rencana penyiaran langsung Misa Kudus yang dipimpin Paus Fransiskus pada Kamis, 5 September 2024. Acara ini direncanakan berlangsung dari pukul 17.00 hingga 19.00 dan akan disiarkan secara langsung di seluruh televisi nasional. Keberatan ini muncul setelah adanya surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) yang menginstruksikan agar Syi’ar Adzan Maghrib ditiadakan dan diganti dengan running text selama siaran Misa.
TPUA menilai langkah tersebut sebagai tindakan intoleran yang tidak menghormati kearifan lokal, terutama mengingat bahwa acara tersebut dilakukan di ruang publik dan disiarkan terbuka di negara dengan mayoritas penduduk Muslim. “Misa ini merupakan kegiatan ritual keagamaan yang memiliki dimensi syi’ar dan seharusnya menghormati keyakinan umat Islam Indonesia,” ujar Ketua Umum TPUA, Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si, dalam pernyataan sikap yang dirilis Rabu (4/9/2024).
Menurut TPUA, acara misa tersebut termasuk dalam kategori pendangkalan akidah Islam, karena berpotensi besar diakses dan ditonton oleh umat Islam. Mereka mengutip doktrin agama Islam yang mengajarkan prinsip “Untukmu agamamu, dan untukku agamaku,” yang menurut TPUA seharusnya dihormati dalam penyelenggaraan acara semacam ini.
Lebih lanjut, TPUA menyebutkan bahwa misi perdamaian yang diusung oleh Paus Fransiskus justru bertolak belakang dengan penyelenggaraan Misa secara terbuka di ruang publik. “Semestinya, acara seperti ini cukup dilakukan di gereja dan tidak disiarkan secara terbuka, karena bisa menggores luka ruang keberagaman dan keberagamaan umat Islam,” tambah Eggi.
Selain itu, TPUA juga menyoroti tindakan Kemenkoinfo yang meminta agar Syi’ar Adzan ditiadakan selama siaran langsung Misa Paus. “Ini adalah tindakan pemberangusan Syi’ar adzan dan melecehkan ajaran Islam. Syi’ar adzan adalah kegiatan rutin yang tidak boleh diganggu oleh acara insidental,” tegas TPUA.
TPUA menekankan bahwa kejadian seperti ini hanya terjadi di era pemerintahan Presiden Jokowi, yang mereka anggap sering mengeluarkan kebijakan anti-Islam. Oleh karena itu, TPUA menuntut agar siaran langsung Misa Paus Fransiskus dihentikan dan Syi’ar Adzan tetap dikumandangkan seperti biasa. Mereka berharap agar ketegangan antarumat beragama tidak dipicu oleh penyelenggaraan acara tersebut.
“Jangan sampai ketegangan antar umat beragama justru terpantik oleh Ibadah Misa Paus yang memiliki misi menjaga perdamaian dunia,” tutup TPUA dalam pernyataan tersebut.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Ketua Umum TPUA Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si, Sekretaris Jenderal TPUA Azam Khan, S.H., dan Koordinator Kegiatan TPUA Ahmad Khozinudin, S.H.