Jakarta, Fusilatnews – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Atgas mengonfirmasi bahwa dirinya telah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
“Kalau tidak salah, saya sudah tanda tangani. Kalau tidak salah ya,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Supratman menegaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak memiliki alasan untuk menahan pengesahan kepengurusan partai politik yang telah memenuhi syarat administrasi dan mengajukan permohonan resmi.
Namun, ia juga menyebutkan bahwa sejauh ini ada beberapa partai politik lain yang sudah melaksanakan kongres atau musyawarah, tetapi belum mengajukan nama kepengurusannya ke Kemenkumham. “Ada partai yang sudah selesai berkongres tapi belum memasukkan permohonan untuk pengesahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Supratman mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada sejumlah SK partai politik terbaru yang telah diterbitkan dan ditandatangani olehnya. “Ada yang sudah saya tandatangani, ada juga yang masih menunggu pengajuan resmi,” tambahnya.
Terkait dengan adanya wacana tentang Muktamar PKB tandingan, Supratman enggan memberikan komentar lebih lanjut. Menurutnya, Kemenkumham akan melayani setiap pihak yang mengajukan permohonan terkait hal tersebut. “Kami nggak bisa berandai-andai soal itu. Yang belum ada ngapain saya komentarin, oke,” kata dia.
Sebelumnya, PKB telah menggelar Muktamar pada 24–25 Agustus 2024 di Bali, yang mengamanahkan Abdul Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum PKB. Muktamar tersebut juga menyepakati Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Syuro PKB, memperkuat struktur kepemimpinan partai untuk periode mendatang.