“Untuk kasus ini sekali lagi masih belum penyelidikan, belum ada nama dan belum ada kepastian apakah benar dugaan ini merupakan tindak pidana korupsi,”
Jakarta – Fusilatnews – Laporan dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) belum masuk tahap penyelidikan.
Masih dalam proses telaah pada direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Bahwa benar kasus tersebut dilaporkan di KPK, tetapi di tingkat pemeriksaan di KPK itu baru dalam fase telaah PLPM, jadi belum penyelidikan apalagi penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/11).
Ghufron menegaskan, karena statusnya masih dalam tahap telaah, maka laporan dugaan korupsi tersebut tidak dapat disebut sebagai kasus yang tengah diselidiki oleh KPK. “Sehingga laporan tersebut statusnya tidak dapat disebutkan sebagai kasus yang sedang dilidik oleh KPK,” ujar Ghufron.
Ghufron menjelaskan, proses telaah merupakan tahapan untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan masuk tindak pidana korupsi atau tidak.
Oleh karena itu, ia memastikan, belum ada identitas atau inisial pihak-pihak yang terkait kasus ini.
“Intinya karena ini masih proses telaah belum ada nama dan inisial-insial tersebut, karena tahapan telaah masih memastikan peristiwa yang dilaporkan apakah masuk peristiwa korupsi atau tidak,” jelas Ghufron.
“Untuk kasus ini sekali lagi masih belum penyelidikan, belum ada nama dan belum ada kepastian apakah benar dugaan ini merupakan tindak pidana korupsi,” sambung dia.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menuding mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto yang saat ini menjabat Kapolda PMJ tak memproses aduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Menurut Firli Berdasarkan nota dinas tertanggal 26 September 2023, dari Asep Guntur Rahayu selaku Plt Deputi Penindakan KPK menjelaskan tak ada perkara lain.
“Namun dari catatan persuratan ada perkara dugaan penyelewengan pengadaan sapi yang diterima Dumas sekitar 2021. Pimpinan mengetahui adanya suatu perkara kalau deputi mengajukan telaahan dan sprinlidik, dan sampai hari ini dua itu tak ada,” kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, (14/11)
“Kalau itu tak ada ya tak tahu kami dan tak ada perkara itu. Sampai 16 Januari 2023 tak ada perkara SYL (Kementan) yang masuk ke pimpinan.
Walaupun ada di Dumas KPK yang disampaikan kepada Deputi Penindakan waktu itu Pak Kapolda Metro Jaya sekarang. Itu yang perlu kita tanya,” ujarnya.
Karyoto kini menjabat Kapolda Metro Jaya yang mengusut dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri sekali lagi menegaskan, sampai hari ini tak pernah meneruma surat perintah penyelidikan perkara penyelewengan pengadaan sapi. Padahal, kata Firli, ada aturan perihal menangani atau memunculkan perkara seperti Pasal 1 butir 7 UU Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981.
“Di mana lagi kita temukan perkara setelah jaksa melakukan penelitian terhadap berkas perkara untuk menentukan apakah hasil penyelidikan sudah lengkap atau tidak. Terakhir Pasal 143 dijelaskan Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan untuk dilanjutkan pemeriksaan di sidang peradilan,” kata purnawiranan jenderal bintang tiga Polri itu.























