Fusilatnews – Telah menjadi pendapat umum bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi kini lumpuh setelah Undang-Undang barunya disahkan di bawah rezim Joko Widodo pada 2019. Kekuasaan KPK direduksi, taringnya dipatahkan, dan kebebasannya dibonsai oleh kehadiran Dewan Pengawas yang ditunjuk presiden. Ironisnya, setelah itu tak terdengar geliat serius untuk memulihkannya. Seolah kita telah berdamai dengan kejumudan, dan melupakan bahwa KPK dulu pernah menjadi harapan terakhir republik ini.
“Revisi Undang-Undang KPK itu adalah bentuk pelemahan yang sistematis. Kita sedang menyaksikan pembunuhan lembaga antikorupsi secara perlahan,” ujar Busyro Muqoddas, mantan Ketua KPK. Pernyataan ini dilontarkan bertahun lalu, tapi tetap relevan hingga kini.
Tak ada lagi gebrakan. Tak ada operasi tangkap tangan besar yang mengguncang elite kekuasaan. Yang tersisa hanya kosmetik: jumpa pers, perayaan Hari Antikorupsi, dan spanduk imbauan. Padahal kita tahu, negeri ini tidak kekurangan koruptor. Yang kurang adalah keberanian untuk melawan mereka.
Jika dulu KPK adalah lembaga independen yang bisa menantang siapa pun, kini ia seperti satpam kompleks yang menunggu perintah lurah. Padahal Abraham Samad, mantan Ketua KPK lainnya, pernah menyebut bahwa “KPK dilahirkan bukan untuk menyenangkan kekuasaan, tetapi untuk menahannya agar tidak sewenang-wenang.”
Tapi siapa yang kini menahan kekuasaan? DPR tak lagi menjadi pengimbang. Partai-partai politik sebagian besar menjadi bagian dari masalah, bukan solusi. Demonstrasi mahasiswa yang dulu gegap gempita menolak revisi UU KPK kini tinggal sejarah. Mereka seolah tak punya energi untuk memperjuangkan kembali lembaga ini.
“Yang terjadi bukan sekadar pelemahan, tapi pembajakan total terhadap semangat pemberantasan korupsi,” kata Guru Besar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar. Ia juga menyebut, sejak revisi UU KPK, efektivitas lembaga itu menurun drastis, dan independensinya musnah.
Yang lebih mengkhawatirkan: rakyat mulai menganggap semua ini wajar. Seolah-olah korupsi adalah bagian tak terhindarkan dari sistem politik kita. Ketika penurunan kinerja KPK dipertanyakan, pemerintah hanya menjawab dengan retorika normatif. Presiden Jokowi, dalam banyak kesempatan, hanya berkata, “KPK tetap kuat,” sembari menepis fakta-fakta yang menunjukkan sebaliknya.
Padahal data berbicara lain. Jumlah operasi tangkap tangan menurun signifikan. Kasus besar seperti skandal BTS 4G atau dugaan korupsi di IKN tak digarap tuntas. Semangat pemberantasan korupsi seperti ditahan pada batas yang “aman” bagi lingkar kekuasaan.
Lalu siapa yang peduli? Tidak banyak. Mahasiswa terpecah. Aktivis antikorupsi kian sunyi. Media pun cenderung memilih isu yang lebih “menjual”. Kita telah masuk era apatisme publik. Saat lembaga pemberantasan korupsi dijinakkan, publik malah mengecilkan maknanya. Yang dulu dianggap bencana demokrasi, kini hanya jadi catatan kaki dalam sejarah kekuasaan.
Mungkin inilah yang dimaksud budayawan Goenawan Mohamad saat mengatakan: “Korupsi itu bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi penghinaan terhadap akal sehat.” Kini, penghinaan itu telah dilembagakan. Dan rakyat, sebagian besar, memilih diam.
KPK mungkin masih ada dalam struktur. Tapi dalam jiwa, ia nyaris mati. Sementara para koruptor bersulang dalam gelap, kita terus berlagak tak tahu. Republik ini seperti kehilangan refleks untuk melawan. Kita tahu KPK lumpuh. Tapi siapa peduli?


























