
Oleh: Muhammad Yamin Nasution, S.H. – Pemerhati Hukum
Hukum dasar kebodohan manusia, terdiri atas dua : Pertama, orang bodoh lebih banyak dari yang anda bayangkan. Kedua, tidak dibatasi oleh, pangkat/jabatan, pendidikan, harta. Orang bodoh, menciptakan keresahan bagi sekelompok orang tanpa keuntungan. Bandit, menciptakan keresahan keresahan demi keuntungan peribadi dan faksinya. – Nicholas Naseem Thalib
Pada 17 Juni 2025, Gubernur Aceh dan Sumatera Utara berjabat tangan di bawah sorotan kamera, menandatangani sesuatu yang disebut “Kesepakatan Bersama” tentang empat pulau kecil di perbatasan administratif : Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Hadir pula Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sekretaris Negara. Di atas kertas, yang ditandatangani para pihak mereka seolah telah menyelesaikan konflik. Nyatanya? Tidak.
Itu bukan perjanjian. Itu hanya permainan birokrasi beraroma politik, tanpa dasar hukum yang memadai. Seperti banyak keputusan negara dalam sejarah Indonesia, dari kontrak tambang hingga konsesi tanah adat, perjanjian ini tampak formal, tapi keropos. Judulnya serius, isinya kabur. Perjanjian hukum bersifat dekorasi ruang maya.
Kontrak Tanpa Wewenang. Menurut Pasal 18, Pasal 18A dan 18B Ayat (1) UUD-NRI 1945, wilayah administrasi negara tidak bisa diubah dengan hanya selembar kertas dan tanda tangan dua kepala daerah. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh secara tegas mengatur mekanisme perubahan batas wilayah. Adanya evaluasi DPRD, usulan resmi, dan Peraturan Pemerintah. Bukan nota kesepahaman personal.
Gubernur tidak memiliki kewenangan membuat kontrak yang berdampak pada batas wilayah provinsi. Kesepakatan ini secara huku adalah tindakan ultra vires, melampaui kewenangan. Ia bisa dibatalkan kapan saja, dan seharusnya memang dibatalkan. Maka ketika Presiden Prabowo akhirnya memerintahkan pembatalan, itu bukan kebijakan politik, melainkan koreksi konstitusional.
Terdapat Cacat dalam Asas Kepastian Hukum (Rechtszekerheid). Dokumen yang ditandatangani menyebut bahwa “berdasarkan penegasan batas wilayah” merujuk pada data tahun 1992 dan Kepmendagri 111/1992. Namun:
Kesepakatan tidak merujuk pada kewenangan yang jelas dari para penandatangan. Misalnya:
Apakah ini bentuk pengalihan wilayah administratif?
Apakah ada rekomendasi atau keputusan politik dari DPRD atau Kemendagri?
Mengapa baru sekarang ditegaskan kembali?
Mengapa Kepmen lama dipakai untuk legitimasi baru, tanpa dasar hukum terkini?
Melupakan Helsinki. Yang lebih menyedihkan, tak ada satu kata pun dalam dokumen itu yang menyebut MoU Helsinki, dokumen damai bersejarah antara Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Padahal, UU Pemerintahan Aceh lahir dari perjanjian politik tersebut. Perjanjian yang menegaskan bahwa Aceh memiliki keistimewaan, termasuk soal wilayah dan pulau-pulaunya.
Dengan mengabaikan Helsinki, negara sedang membiarkan Aceh kembali ke jurang trauma, sejarah janji yang tak ditepati, dan perjanjian yang gampang diingkari.
Konstitusi yang Dilangkahi. Tidak ada konsultasi publik, tidak ada sidang paripurna DPRA, tidak ada pendapat rakyat Aceh Singkil. Artinya, tidak ada legitimasi. Padahal, Pasal 1 ayat (2) UUD menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Bukan di tangan dua gubernur dan sepasang menteri.
Jika rakyat tidak dilibatkan, maka kesepakatan ini cacat secara moral dan konstitusional. Ia bukan hukum, ia adalah surat kabar yang disalahpahami sebagai undang-undang.
Ancaman dan Pelajaran. Perjanjian ini bukan hanya tak bermakna, tapi juga berbahaya. Ia membuka jalan bagi kekuasaan pusat untuk melemahkan status hukum Aceh lewat celah administrasi. Jika hari ini empat pulau bisa dinegosiasikan, siapa yang menjamin bahwa besok gunung, sungai, atau adat tidak ikut digadaikan?
Aceh punya sejarah panjang tentang bagaimana negara kerap mengingkari janji. Tapi rakyat juga punya ingatan panjang. Dan itu, dalam politik demokrasi, bisa berubah menjadi suara perlawanan.
Dokumen yang ditandatangani adalah perjanjian kosong: kosong dasar hukum, kosong partisipasi, kosong penghormatan pada sejarah damai. Tapi ia bukan tanpa ancaman. Kekosongan hukum, bila tidak dilawan, bisa menjadi kebiasaan. Dan bila kebiasaan itu dibiarkan, negara ini akan kehilangan kompasnya sebagai rechtsstaat, negara hukum yang beradab.
Presiden telah membatalkannya. Tapi pelajaran ini harus dicatat. Agar hukum tidak lagi diobral dalam rapat terburu-buru. Dan agar Aceh tidak lagi diperlakukan sebagai anak tiri dalam republik yang katanya satu.


























