• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

PERJANJIAN DEKORASI KOSONG : Rakyat Aceh Dipermainkan

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
June 18, 2025
in Feature, Law
0
PERJANJIAN DEKORASI KOSONG : Rakyat Aceh Dipermainkan
Share on FacebookShare on Twitter
Muhammad Yamin Nasution

Oleh: Muhammad Yamin Nasution, S.H. – Pemerhati Hukum

Hukum dasar kebodohan manusia, terdiri atas dua : Pertama, orang bodoh lebih banyak dari yang anda bayangkan. Kedua, tidak dibatasi oleh, pangkat/jabatan, pendidikan, harta. Orang bodoh, menciptakan keresahan bagi sekelompok orang tanpa keuntungan. Bandit, menciptakan keresahan keresahan demi keuntungan peribadi dan faksinya. – Nicholas Naseem Thalib

Pada 17 Juni 2025, Gubernur Aceh dan Sumatera Utara berjabat tangan di bawah sorotan kamera, menandatangani sesuatu yang disebut “Kesepakatan Bersama” tentang empat pulau kecil di perbatasan administratif : Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Hadir pula Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sekretaris Negara. Di atas kertas, yang ditandatangani para pihak mereka seolah telah menyelesaikan konflik. Nyatanya? Tidak.

Itu bukan perjanjian. Itu hanya permainan birokrasi beraroma politik, tanpa dasar hukum yang memadai. Seperti banyak keputusan negara dalam sejarah Indonesia, dari kontrak tambang hingga konsesi tanah adat, perjanjian ini tampak formal, tapi keropos. Judulnya serius, isinya kabur. Perjanjian hukum bersifat dekorasi ruang maya.

Kontrak Tanpa Wewenang. Menurut Pasal 18, Pasal 18A dan 18B Ayat (1) UUD-NRI 1945, wilayah administrasi negara tidak bisa diubah dengan hanya selembar kertas dan tanda tangan dua kepala daerah. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh secara tegas mengatur mekanisme perubahan batas wilayah. Adanya evaluasi DPRD, usulan resmi, dan Peraturan Pemerintah. Bukan nota kesepahaman personal.

Gubernur tidak memiliki kewenangan membuat kontrak yang berdampak pada batas wilayah provinsi. Kesepakatan ini secara huku adalah tindakan ultra vires, melampaui kewenangan. Ia bisa dibatalkan kapan saja, dan seharusnya memang dibatalkan. Maka ketika Presiden Prabowo akhirnya memerintahkan pembatalan, itu bukan kebijakan politik, melainkan koreksi konstitusional.

Terdapat Cacat dalam Asas Kepastian Hukum (Rechtszekerheid). Dokumen yang ditandatangani menyebut bahwa “berdasarkan penegasan batas wilayah” merujuk pada data tahun 1992 dan Kepmendagri 111/1992. Namun:

Kesepakatan tidak merujuk pada kewenangan yang jelas dari para penandatangan. Misalnya:

Apakah ini bentuk pengalihan wilayah administratif?

Apakah ada rekomendasi atau keputusan politik dari DPRD atau Kemendagri?

Mengapa baru sekarang ditegaskan kembali?

Mengapa Kepmen lama dipakai untuk legitimasi baru, tanpa dasar hukum terkini?

Melupakan Helsinki. Yang lebih menyedihkan, tak ada satu kata pun dalam dokumen itu yang menyebut MoU Helsinki, dokumen damai bersejarah antara Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Padahal, UU Pemerintahan Aceh lahir dari perjanjian politik tersebut. Perjanjian yang menegaskan bahwa Aceh memiliki keistimewaan, termasuk soal wilayah dan pulau-pulaunya.

Dengan mengabaikan Helsinki, negara sedang membiarkan Aceh kembali ke jurang trauma, sejarah janji yang tak ditepati, dan perjanjian yang gampang diingkari.

Konstitusi yang Dilangkahi. Tidak ada konsultasi publik, tidak ada sidang paripurna DPRA, tidak ada pendapat rakyat Aceh Singkil. Artinya, tidak ada legitimasi. Padahal, Pasal 1 ayat (2) UUD menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Bukan di tangan dua gubernur dan sepasang menteri.

Jika rakyat tidak dilibatkan, maka kesepakatan ini cacat secara moral dan konstitusional. Ia bukan hukum, ia adalah surat kabar yang disalahpahami sebagai undang-undang.

Ancaman dan Pelajaran. Perjanjian ini bukan hanya tak bermakna, tapi juga berbahaya. Ia membuka jalan bagi kekuasaan pusat untuk melemahkan status hukum Aceh lewat celah administrasi. Jika hari ini empat pulau bisa dinegosiasikan, siapa yang menjamin bahwa besok gunung, sungai, atau adat tidak ikut digadaikan?

Aceh punya sejarah panjang tentang bagaimana negara kerap mengingkari janji. Tapi rakyat juga punya ingatan panjang. Dan itu, dalam politik demokrasi, bisa berubah menjadi suara perlawanan.

Dokumen yang ditandatangani adalah perjanjian kosong: kosong dasar hukum, kosong partisipasi, kosong penghormatan pada sejarah damai. Tapi ia bukan tanpa ancaman. Kekosongan hukum, bila tidak dilawan, bisa menjadi kebiasaan. Dan bila kebiasaan itu dibiarkan, negara ini akan kehilangan kompasnya sebagai rechtsstaat, negara hukum yang beradab.

Presiden telah membatalkannya. Tapi pelajaran ini harus dicatat. Agar hukum tidak lagi diobral dalam rapat terburu-buru. Dan agar Aceh tidak lagi diperlakukan sebagai anak tiri dalam republik yang katanya satu.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mochtar Saad dkk Diadili Gegara Rugikan Noldy Simon Rp15 M

Next Post

Memoar Gagal Keluarga Jokowi

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?
Feature

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
Next Post
Investasi Jokowi kepada Kedua Anaknya: Gibran Wakil Presiden dan Kaesang Ketua Umum Parpol, Akankah Melindungi Bapaknya Setelah Lengser?

Memoar Gagal Keluarga Jokowi

Sejarah di Tangan Masinis – Mabuh Menanti Tulisan Fadli Zon

Sejarah di Tangan Masinis - Mabuh Menanti Tulisan Fadli Zon

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...