• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Mochtar Saad dkk Diadili Gegara Rugikan Noldy Simon Rp15 M

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
June 18, 2025
in Crime, Law, News, Pojok KSP
0
Mochtar Saad dkk Diadili Gegara Rugikan Noldy Simon Rp15 M
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews – Muhamad Mochtar Saad, Hasbi dan Ir Nasrudin MT mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). Ketiganya merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang milik saksi korban Noldy Simon sebesar Rp14.925.000.000 atau nyaris Rp15 miliar.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jaksel Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan mengungkapkan, para terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, yakin penipuan dan penggelapan uang milik
saksi korban Noldy Simon pada Maret 2024.

Dalam persidangan ini, JPU menghadirkan saksi korban yang juga pelapor, yakni Noldy Simon selaku Direktur Utama PT Dinamis Anugerah Nusantara (PT DAN), Komisaris PT DAN, Mardona, dan Jonny Julius selaku pengawas proyek, Agus Supriyono selaku manajer proyek, dan Zakaria sebagai site manager.

Menurut JPU, perbuatan tersebut bermula pada Maret 2024 di mana saksi Noldy Simon selaku Dirut PT DAN, yang bergerak dalam usaha jasa kontruksi, bertemu dengan Muhamad Mochtar Saad, Hasbi, Ir Nasrudin MT dan Rukmawati dari PT Pilar Kreasi Mandiri yang berkantor di Cireundeu, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten. Pertemuan tersebut, kata JPU, membicarakan pembangunan kostel di Jalan AH Nasution, Kelurahan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyiliukan, Kota Bandung, Jawa Barat.

JPU dalan surat dakwaannya juga menyatakan bahwa dalam pertemuan tersebut terdakwa Ir Nasrudin MT dan Rukmawati menunjukkan alat peraga untuk meyakinkan Noldy Simon, di antaranya fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah No 579/Panyiliekan atas nama H Emuh yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung.

Pun, fotokopi Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Nomor LH.01.06.05/926-DLH/IV/2022 tentang Persetujuan Persyaratan
Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan Rumah Kost oleh PT Pilar Kreasi Mandiri, lalu gambar struktur Kostel, dan rencana
anggaran biaya yang sudah dibuat terdakwa Ir Nasrudin MT.

Pertemuan tersebut, kata JPU, ditindakanjuti dengan penandatangan perjanjian kontrak antara Muhamad Mochtar Saad (PT Pilar Keasi Mandiri) dengan Noldy Simon (PT Dinamis Anugerah Nusantara). Nilai pekerjaan pembangunan Kostel Residence Cendikia Bandung tersebut disepakati sebesar Rp59.700.000.000 atau Rp59,7 miliar.

Untuk itu, kata JPU, PT Dinamis Anugerah Nusantara akan mengerjakan per termin, di mana 30 persen dibayar Rp14.925.000.000 atau Rp14,925 miliar, dan bila sudah 55 persen, maka dibayar lagi Rp14.925.000.000 atau Rp14,925 miliar, atau 25 persen dari Rp59.700.000.000 (Rp59,7 miliar), kemudian Rp14.925.000.000, serta pembayaran terakhir Rp12.940.000.000.

“Disepakati juga retensi masa pemeliharaan 100 hari sebesar Rp2.985.000.000,” jelas JPU.

Setelah adanya paparan tersebut dan adanya keyakinan atas paparan PT Pilar Kreasi Mandiri yang dikalkulasikan Noldy Simon akan
mendapat keuntungan antara Rp15 miliar hingga Rp20 miliar, kata JPU, terdakwa Muhamad Mochtar Saad menyerahkan cek tunai Bank Mandiri untuk
pembayaran tahap pertama sebesar Rp14.925.000.000.

“Namun, setelah pekerjaan selesai dengan total progres 30,07 persen, cek tunai Bank Mandiri yang diberikan sebesar Rp14.925.000.000, saat dicairkan Astini dan Suparman ke Bank Mandiri Cabang Palma Tower, Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 28 Juni 2024, petugas teller menyebutkan cek tidak bisa dicairkan karena dana kosong alias tidak ada,” papar JPU.

Untuk itu, terdakwa Muhamad Mochtar Saad, Hasbi, dan Ir Nasrudin MT diancam pidana penjara sebagaimana dimaksud Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Peniouan, dan/atau dakwaan kedua melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

KPK Lumpuh, Tapi Telah Berdamai Dengan Kejumudan – Siapa Peduli?

Next Post

PERJANJIAN DEKORASI KOSONG : Rakyat Aceh Dipermainkan

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral
Crime

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing
Birokrasi

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak
Economy

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Next Post
PERJANJIAN DEKORASI KOSONG : Rakyat Aceh Dipermainkan

PERJANJIAN DEKORASI KOSONG : Rakyat Aceh Dipermainkan

Investasi Jokowi kepada Kedua Anaknya: Gibran Wakil Presiden dan Kaesang Ketua Umum Parpol, Akankah Melindungi Bapaknya Setelah Lengser?

Memoar Gagal Keluarga Jokowi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist