Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menangkap Harun Masiku (HM) dalam waktu tujuh hari setelah pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto (Sekjen DPP PDIP) pada 10 Juni 2024. Tujuannya adalah untuk menguatkan tuduhan keterlibatan Hasto terhadap tersangka buron, Harun Masiku. Namun, penetapan Hasto sebagai tersangka (TSK) tanpa bukti hukum yang memadai melanggar asas hukum yang berlaku.
Catatan Hukum yang Harus Dipenuhi oleh KPK
Sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka, KPK harus memenuhi beberapa prasyarat hukum berikut:
- Penangkapan Harun Masiku
Harun Masiku harus ditangkap dan memberikan pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disertai minimal dua alat bukti permulaan yang cukup, seperti barang bukti dan kesaksian dua orang saksi. Pengakuan tanpa dukungan alat bukti lain tidak dapat dijadikan dasar hukum. - Saksi Tambahan
Harus ada lebih dari satu saksi untuk mendukung pengakuan Harun Masiku, sesuai asas hukum pidana unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi). - Validasi Bukti Digital
Jika terdapat bukti percakapan melalui voicemail atau chat, KPK harus memastikan keabsahan bukti tersebut. Analisis digital forensik harus membuktikan kepemilikan perangkat yang digunakan, identitas pengirim dan penerima pesan, serta kesesuaian data waktu (tempus) secara ilmiah. - Konfrontasi Bukti Digital
Sebelum gelar perkara, bukti voicemail atau chat hasil sadapan harus diverifikasi oleh penyedia layanan telekomunikasi dan pakar IT. Semua data harus diuji keabsahannya melalui konfrontasi antar pihak terkait. - Keabsahan Barang Bukti
Semua barang bukti, termasuk perangkat HP dan kartu SIM, harus tersedia secara fisik dan terbukti ilmiah sesuai temuan pakar.
Tanpa memenuhi syarat-syarat ini secara transparan dan ilmiah, KPK tidak berhak menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Kejanggalan Semantik dan Hukum
Dari pernyataan KPK yang berencana menangkap Harun Masiku dalam tujuh hari setelah pemeriksaan Hasto, terdapat kejanggalan hukum. Logika KPK yang mengandaikan Hasto dapat langsung ditetapkan sebagai tersangka melalui pengakuan Harun dalam BAP belum cukup kuat. Penetapan tersangka sebelum menangkap Harun Masiku, menahan, dan memberkaskan kasusnya adalah sebuah anomali hukum.
Kok KPK begitu memaksakan? Unsur-unsur hukum yang mendukung status tersangka Hasto tampaknya belum terpenuhi.
Dugaan Politisasi KPK
Beberapa kemungkinan yang dapat menjelaskan tindakan KPK terhadap Hasto adalah:
- Politisasi Hukum
KPK diduga tidak murni menjalankan fungsi penegakan hukum, melainkan dipengaruhi oleh tekanan politik menjelang Munas PDIP. Tindakan ini terlihat seperti upaya mengkriminalisasi Hasto untuk melemahkan posisi politik PDIP. - Minim Kompetensi atau Kesengajaan
Jika tuduhan obstruksi diajukan tanpa bukti kuat, KPK bisa dianggap tidak profesional atau sengaja mengabaikan prinsip-prinsip hukum untuk mencapai tujuan tertentu. - Kesalahan Pasal
Jika Hasto dikaitkan dengan Harun Masiku dan Wahyu Setiawan, unsur-unsur delik korupsi dan gratifikasi memiliki perbedaan mendasar. Penggunaan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice tidak tepat tanpa bukti konkret yang menunjukkan tindakan perintangan penyidikan.
Kesimpulan
Sebagai lembaga penegak hukum, KPK tidak boleh terjebak dalam pragmatisme politik. KPK harus menjalankan tugasnya berdasarkan asas legalitas, manfaat, dan keadilan. Penetapan tersangka tanpa memenuhi seluruh elemen hukum hanya akan merusak kredibilitas KPK dan melanggar hak asasi manusia.
Jika status tersangka Hasto dipaksakan tanpa bukti yang memadai, hakim harus menjatuhkan putusan bebas demi hukum atau onslag (bebas dari segala tuntutan hukum).






















