Kasus korupsi timah yang menghebohkan negeri ini telah menarik perhatian publik, termasuk para netizen yang larut dalam perdebatan tentang keadilan hukuman. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 triliun akibat korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kasus ini berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022.
Harvey Moeis (HM), yang menjadi perpanjangan tangan dari PT RBT, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan kewajiban mengganti rugi sebesar Rp 210 miliar. Hukuman ini menuai kritik tajam, termasuk dari Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Machfud MD, yang melontarkan roasting terhadap keputusan pengadilan. Roastingan ini kemudian memicu perdebatan netizen, namun sejatinya mengalihkan perhatian dari persoalan utama.
Faktanya, dari 22 tersangka yang telah ditetapkan, baru “kaki tangan” yang diadili. Aktor intelektual, yakni dalang utama yang mendapatkan keuntungan terbesar dari korupsi ini, belum tersentuh hukum. Seharusnya, upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti di sini.
Ke Mana Arah Kritik Machfud MD?
Machfud MD, yang seharusnya memahami konteks secara mendalam, justru menggunakan kasus ini sebagai momentum menyerang Presiden Prabowo. Kritiknya, alih-alih berfokus pada ketimpangan keadilan, cenderung bernuansa politik. Apakah ini sekadar kebetulan, atau bagian dari skenario tertentu untuk melemahkan komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi?
Situasi ini menjadi semakin rumit dengan kemunculan nama-nama kontroversial seperti Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, yang disebut-sebut terlibat dalam berbagai manuver politik. Belakangan, Connie Rahakundini Bakrie juga muncul dengan klaim membawa dokumen penting terkait Hasto. Rekam jejak Connie, yang kerap menyerang Prabowo dengan tuduhan tak terbukti, semakin memperkeruh suasana.
Rincian Kerugian Negara dalam Kasus Timah
Kasus ini memiliki dampak yang luar biasa besar terhadap negara:
- Rp 2,28 triliun akibat kerja sama penyewaan alat pengolahan timah yang tidak sesuai ketentuan.
- Rp 26,65 triliun dari pembayaran bijih timah ilegal.
- Rp 271,07 triliun dari kerusakan lingkungan.
Beberapa nama tersangka yang telah ditetapkan meliputi Toni Tamsil alias Akhi (TT), Suwito Gunawan (SG), MB Gunawan (MBG), Tamron alias Aon (TN), Hasan Tjhie (HT), dan sejumlah petinggi lain di sektor pertambangan. Namun, ini baru permukaan; dalang utama belum terjamah.
Netizen dan Fenomena Framing
Publik seolah diarahkan untuk mempercayai bahwa kerugian Rp 300 triliun dapat ditebus dengan hukuman 6,5 tahun penjara. Netizen, yang seharusnya lebih kritis, terjebak dalam framing yang diciptakan oleh komentar Machfud MD dan narasi lainnya. Hal ini berpotensi melemahkan fokus pemberantasan korupsi yang menjadi agenda utama pemerintahan Presiden Prabowo.
Sebagai rakyat, kita harus lebih cerdas menyikapi situasi ini. Kritik yang berorientasi pada keadilan sangat penting, tetapi jangan sampai digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan pihak tertentu. Korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan tanpa pandang bulu.
Prihandoyo Kuswanto
UC Bulaksumur
Yogyakarta




















