Jakarta, FusilatNews Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mempercepat realisasi program pembangunan tiga juta rumah bagi rakyat. Salah satu langkah inovatif yang diambil adalah pemanfaatan tanah bekas milik koruptor yang telah disita negara sebagai lokasi pembangunan perumahan rakyat.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyampaikan hal ini saat meninjau perumahan Buana Cicalengka Raya 2 di Kampung Nunuk, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (30/12).
“Tanah koruptor yang disita negara akan digunakan untuk perumahan rakyat. Asalkan sesuai dengan aturan hukum, itu yang akan kita lakukan. Saya tegaskan, ini bukan sekadar wacana,” ujar Maruarar, yang akrab disapa Ara.
Ara menambahkan bahwa langkah ini tidak hanya menjadi solusi efektif untuk mempercepat penyediaan rumah layak huni, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memanfaatkan aset negara secara produktif. Saat ini, pemerintah sedang mengkaji dan menyusun regulasi terkait mekanisme pemanfaatan tanah hasil sitaan tersebut.
Pangkas Birokrasi, Perketat Aturan
Untuk mendukung percepatan program ini, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar birokrasi dipangkas, namun dengan tetap menjunjung tinggi kepatuhan terhadap peraturan. “Jangan terlalu banyak birokrasi, tapi pegang aturan. Kita ingin cepat, tapi tetap sesuai hukum,” tegas Ara.
Ara juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab para pengembang dalam memastikan pelayanan dan fasilitas perumahan rakyat sesuai standar. “Pengusaha yang bertanggung jawab akan panjang usahanya. Kalau tidak, usaha itu pasti akan hancur. Siapa yang mau percaya?” katanya.
Ia pun memberikan apresiasi kepada Buana Kassiti Group yang dinilai berhasil menjalankan amanah pembangunan perumahan rakyat dengan baik. “Hingga saat ini, tidak ada keluhan berarti dari penghuni rumah. Ini bukti bahwa mereka bertanggung jawab,” tambahnya.
Potensi Tanah Sitaan Koruptor
Tanah sitaan koruptor yang tersebar di berbagai daerah memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan sebagai lokasi perumahan rakyat. Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jumlah aset berupa tanah yang disita negara mencapai ribuan hektare, tersebar di sejumlah wilayah strategis.
Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi model dalam pengelolaan aset negara untuk kepentingan masyarakat luas, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Dengan program ini, pemerintah optimis dapat mempercepat penyediaan rumah layak huni yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sejalan dengan visi meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyediaan hunian yang layak.






















