Nasib Brigita dalam kasus Ricky Ham masih belum pasti. Brigita telah mengembalikan pemberian dari Ricky Ham kepada KPK. Namun, Ketua KPK, Firli Bahuri, menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak secara langsung menghilangkan unsur pidana. “Menurut UU 31 tahun 1999, Pasal 4 menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tuntutan pidana,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (20/2/2023)
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa presenter Brigita Manohara sebagai saksi terkait kasus korupsi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham. Brigita menjelaskan bahwa dirinya dicecar dengan 18 pertanyaan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dijalankan oleh tersangka Ricky Ham
“Jadi saya diperiksa dan dipanggil oleh penyidik sebagai bagian dari penyelidikan terhadap tersangka RHP atas dugaan TPPU. Saya diperiksa dan ditanya sebanyak 18 pertanyaan,” kata Brigita setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (5/6/).
Brigita tidak memberikan penjelasan rinci mengenai materi yang dibahas oleh KPK selama pemeriksaan ini. Ia meminta agar pertanyaan tersebut diajukan kepada pihak KPK.
“Pemeriksaan sebelumnya hanya terkait tindak pidana korupsi. Sedangkan sekarang, pemeriksaan terkait tindak pidana pencucian uang. Jadi ada dua jenis tindak pidana yang berbeda yang akan didakwakan kepada tersangka RHP,” ungkap Brigita.
Selain itu, dalam kesempatan ini, Brigita juga membicarakan mengenai pemberian aset senilai Rp 480 juta dari Ricky Ham. Ia memastikan bahwa pemberian yang diduga berasal dari hasil korupsi tersebut telah dikembalikan kepada KPK. Kehadirannya di KPK kali ini juga bertujuan untuk melengkapi berkas perkara Ricky Ham.
“Semua sudah dikembalikan. Rp 480 juta tersebut berupa uang dan mobil yang pernah saya terima, diduga sebagai hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka RHP,” jelas Brigita.
Diketahui, Brigita sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (29/7/2022). Ia diminta oleh KPK untuk melengkapi bukti penerimaan uang sebesar Rp 480 juta tersebut. Hal ini terkait dengan dugaan kasus korupsi dalam pengerjaan sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
Brigita mengakui bahwa sebagian dari jumlah tersebut merupakan barang. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai barang-barang tersebut. “Saya sudah mengembalikan seluruh uang dan barang yang diduga berasal dari hasil korupsi Ricky Ham Pagawak. Jumlah Rp 480 juta itu termasuk semua yang telah dikembalikan. Untuk detail lebih lanjut, bisa ditanyakan kepada penyidik,” tambahnya.
Sementara itu, nasib Brigita dalam kasus Ricky Ham masih belum pasti. Brigita telah mengembalikan pemberian dari Ricky Ham kepada KPK. Namun, Ketua KPK, Firli Bahuri, menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak secara langsung menghilangkan unsur pidana. “Menurut UU 31 tahun 1999, Pasal 4 menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tuntutan pidana,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (20/2/2023).
Namun, KPK tidak serta-merta menjerat seseorang berdasarkan keterlibatan tersebut. Firli menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman. “Namun, masih ada proses yang harus didalami,” ungkap Firli.






















