• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

KPK Periksa Presenter Brigita Manohara, 18 Pertanyaan tentang TPPU Ricky Ham Pagawak Dilayangkan

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
June 5, 2023
in Crime
0
KPK Periksa Presenter Brigita Manohara, 18 Pertanyaan tentang TPPU Ricky Ham Pagawak Dilayangkan
Share on FacebookShare on Twitter

Nasib Brigita dalam kasus Ricky Ham masih belum pasti. Brigita telah mengembalikan pemberian dari Ricky Ham kepada KPK. Namun, Ketua KPK, Firli Bahuri, menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak secara langsung menghilangkan unsur pidana. “Menurut UU 31 tahun 1999, Pasal 4 menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tuntutan pidana,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (20/2/2023)

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa presenter Brigita Manohara sebagai saksi terkait kasus korupsi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham. Brigita menjelaskan bahwa dirinya dicecar dengan 18 pertanyaan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dijalankan oleh tersangka Ricky Ham

“Jadi saya diperiksa dan dipanggil oleh penyidik sebagai bagian dari penyelidikan terhadap tersangka RHP atas dugaan TPPU. Saya diperiksa dan ditanya sebanyak 18 pertanyaan,” kata Brigita setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (5/6/).

Brigita tidak memberikan penjelasan rinci mengenai materi yang dibahas oleh KPK selama pemeriksaan ini. Ia meminta agar pertanyaan tersebut diajukan kepada pihak KPK.

“Pemeriksaan sebelumnya hanya terkait tindak pidana korupsi. Sedangkan sekarang, pemeriksaan terkait tindak pidana pencucian uang. Jadi ada dua jenis tindak pidana yang berbeda yang akan didakwakan kepada tersangka RHP,” ungkap Brigita.

Selain itu, dalam kesempatan ini, Brigita juga membicarakan mengenai pemberian aset senilai Rp 480 juta dari Ricky Ham. Ia memastikan bahwa pemberian yang diduga berasal dari hasil korupsi tersebut telah dikembalikan kepada KPK. Kehadirannya di KPK kali ini juga bertujuan untuk melengkapi berkas perkara Ricky Ham.

“Semua sudah dikembalikan. Rp 480 juta tersebut berupa uang dan mobil yang pernah saya terima, diduga sebagai hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka RHP,” jelas Brigita.

Diketahui, Brigita sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (29/7/2022). Ia diminta oleh KPK untuk melengkapi bukti penerimaan uang sebesar Rp 480 juta tersebut. Hal ini terkait dengan dugaan kasus korupsi dalam pengerjaan sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Brigita mengakui bahwa sebagian dari jumlah tersebut merupakan barang. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai barang-barang tersebut. “Saya sudah mengembalikan seluruh uang dan barang yang diduga berasal dari hasil korupsi Ricky Ham Pagawak. Jumlah Rp 480 juta itu termasuk semua yang telah dikembalikan. Untuk detail lebih lanjut, bisa ditanyakan kepada penyidik,” tambahnya.

Sementara itu, nasib Brigita dalam kasus Ricky Ham masih belum pasti. Brigita telah mengembalikan pemberian dari Ricky Ham kepada KPK. Namun, Ketua KPK, Firli Bahuri, menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak secara langsung menghilangkan unsur pidana. “Menurut UU 31 tahun 1999, Pasal 4 menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tuntutan pidana,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (20/2/2023).

Namun, KPK tidak serta-merta menjerat seseorang berdasarkan keterlibatan tersebut. Firli menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman. “Namun, masih ada proses yang harus didalami,” ungkap Firli.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bila Cawapres Tak Diumumkan Bulan Ini, Demokrat Ancam Evaluasi Dukungan ke Anies

Next Post

15 Kali Keberangkatan Terlambat. Kemenag Meminta Maskapai Penerbangan Serius  Perhatikan Kenyamanan Jemaah 

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan
Birokrasi

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

June 12, 2026
Dadan CS: Wasit Sekaligus Pemain MBG
Crime

Dadan CS: Wasit Sekaligus Pemain MBG

June 8, 2026
Dasar Berfikir Jokowi Salah Mindset – Yang Rugi Rakyat – Yang Rusak Negara
Crime

Apa Kabar Korupsi Whoosh? Jika Sulit, Baiknya KPK Merekrut Aktivis untuk Membantu Penyidik

June 8, 2026
Next Post
15 Kali Keberangkatan Terlambat. Kemenag Meminta Maskapai Penerbangan Serius  Perhatikan Kenyamanan Jemaah 

15 Kali Keberangkatan Terlambat. Kemenag Meminta Maskapai Penerbangan Serius  Perhatikan Kenyamanan Jemaah 

Megawatti Akan Buat Kejutan Pada Rakernas PDIP,  Umumkan Bacawapres Pasangan Ganjar

Megawatti Akan Buat Kejutan Pada Rakernas PDIP, Umumkan Bacawapres Pasangan Ganjar

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Per 1 September 2023 Pertamina Naikkan Semua Harga BBM Non Subsidi

Kenaikan BBM dan Momentum Kerakusan

June 12, 2026

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Jokowi: Intervensi Politik Kepada Lembaga Kerier Militer

Bila Menggunakan Metode ZOPP, Menyelesaikan Masalah Bangsa Ini Hanya Memakzulkan Prabowo

June 12, 2026

MONEY, POWER & BLIND FAITH ADALAH RESEP BENCANA

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Per 1 September 2023 Pertamina Naikkan Semua Harga BBM Non Subsidi

Kenaikan BBM dan Momentum Kerakusan

June 12, 2026

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist