Komisi Pemebrantasan korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, menjadi tersangka dugaan gratifikasi. KPK berhasil menemukan dua alat bukti yang menunjukkan adanya peristiwa pidana yang mengarah pada penetapan Alun sebagai tersangka
Jakarta – Fusilatnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, menjadi tersangka dugaan gratifikasi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.
“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).
Ali mengatakan, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 2011-2023.
Sebelumnya, KPK menyatakan perkara Rafael Alun telah naik ke tahap penyelidikan. Tindakan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah itu melakukan klarifikasi harta kekayaan Rafael pada 1 Maret lalu.
Rafael menjadi sorotan karena memiliki harta yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total transaksi mencapai Rp 500 miliar. PPATK juga memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael, anaknya, istrinya, dan sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi nominee dalam TPPU.
Rafael Alun Trisambodo disorot publik karena anaknya, Mario Dandy menganiaya anak pengurus GP Ansor. Selanjutnya Publik menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael yang mencapai Rp 56,1 miliar.
Jumlah itu dinilai tidak sesuai dengan profilnya. KPK pun memanggil Rafael untuk menjalani klarifikasi seputar harta kekayaannya pada 1 Maret. Klarifikasi itu dilakukan oleh Tim LHKPN di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
Selanjutnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir lebih dari 40 rekening Rafael, keluarganya, dan pihak terkait. Jumlah mutasi rekening itu mencapai Rp 500 miliar.
PPATK menduga Rafael melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dibantu konsultan pajak yang telah melarikan diri ke luar negeri.
PPATK juga memblokir safe deposit box berisi Rp 37 miliar milik Rafael. Selang lima hari setelah diklarifikasi, KPK meningkatkan perkara Rafael ke tingkat penyelidikan. Dalam tahap ini, KPK mencari bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.






















