• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

KPK: Rp14,5 Miliar Uang Suap Rencanqnya Untuk Membayar THR

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
April 13, 2023
in News
0
‘Bersih – Bersih’  Ditjend Pajak. KPK Panggil Kepala KPP Jakarta Timur Wahono Saputro
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pemberantasan Korupsi (:KPK) memaparkan bahwa uang suap yang diterima sebesar Rp 14,5 miliar, rencananya untuk membayar THR

Jakarta-Fusilatnews.–Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta bb, Kamis (13/4). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, total uang yang diterima dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022 mencapai Rp 14,5 miliar.

Uang itu diduga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR). “Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk tunjangan hari raya,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak

Praktik suap itu terjadi saat pelaksanaan empat proyek pembangunan dan pemeliharaan rel kereta dilakukan. Yaitu pembangunan jalur ganda Solo Balapan, proyek pembangunan jalur kereta di Makassar (Sulawesi Selatan), empat proyek konstruksi jalur kereta dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat), serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra.

“Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulali proses administrasi sampai penentuan pemenang tender,” ucap Johanis.

Rekayasa itu diperlancar dengan adanya pemberian uang kepada para tersangka penerima suap. Besarannya mencapai lima hingga 10 persen dari nilai proyek.

Perinciannya pada 10 April 2023, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Benard Hasibuan telah menerima sejumlah uang terkait proyek pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso senilai Rp 800 juta.

Duit itu diberikan oleh Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto. Kemudian, PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandy menerima sejumlah uang dari Dion terkait proyek pembangunan jalur kereta di Makassar, Sulawesi Selatan senilai Rp 150 juta. Pemberian duit itu dilakukan pada 11 April 2023.

Selanjutnya, PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat menerima uang dari Dion, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF) Muchamad Hikmat, Direktur Nazma Tata Laksana (NTL), dan kawan-kawan (dkk) terkait pelaksanaan empat proyek konstruksi jalur kereta dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur sekitar Rp 1,6 miliar.

Uang itu diberikan pada Januari, Februari, dan 7 April 2023. Kemudian, Direktur Prasarana DJKA Kemenhub Harno Trimadi bersama-sama dengan PPK Kemenhub Fadliansyah menerima sejumlah uang dari Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti Yoseph Ibrahim dan Parjono selaku VP terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa Sumatra senilai Rp 1,1 miliar.

Pemberian uang dilakukan pada 11 April 2023 dan rentang periode Juni sampai Desember 2022. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan itu terhitung sejak tanggal 12 April 2023 sampai 1 Mei 2023.

Para tersangka penerima suap yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu, para tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

China Ingin Rampas Kedaulatan RI, Tuntut APBN Sebagai Jaminan KCJB

Next Post

Komnas HAM: Demokrasi Indonesia Alami Kemunduran

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Feature

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi
daerah

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026
Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi
Kecelakaan

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Next Post
Komnas HAM: Intoleransi Meningkat Jelang Pemilu 2024!

Komnas HAM: Demokrasi Indonesia Alami Kemunduran

‘Bersih – Bersih’  Ditjend Pajak. KPK Panggil Kepala KPP Jakarta Timur Wahono Saputro

KPK Tetapkan 10 Tersangka Dalam OTT Di Semarang dan Jakarta/ Kasus Suap di DJKA Kemenhub

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi
Feature

Prabowo Mulai Panik!

by Karyudi Sutajah Putra
April 29, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Mungkin merasa terdesak oleh lawan-lawan politiknya. Setelah...

Read more
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026
Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist