Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri Dalam upaya paksa geledah yang dilakukan pada Rabu 28/12 kemarin. oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah tersangka dugaan suap pemalsuan surat sengketa hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Bambang Kayon, KPK memperoleh barang bukti elektronik dan langsung menyita untuk melengkapi barang bukti
“Lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dan satu unit apartemen yang diduga milik dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka (bambang Kayun) dalam perkara ini,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikr dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis 29/12
Dalam perkara ini, KPK telah memanggil tersangka Bambang Kayun untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat 23/12 lalu. Tetapi, perwira menengah polisi itu mangkir dari panggilan penyidik. Selain itu, penyidik juga menjemput paksa seorang wiraswasta bernama Yayanti.
Ali Fikri menegaskan bahwa, penyidik telah memanggil Yayanti secara patut sebagai saksi. Namun, ia mangkir. Yayanti kemudian menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Rabu 28/12 untuk diperiksa terkait dugaan uang yang diterima Bambang Kayun.
“Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka dalam perkara ini melalui transaksi perbankan,” kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menduga Bambang Kayun menerima suap senilai miliaran rupiah dan mobil mewah. suap diduga diberikan terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Perusahaan ini bergerak di bidang kepemilikan manajemen, dan operator kapal. PT ACM berkantor di Jakarta dan beroperasi di wilayah perairan Asia-Pasifik.
“Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu 23/11.
Status tersangka Bambang Kayun terungkap dalam gugatan praperadilan melawan KPK yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu teregister dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, Bambang Kayun meminta Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 dinyatakan tidak sah.
Sedangkan Sprindik yang menyatakan, penetapan tersangka Bambang Kayun terkait posisinya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019. dituding menerima suap atau gratifikasi dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.
























