Serang – Fusilatnews – Jaksa gagal menghadirkan saksi korban dalam persidangan kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra dengan terdakwa Nikita Mirzani. Kegagalan Jaksa untuk menghadirkan saksi korban ini mengakibatkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan artis Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang.
Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan itu karena saksi korban Dito Mahendra tidak hadir dipersidangan.
“Oleh karena penuntutan Penuntut umum dinyatakan tidak diterima dan terdakwa Nikita Mirzani dilakukan penahanan yang sah. Maka, diperintahkan agar tersekat Nikita Mirzani Dibebaskan dari tahanan,” kata etua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra di hadapan Nikita Mirzani, Kamis 29/12/
Menurut Ketua majelis Hakim Dedi Adi Saputra pertimbangan membebaskan Nikita merujuk pada Pasal 185 KUHAP yang menyatakan keterangan saksi di dalam persidangan merupakan alat bukti yang sah.
Dengan ketidakhadiran saksi bukti Dito, maka jaksa tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap Nikita yang dijerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE tersebut
.Dalam persidangan ini Majelis Hakim tak bisa menerima alasan JaksaPenuntut Umum (JPU) bahwa kepergian Dito keluar negeri
Menurut Majelis Hakim Sesuai pasal 160 KUHAP bahwa ketidakhadiran Dito bukan alasan yang sah. Sebab, Dito masih hidup dan tidak dalam menjalankan tugas negara.
“Adanya sikap penunutun umum tidak sunggung-sungguh menyelesaikan masalah ini dengan mengahdirkan Dito Mahendra,” tandas Dedy.
Dalam kasus ini terdakwa Nikita dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 311 KUHP. dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara
























