Jakarta-FusilatNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Bank Jabar Banten (BJB). Dua di antaranya merupakan pejabat internal BJB, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta yang bergerak di bidang periklanan.
Identitas Tersangka:
- Pejabat BJB:
- YR: Direktur Utama Bank Jabar Banten.
- WH: Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsek) Bank Jabar Banten.
- Pihak Swasta:
- I: Pemilik agensi periklanan Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- S: Pemilik agensi periklanan BSC dan WSP.
- WS: Pemilik agensi periklanan CKM dan CKSP.
Modus Operandi:
Selama periode 2021 hingga pertengahan 2023, Divisi Corsek BJB mengelola anggaran promosi umum dan produk bank sebesar kurang lebih Rp49 miliar. Dana ini dialokasikan untuk penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online melalui enam agensi periklanan milik tiga tersangka swasta tersebut.
Penunjukan agensi-agensi ini diduga melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara pembayaran yang dilakukan oleh BJB kepada agensi dengan pembayaran yang dilakukan agensi kepada media tempat iklan ditayangkan. Dari total anggaran tersebut, hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai dengan pekerjaan nyata, sementara sisanya sebesar Rp222 miliar diduga fiktif atau tidak sesuai realisasi pekerjaan.
Kerugian Negara:
Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun. Dana tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan non-budgeter yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Tindakan KPK:
KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor 13 hingga 17 untuk kelima tersangka. Selain itu, KPK telah melakukan pencegahan terhadap para tersangka, penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga terkait dengan barang bukti, serta penyitaan barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran promosi oleh institusi keuangan, serta pengawasan ketat terhadap proses pengadaan barang dan jasa untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.