Munculnya isu berebut kasus Kejagung vs KPK, menurut Boyamin, justru merupakan hal positif. Disebutnya, jika benar kedua lembaga penegak hukum tersebut maka keduanya saling berlomba-loma dalam kebaikan.
Jakarta – Fusilatnews – Adanya laporan Menteri Keuangan terkait hasil penelitian kredit bermasalah kepada Jaksa Agung terkait yang dilakukan LPEI bersama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, atau yang bergerak di bawah tim terpadu.
Selanjutnya Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi penggunaan dana pada LPEI ke Kejagung pada Senin (18/3/2024) lalu. Menurut Menkeu ada empat debitur yang diduga melakukan fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun.
Esok harinya secara terpisah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan segera menggelar penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berbekal laporan yang masuk ke KPK sejak 10 Mei 2023 silam.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bisa berbagi penanganan perkara di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia LPEI).
Pernyataan ini disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menanggapi munculnya isu kedua lembaga ini berebuan dalam menangani kasus LPEI. KPK meminta Kejagung tidak menangani kasus LPEI dengan alasan mereka sudah menangani kasus ini sejak Mei 2023. Sedangkan Kejagung, selain mendapat pelaporan langsung dari Sri Mulyani, kasus LPEI sudah mereka tangani sejak 2021. Bahkan kasus tahap pertama ini sudah inkrach pada 2022
Boyamin menegaskan, Kejagung dan KPK tidak semestinya berebut karena masing-masing bisa berbagi. Karena sesuai dengan laporan dari Menkeu bahwa ada empat debitur dalam kasus dugaan korupsi di LPEI. Sementara yang ditangani KPK ada satu debitur dan sisanya bisa diselesaikan oleh Kejaksaan Agung. Kemudian kerugiannya lebih dari Rp 2 triliyun sedangkan yang ditangani oleh KPK hanya Rp 700 milyar.
“Jadi masih banyak peluang untuk lakukan ini, keroyokan memberantas korupsi dan pasti juga ada debitur-debitur yang lain yang bermasalah nanti bisa diambil oleh dua lembaga ini,” ungkap Boyamin, Kamis (28/3/2024).
Bahkan, menurut Boyamin, instansi Kepolisian bisa juga ikut mengambil perkara dugaan korupsi tersebut. Karena berdasarkan keterangan Menkeu Sri Mulyani ada beberapa debitur lain.
Perkara yang sudah ditangani KPK, kata Boyamin, tidak perlu diambil Kejagung. Mereka cukup menangani yang belum ditangani lembaga antirasuah tersebut. “Kalau perlu kita buat staf yang sama untuk cepat-cepatan kita suruh berlomba kan gitu jadi bagus kalau kemudian proses ini bisa menjadi lebih cepat karena tanda kutip berlomba berlomba dalam kebaikan itu bagus,” tutur Boyamin.
Munculnya isu berebut kasus Kejagung vs KPK, menurut Boyamin, justru merupakan hal positif. Disebutnya, jika benar kedua lembaga penegak hukum tersebut maka keduanya saling berlomba-loma dalam kebaikan.
“Saya malah bergembira ini namanya berlomba-lomba dalam kebaikan. Ketika Kejaksaan Agung dapat laporan dari Bu Menteri Keuangan terkait dengan dugaan korupsi LPEI kemudian KPK juga menangani dan mengumumkan,” kata Boyamin Saiman .























