Ddengan alasan demi hukum.menyusul dihapuskannya pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Kedua pasal itu juga telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi.
Jakarta – Fusilatnews -Dengan alasan demi hukum Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono terkait tuduhan polisi tidak netral pada pemilu 2024.
Kuasa Hukum Aiman Witjaksono Finsensus Mendfora mengatakan, baik Aiman maupun tim kuasa hukum bersyukur karena kasus kliennya dihentikan pada hari ini,
“Memang sejak awal kami meyakini betul saudara Aiman ini bukan merupakan sosok pidana,” kata Finsensus kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis, 28 Maret 2024
Finsensus juga mengapresisasi para penyidik Polda Metro Jaya, karena pada akhirnya memiliki satu pemikiran mengenai kasus eks jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu.
“Dengan surat penghentian penyidikan ini, maka terhadap diri saudara Aiman bukan lagi terlapor apalagi tersangka,” katanya.
Aiman menambahkan bahwa dirinya bahkan tidak pernah jadi tersangka dalam kasus pernyataan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.
Pada hari ini, nama Aiman juga dibersihkan dari tuduhan, baik dari tuduhan terhadap keonaran maupun berita bohong, yang dimaksud pada pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Kedua pasal itu juga telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi.
Tama Satrya Langkun, yang juga kuasa hukum Aiman menjelaskan, tujuannya mereka datang ke Polda Metro Jaya selain mengambil laporan penyidikan kasus Aiman resmi dihentikan
Mereka juga akan mengambil sejumlah barang bukti yang sempat disita penyidik. Barang itu berupa handphone, akun sosial media pribadi seperti Instagram, email, dan juga WhatsApp, yang pada saat penyidikan disita oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
“Mudah-mudahan itu semua bisa kembali kepada Mas Aiman,” kata Tama.
Aiman sebagai pihak yang terlapor pada soal kasus polisi tidak netral pada pemilu 2024, mengatakan, ia tidak ingin membicarakan soal perasaannya pribadi namun juga berempati kepada mereka yang kini tengah menjalani proses hukum dengan kasus yang tidak jauh berbeda dengan dirinya seperti Palti Hutabarat, Connie Rahakundini.
“Menurut kami ya proses seperti ini tidak perlu dilanjutkan karena ya bisa dijelaskan bukan dijawab dengan proses hukum,” jelasnya.
Aiman Witjaksono juga mengucapkan terima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya yang sudah menghentikan penyidikan kasusnya.
























