Oleh : Fajar Ahmad Wahyudin
MEDAN, Fusilatnews.– – Tindakan diskriminatif terhadap wartawan yang meliput kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menimbulkan keprihatinan serius dalam dunia jurnalistik di wilayah tersebut. Beberapa wartawan mengeluhkan kebijakan KPU Sumut yang mewajibkan sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat untuk dapat meliput kegiatan KPU Sumut, serta menetapkan batas waktu pendaftaran media.
Kebijakan ini dinilai tidak hanya membatasi jumlah wartawan yang bisa meliput, tetapi juga melanggar Undang-Undang Pers yang menjamin kebebasan pers. Padahal, KPU Sumut sebelumnya telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumut, yang berkomitmen untuk menjamin keterbukaan informasi publik.
Namun, persyaratan yang diberlakukan oleh KPU Sumut ini seolah bertentangan dengan prinsip keterbukaan yang dijanjikan. Salah satu wartawan yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya, “Mengapa KPU Sumut seolah menjadi perpanjangan tangan Dewan Pers dalam menyeleksi wartawan yang boleh meliput? Apakah ada kepentingan lain di balik semua ini?”
Kejadian serupa terjadi saat sosialisasi Pilkada 2024 di Gand Aston City Hall Ballroom, Medan, pada Jumat (23/8/2024). Wartawan yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan KPU Sumut dilaporkan tidak diperkenankan meliput acara tersebut. Selain itu, wartawan yang telah terverifikasi dan memenuhi syarat dikabarkan menerima “uang pembinaan” sebesar Rp. 150.000 hingga Rp. 250.000 per wartawan, serta kesempatan untuk mendapatkan iklan dari KPU Sumut dengan bayaran yang cukup signifikan, mencapai Rp. 3.000.000 per iklan.
Diskriminasi semacam ini dikhawatirkan dapat merusak hubungan antara KPU dan media, serta menciptakan kesenjangan di antara para wartawan. Beberapa wartawan yang tidak sempat memenuhi persyaratan merasa terpinggirkan dan tidak bisa menjalankan tugas jurnalistik mereka dengan bebas.
Tindakan KPU Sumut ini seakan mencederai prinsip keterbukaan informasi yang selama ini dicanangkan. Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, bersama dengan para komisionernya, sebelumnya menegaskan dukungan mereka terhadap keterbukaan informasi, khususnya terkait tahapan Pilkada. Namun, kebijakan diskriminatif ini justru memberikan dampak sebaliknya.
Dalam hal ini, penting bagi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk segera turun tangan dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh KPU Sumut tidak melanggar hak-hak wartawan dan tidak mencederai kebebasan pers. Laporan ini telah menarik perhatian berbagai pihak yang berharap agar tindakan tegas segera diambil sebelum situasi semakin memburuk.

























