• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Kritik Tajam untuk Pengamat Hukum: Jangan Picek dalam Melihat KPK

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
January 31, 2025
in Crime, Feature, Law
0
Kritik Tajam untuk Pengamat Hukum: Jangan Picek dalam Melihat KPK
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menyatakan:

“Proses hukum yang akan dihadapi Hasto masih panjang. Ketimbang terus menggembar-gemborkan narasi politisasi, sebaiknya PDIP mempersiapkan bukti-bukti yang dapat memenangkan Hasto di persidangan. Kenapa harus panik? Santai saja, ya kan?”

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PDIP harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, sembari meyakini bahwa lembaga antirasuah telah bekerja secara profesional dalam mengusut kasus Harun Masiku.

“PDIP harus menghormati KPK. Apa yang diputuskan KPK harus dihormati. Jangan sedikit-sedikit memberikan tanggapan yang seolah-olah merasa dikriminalisasi atau dipolitisasi. Bersikaplah lebih bijak, mengingat status Hasto saat ini masih tersangka, belum terdakwa, apalagi terpidana.”

Namun, pernyataan pengamat ini justru terasa aneh—seolah buta hukum, bahkan nyaris kehilangan perspektif yang objektif. Beberapa alasan yang membuat pandangannya tidak masuk akal:

  1. PDIP adalah sebuah partai politik, tetapi justru diminta mengesampingkan unsur politik dalam menghadapi kasus ini? Padahal, hukum dan politik tidak bisa dipisahkan (politik hukum).
  2. Bagaimana mungkin KPK dinyatakan profesional sementara baru mulai mengungkap dugaan keterlibatan Hasto dan menetapkannya sebagai tersangka, tetapi hingga kini masih terus mencari alat bukti untuk mendukung dakwaan?
  3. Membela diri melalui media adalah hak hukum yang sah. Jika KPK dapat mempublikasikan perkara melalui media, mengapa pihak yang dituduh tidak boleh menanggapi?

Seorang pengamat hukum seharusnya memiliki ketajaman analisis yang kritis, berpegang pada asas legalitas dan standar prosedural hukum. Namun, jika pandangannya justru terkesan subjektif dan tidak didukung oleh kajian akademik yang mendalam, maka ia berpotensi menyesatkan opini publik.

Khusus dalam kasus ini, tampak jelas bahwa KPK sering menerapkan sistem hukum yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku (ius constitutum). Pola kerja KPK sering kali terlihat mirip dengan pendekatan politik hukum Jokowi—tebang pilih dan penuh diskresi, di mana penegakan hukum tampak lebih condong pada kepentingan tertentu.

Sebagai contoh, KPK tidak menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti berbagai laporan terkait Gibran, Kaesang, dan Bobby. Proses hukum atas laporan-laporan ini seakan dibuat stagnan dengan alasan-alasan hukum yang mengada-ada, diduga karena adanya intervensi demi melindungi kepentingan keluarga Jokowi.

Sementara itu, Hudi Yusuf tampak enggan mengkritisi perilaku KPK yang kerap bertindak sesuka hati. Mengapa seorang pengamat hukum justru memilih bersikap “picek” alias menutup mata terhadap inkonsistensi ini?

Lebih ironis lagi, ketika KPK tampak berupaya menganulir berbagai pencapaian Anies Baswedan—seperti laporan keuangan DKI Jakarta yang selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama lima tahun berturut-turut—pengamat ini diam seribu bahasa. Bukankah hasil audit BPK seharusnya menjadi rujukan utama bagi KPK?

Dalam kasus Hasto, tuduhan gratifikasi pun masih penuh tanda tanya. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pelaku yang dituduh memberikan suap menyatakan bahwa ia tidak pernah menyerahkan uang atas nama Harun Masiku. Namun, anehnya, Hasto tetap dikenakan pasal obstruksi dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Lantas, berapa besar nominal kerugian negara dalam kasus ini? Berapa nilai suap yang diberikan? Faktanya, KPK sendiri belum dapat memastikan jumlah kerugian atau suap yang terlibat. Hal ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas sesuai ketentuan undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU KPK dan Pasal 5 Angka 4 UU No. 28 Tahun 1999.

Jika ditinjau dari perspektif sejarah dan sosiologi hukum, penetapan Hasto sebagai tersangka tampak tergesa-gesa dan tidak serius, mengingat kasus ini sudah berjalan sejak 2020 tanpa kejelasan hingga 2025. Tak heran jika Megawati pun merasa geram dan membela Hasto sebagai Sekjen PDIP—karena dalam sistem kepartaian yang ideal, Ketua Umum harus menjadi representasi moral dan totalitas perjuangan partai.

Seharusnya, seorang pengamat hukum dari universitas memiliki wawasan luas dan mampu menganalisis fenomena hukum secara kritis. Namun, jika ia justru membutakan diri terhadap praktik KPK yang penuh inkonsistensi, maka wajar jika publik meragukan objektivitasnya.

Lebih jauh, membela narasi hukum yang bias tanpa dasar yang kuat berpotensi melanggar hak asasi manusia. Hasto Kristiyanto memiliki hak untuk membela diri dari upaya kriminalisasi dan character assassination. Jika ia tidak melawan, maka kemungkinan besar ia akan berakhir di penjara atas tuduhan yang belum terbukti secara sah dan meyakinkan.

Memenjarakan seseorang tanpa dasar hukum yang jelas adalah pelanggaran berat, karena dampaknya tidak hanya materiil, tetapi juga psikologis. Oleh karena itu, kepada Hudi Yusuf, sebaiknya jangan berkelakar soal hukum tanpa dalil yang kuat. Argumentasi hukum harus berbasis logika dan fakta, bukan sekadar opini subjektif yang mendiskreditkan salah satu pihak.

Jika pola pengamatan seperti ini terus berlangsung, maka tidak mengherankan jika publik mulai mencurigai adanya kepentingan politik di baliknya. Pengamat yang seharusnya berperan sebagai pencerah justru berpotensi menjadi alat untuk membangun narasi yang merugikan pihak tertentu.

Seorang pengamat hukum yang bijak tidak akan melupakan sejarah hukum dan politik di negeri ini. Seharusnya, ia tidak menutup mata terhadap fakta bahwa hukum sering kali dijadikan alat kekuasaan oleh pihak yang memiliki kepentingan. Jika pengamat hukum seperti Hudi Yusuf tidak menyadari—atau bahkan sengaja mengabaikan—upaya makar konstitusi dan intervensi terhadap hukum, maka wajar jika publik mempertanyakan independensinya.

KPK, sebagai lembaga penegak hukum, harus bersih dari pengaruh politik dan kepentingan oligarki. Faktanya, kualitas kepemimpinan KPK pun patut dipertanyakan, mengingat mantan Ketua KPK sendiri kini telah menjadi tersangka kasus pemerasan namun belum juga ditahan.

Sudah saatnya para ahli hukum, akademisi, advokat, serta masyarakat yang peduli terhadap keadilan hukum bersatu untuk menuntut reformasi hukum yang lebih transparan dan berkeadilan. Salah satunya adalah dengan memperketat seleksi calon komisioner KPK agar lembaga ini tidak lagi menjadi alat politik pihak tertentu.

Jika tidak, KPK hanya akan menjadi cerminan dari sistem hukum yang rusak—sebuah warisan buruk dari pemerintahan yang penuh manipulasi dan kepentingan tersembunyi.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Rombongan HIMPAUDI Penajam Paser Utara Kunjungi KB Islam Terpadu Darul Fikri Makassar untuk Kaji Tiru

Next Post

Will the New Governor Change Jakarta for the Better?

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil
Feature

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?
Birokrasi

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026
Feature

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026
Next Post
Menanti  Gebrakan Kebijakan Pramono  Atasi Kemacetan  di Jakarta

Will the New Governor Change Jakarta for the Better?

Jokowi Menyerah, Produksi Beras Tak Mampu Penuhi Kebutuhan Beras, Indonesia Sulit Hentikan Impor Beras

MENANGKAP AURA BULOG

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026

NEGARA DENGAN DEMOKRASI BOHONG-BOHONGAN

April 28, 2026
Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...