Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menyatakan:
“Proses hukum yang akan dihadapi Hasto masih panjang. Ketimbang terus menggembar-gemborkan narasi politisasi, sebaiknya PDIP mempersiapkan bukti-bukti yang dapat memenangkan Hasto di persidangan. Kenapa harus panik? Santai saja, ya kan?”
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PDIP harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, sembari meyakini bahwa lembaga antirasuah telah bekerja secara profesional dalam mengusut kasus Harun Masiku.
“PDIP harus menghormati KPK. Apa yang diputuskan KPK harus dihormati. Jangan sedikit-sedikit memberikan tanggapan yang seolah-olah merasa dikriminalisasi atau dipolitisasi. Bersikaplah lebih bijak, mengingat status Hasto saat ini masih tersangka, belum terdakwa, apalagi terpidana.”
Namun, pernyataan pengamat ini justru terasa aneh—seolah buta hukum, bahkan nyaris kehilangan perspektif yang objektif. Beberapa alasan yang membuat pandangannya tidak masuk akal:
- PDIP adalah sebuah partai politik, tetapi justru diminta mengesampingkan unsur politik dalam menghadapi kasus ini? Padahal, hukum dan politik tidak bisa dipisahkan (politik hukum).
- Bagaimana mungkin KPK dinyatakan profesional sementara baru mulai mengungkap dugaan keterlibatan Hasto dan menetapkannya sebagai tersangka, tetapi hingga kini masih terus mencari alat bukti untuk mendukung dakwaan?
- Membela diri melalui media adalah hak hukum yang sah. Jika KPK dapat mempublikasikan perkara melalui media, mengapa pihak yang dituduh tidak boleh menanggapi?
Seorang pengamat hukum seharusnya memiliki ketajaman analisis yang kritis, berpegang pada asas legalitas dan standar prosedural hukum. Namun, jika pandangannya justru terkesan subjektif dan tidak didukung oleh kajian akademik yang mendalam, maka ia berpotensi menyesatkan opini publik.
Khusus dalam kasus ini, tampak jelas bahwa KPK sering menerapkan sistem hukum yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku (ius constitutum). Pola kerja KPK sering kali terlihat mirip dengan pendekatan politik hukum Jokowi—tebang pilih dan penuh diskresi, di mana penegakan hukum tampak lebih condong pada kepentingan tertentu.
Sebagai contoh, KPK tidak menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti berbagai laporan terkait Gibran, Kaesang, dan Bobby. Proses hukum atas laporan-laporan ini seakan dibuat stagnan dengan alasan-alasan hukum yang mengada-ada, diduga karena adanya intervensi demi melindungi kepentingan keluarga Jokowi.
Sementara itu, Hudi Yusuf tampak enggan mengkritisi perilaku KPK yang kerap bertindak sesuka hati. Mengapa seorang pengamat hukum justru memilih bersikap “picek” alias menutup mata terhadap inkonsistensi ini?
Lebih ironis lagi, ketika KPK tampak berupaya menganulir berbagai pencapaian Anies Baswedan—seperti laporan keuangan DKI Jakarta yang selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama lima tahun berturut-turut—pengamat ini diam seribu bahasa. Bukankah hasil audit BPK seharusnya menjadi rujukan utama bagi KPK?
Dalam kasus Hasto, tuduhan gratifikasi pun masih penuh tanda tanya. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pelaku yang dituduh memberikan suap menyatakan bahwa ia tidak pernah menyerahkan uang atas nama Harun Masiku. Namun, anehnya, Hasto tetap dikenakan pasal obstruksi dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Lantas, berapa besar nominal kerugian negara dalam kasus ini? Berapa nilai suap yang diberikan? Faktanya, KPK sendiri belum dapat memastikan jumlah kerugian atau suap yang terlibat. Hal ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas sesuai ketentuan undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU KPK dan Pasal 5 Angka 4 UU No. 28 Tahun 1999.
Jika ditinjau dari perspektif sejarah dan sosiologi hukum, penetapan Hasto sebagai tersangka tampak tergesa-gesa dan tidak serius, mengingat kasus ini sudah berjalan sejak 2020 tanpa kejelasan hingga 2025. Tak heran jika Megawati pun merasa geram dan membela Hasto sebagai Sekjen PDIP—karena dalam sistem kepartaian yang ideal, Ketua Umum harus menjadi representasi moral dan totalitas perjuangan partai.
Seharusnya, seorang pengamat hukum dari universitas memiliki wawasan luas dan mampu menganalisis fenomena hukum secara kritis. Namun, jika ia justru membutakan diri terhadap praktik KPK yang penuh inkonsistensi, maka wajar jika publik meragukan objektivitasnya.
Lebih jauh, membela narasi hukum yang bias tanpa dasar yang kuat berpotensi melanggar hak asasi manusia. Hasto Kristiyanto memiliki hak untuk membela diri dari upaya kriminalisasi dan character assassination. Jika ia tidak melawan, maka kemungkinan besar ia akan berakhir di penjara atas tuduhan yang belum terbukti secara sah dan meyakinkan.
Memenjarakan seseorang tanpa dasar hukum yang jelas adalah pelanggaran berat, karena dampaknya tidak hanya materiil, tetapi juga psikologis. Oleh karena itu, kepada Hudi Yusuf, sebaiknya jangan berkelakar soal hukum tanpa dalil yang kuat. Argumentasi hukum harus berbasis logika dan fakta, bukan sekadar opini subjektif yang mendiskreditkan salah satu pihak.
Jika pola pengamatan seperti ini terus berlangsung, maka tidak mengherankan jika publik mulai mencurigai adanya kepentingan politik di baliknya. Pengamat yang seharusnya berperan sebagai pencerah justru berpotensi menjadi alat untuk membangun narasi yang merugikan pihak tertentu.
Seorang pengamat hukum yang bijak tidak akan melupakan sejarah hukum dan politik di negeri ini. Seharusnya, ia tidak menutup mata terhadap fakta bahwa hukum sering kali dijadikan alat kekuasaan oleh pihak yang memiliki kepentingan. Jika pengamat hukum seperti Hudi Yusuf tidak menyadari—atau bahkan sengaja mengabaikan—upaya makar konstitusi dan intervensi terhadap hukum, maka wajar jika publik mempertanyakan independensinya.
KPK, sebagai lembaga penegak hukum, harus bersih dari pengaruh politik dan kepentingan oligarki. Faktanya, kualitas kepemimpinan KPK pun patut dipertanyakan, mengingat mantan Ketua KPK sendiri kini telah menjadi tersangka kasus pemerasan namun belum juga ditahan.
Sudah saatnya para ahli hukum, akademisi, advokat, serta masyarakat yang peduli terhadap keadilan hukum bersatu untuk menuntut reformasi hukum yang lebih transparan dan berkeadilan. Salah satunya adalah dengan memperketat seleksi calon komisioner KPK agar lembaga ini tidak lagi menjadi alat politik pihak tertentu.
Jika tidak, KPK hanya akan menjadi cerminan dari sistem hukum yang rusak—sebuah warisan buruk dari pemerintahan yang penuh manipulasi dan kepentingan tersembunyi.























