OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
Diterjemahkan secara bebas, “Aura Bulog” adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan citra atau reputasi yang positif dan kuat dari Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam mengelola logistik dan penyediaan bahan pangan di Indonesia untuk terciptanya stabilitas pasokan dan harga pangan.
Dalam perkembangannyq, Aura Bulog dapat dipahami sebagai suatu kombinasi dari faktor-faktor seperti pertama sisi kredibilitas. Artinya, Bulog dianggap sebagai lembaga yang kredibel dan dapat dipercaya dalam mengelola logistik dan penyediaan bahan pangan. Kedua, sisi profesionalisme. Artinya, Bulog dianggap sebagai lembaga yang profesional dalam mengelola logistik dan penyediaan bahan pangan.
Ketiga, sisi efisiensi. Artinya, Bulog dianggap sebagai lembaga yang efisien dalam mengelola logistik dan penyediaan bahan pangan. Keempat, sisi transparansi. Artinya, Bulog dianggap sebagai lembaga yang transparan dalam mengelola logistik dan penyediaan bahan pangan.
Aura Bulog yang positif dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Bulog dan meningkatkan efektivitas dalam mengelola logistik dan penyediaan bahan pangan di Indonesia. Itu sebabnya, menjadi sangat masuk akal bila Presiden Prabowo memberi perhatian khusus terkait keberadaan Bulog di negeri ini.
Di sisi lain, menurut “purwadaksi” nya, Bulog adalah lembaga parastatal. Dari banyak literatur, dalam kaitannya dengan dunia pertanian tanaman pangan, lembaga parastatal adalah lembaga yang umumnya didirikan untuk membantu melakukan pengadaan dan pembelian produk petani pada saat musim panen dan melakukan operasi pasar pada masa-masa sulit/peceklik.
Dalam bahasa lain, lembaga parastatal adalah lembaga atau badan yang berstatus sebagai perusahaan negara atau lembaga pemerintah yang menjalankan usaha atau kegiatan ekonomi, tetapi tidak sepenuhnya dikelola oleh pemerintah. Lembaga ini memiliki otonomi tertentu dan bertujuan mencapai tujuan publik serta menghasilkan pendapatan.
Beberapa fungsi lembaga parastatal antara lain, melayani kepentingan publik; mengembangkan ekonomi negara; meningkatkan kesejahteraan masyarakat; menghasilkan pendapatan negara dan menyediakan layanan strategis. Transformasi kelembagaan Perum Bulog dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Bulog dalam arti sebagai lembaga otonom Pemerintah, merupakan bagian dari semangat revitalisasi yang dimaksud.
Sebagai Menteri Koordinator bidang Pangan, Bung Zulhas tampak cukup proaktif dalam menuntaskan transformasi kelembagaan Perum Bulog. Gerak cepat menyelesaikan masalah sepertinya sudah menjadi karakter Bung Zulhas, yang selalu ingin menjawab masalah dengan segera. Prinsip ” kalau bisa diperlambat, mengapa harus dipercepat”, rupanya tidak pernah ada dalam kamus kehidupannya.
Setidaknya ada dua harapan besar, mengapa Presiden Prabowo meminta kepada para pembantunya untuk melakukan transformasi kelembagaan Perum Bulog dari statusnya sebagai BUMN menjadi Lembaga Otonom Pemerintah yang langsung dibawah Presiden. Pertama agar Bulog betul-betul tampil menjadi lembaga handal dalan posisinya selaku stabilisator pasokan dan harga pangan dan kedua, mendekatkan “suasana kebatinab” Bulog dengan petani.
Langkah mewujudkan swasembada pangan, tidak mungkin tercapai jika hanya digarap Pemerintah. Bagaimana pun rumitnya, pencapaian swasembada pangan sangat penting melibatkan segenap komponen bangsa, yang dalam bahasa perencanaan disebut “penta helix”. Itu sebabnya, sejak perencanaan, sebaiknya para pemangku kepentingan ini dilibatkan, sehingga tidak ada kesan, mereka hanya sebatas jadi penonton.
Bulog sebagai lembaga parastatal yang akan ditransformasikan dari sebuah Perusahaan Plat Merah menjadi lembaga otonom Pemerintah, sebetulnya bukan hal baru yang kita lakukan. Sejak Bulog dilahirkan statusnya memang bukan BUMN, tapi merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), yakni lembaga pemerintah yang tidak termasuk dalam struktur departemen pemerintah, tetapi masih berada di bawah pengawasan dan koordinasi pemerintah.
Ciri-ciri LPND sendiri, tidak termasuk dalam struktur departemen; memiliki otonomi tertentu; berada di bawah pengawasan pemerintah; memiliki tugas dan fungsi khusus dan dibiayai oleh anggaran negara. Sedangkan
fungsi utama LPND adalah melaksanakan tugas khusus; memberikan pelayanan publik; mengembangkan kebijakan; mengawasi dan mengatur dan menyediakan informasi.
Atas dasar pengalaman Bulog sebagai LPND, maka wajar-wajar saja jika Bung Zulhas terekam cukup cepat menjawab perubahan status Perum Bulog. Ini seirama dengan harapan Presiden Prabowo agar “Bulog Baru” langsung berkiprah menopang terwujudnya swasembada pangan.
Tidak lama lagi regulasi pembentukan Bulog Baru akan diterbitkan Pemerintah. Pertanyaannya adalah bagaimana dengan implementasinya di lapangan ? Apakah sudah terancang dalam 3 tahun ke depan “peta jalan” pencapaian swasembada pangan ? Roadmap ini penting, karena swasembada pangan merupakan program yang sifatnya multi-sektor, dimana pencapaiannya butuh “keroyokan” dari segenap komponen bangsa.
Sebagai refrensi, tidak ada salahnya, bila kita belajar dari pengalaman kisah sukses meraih swasembada beras 1984. Para penentu kebijakan pangan, baik Pusat atau Daerah, sudah waktu nya memberi penghormatan kepada Pemerintahan Orde Baru yang telah mampu mengharumkan nama bangsa dan negara atas keberhasilannya meraih swasembada beras.
Tugas kita selanjutnya adalah menilai dengan jujur, hal-hal apa saja yang membuat saat itu, bangsa ini dapat menggenjot produksi sangat tinggi, sehingga mampu swasembada ? Tak kalah penting dicermati, bagaimana peran Bulog saat itu ? Ayo kita ikuti perkembangannya dengan seksama. Kurun waktu 3 tahun, bukanlah saat untuk berleha-leha, namun menuntut kerja keras dan kerja cerdas. (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).























